SERANG – Polda Banten menetapkan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang Muhammad Maulidin Anwar sebagai tersangka tindak pidana pemilu.
Ketua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Banten, Zaenal Muttaqin mengatakan, penetapan Ketua Apdesi Kabupaten Serang inisial MMA sebagai tersangka dari hasil penyidikan kepolisian.
“Sudah jadi tersangka dugaan pelanggaran pidana pemilihan tentang tindakan atau perbuatan yang menguntungkan salah satu calon,” kata Zaenal kepada wartawan di kantornya, Senin (28/10/2024).
Zaenal mengungkapkan, MMA disangkakan pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 188 Undang-undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Dijelaskan Zaenal, saat ini berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan pada pagi tadi.
“Kejaksaan punya waktu 3 hari (untuk penelitian berkas) sejak diterima berkas dari kepolisian,” ujar Zaenal.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna membenarkan kejaksaan telah menerima berkas perkara Kepala Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.
“Iya, hari ini ada pelimpahan berkas dari Polda ke Kejati, berkas kami terima atas nama tersangka MA, Kepala Desa Sindanglaya, yang juga Ketua Apdesi Kabupaten Serang,” kata Rangga saat dikonfirmasi.
Melihat berkas perkara, kata Rangga, MA ditetapkan oleh Polda Banten sejak tanggal 23 Oktober 2024.
Dijelaskan Rangga, saat ini jaksa akan melakukan penelitian dokumen perkara apalah syarat formil dan materilnya terpenuhi atau tidak.
Jika sudah dinyatakan lengkap, maka berkas perkara akan dinyatakan P21 untuk segera diproses ke penuntutan.
Selama proses penyidikan, tersangka MMA tidak dilakukan penahanan.
“Untuk sementara waktu tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Rangga.
Sebagai informasi, MMA dilaporkan oleh Sandi Suroso dari Tampung Demokrasi pada 11 Oktober 2024 lalu ke Bawaslu Banten.
Adapun laporannya terkait dukungan APDESI Kabupaten Serang untuk memenangkan pasangan calon Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten.
Serta dukungan untuk pasangan calon Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilkada Kabupaten Serang saat kegiatan Rakercab Apdesi Kabupaten Serang yang digelar di Hotel Marbella pada 3 Oktober 2024.

















