Buanabanten.id
No Result
View All Result
Rabu, 29 Juli 2026
  • Login
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Buanabanten.id
Home Hukrim

Mantan Kacab BJB Ciledug Divonis 5 Tahun Penjara Dikasus Korupsi KPR Rp8,1 Miliar

Redaksi by Redaksi
6 Juni 2024
in Hukrim
A A

SERANG – Dua terdakwa kasus korupsi kredit pemilikan rumah (KPR) di Kantor Cabang Pembantu Bank bjb Ciledug, Kota Tangerang, Banten divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Kedua terdakwa yakni mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) milik Pemprov Jabar itu, Wendi Ruspiandi dengan vonis 5 tahun penjara.

Kemudian Bhudiwan seorang pengusaha divonis 7 tahun penjara.

Baca Juga :

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

16 Juli 2026
Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota

Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota

10 Juni 2026
Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

29 April 2026
Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

30 Januari 2026

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang, Banten yang menuntut kedua terdakwa 3 tahun penjara.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang Dedy Adi Saputra menyebut, keduanya terbukti melakukan korupsi kredit pemilikan rumah (KPR) yang merugikan negara Rp8,1 miliar.

Keduanya dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Wendi Ruspiandi dan Bhudiwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair,” kata Dedy saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Serang. Senin (3/6/2024) malam.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Selain pidana penjara, keduanya juga dihukum membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.

Khusus terdakwa Budhiwan, hakim memberi hukuman untuk membayar uang pengganti hasil korupsi sebesar Rp7,6 miliar.

Adapun ketentuannya, apabila harta benda Budhiwan yang disita tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

Sebelumnya, hakim mempertimbang hal yang memberatkan dan meringankan hukuman kedua terdakwa.

Dedy menyebut, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat kepada bjb.

“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, menyesali, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, belum pernah dihukum dan tulang punggung keluarga,” ujar Dedy.

Dalam uraian kasus bermula saat Budhiwan mendatangi kantor KCP BJB Ciledug bertemu dengan terdakwa Wendi pada Maret 2013.

Dalam pertemuan tersebut, Budhiwan menyampaikan butuh dana untuk keperluan proyek.

Saat itu, Wendi kemudian memberikan solusi kantornya yang dipimpin mempunyai produk penyaluran dana ke masyarakat yang membutuhkan.

Salah satunya pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dimana persyaratannya adalah memberikan agunan.

Adanya tawaran itu, Budhiwan menyatakan ketertarikannya dan segera akan membuat pengajuan KPR ke Kantor Cabang Pembantu BJB Ciledug, Kota Tangerang.

Selanjutnya, Budhiwan mengajukan tiga permohonan fasilitas kredit BJB KPR untuk pembelian rumah dengan menggunakan atas nama anaknya Jzuan Ahla Baghdadi dan Riehan Ahla Urduni.

Untuk total nilai KPR yang diajukan Budhiwan sebesar Rp 9 miliar.

Atas 3 permohonan KPR yang diajukan oleh Budhiwan tersebut, kemudian berproses di Kantor Cabang Pembantu BJB Ciledug Kota Tangerang dann akhirnya diterima oleh terdakwa Wendi.

Padahal, perbuatan keduanya bertentangan dengan Ketentuan SOP BJB KPR NOMOR 382/SK/DIR-KPR & MORTGAGE/2012 tanggal 23 Juli 2012.

Selama proses pengajuan hingga pencairannya, Budhiwan bekerja sama dengan Kepala Cabang Bank BJb.

Tiga KPR tersebut tidak berjalan lancar, bahkan Budhiwan tidak membayar kewajiban angsurannya ke KCP BJB Ciledug Kota Tangerang.

Tags: KorupsiPengadilan
Share196SendShareTweet123Send
Previous Post

Kejari Serang Jebloskan Eks Suami dan Ibu Kandung Norma Risma ke Penjara

Next Post

Survei KIC: Wahidin Halim Tertinggal dari Airin Rachmi Diany

Related Posts

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 
Berita Utama

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

2026/07/16
Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota
Hukrim

Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota

2026/06/10
Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan
Hukrim

Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

2026/04/29
Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta
Hukrim

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

2026/01/30
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande
Hukrim

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

2026/01/26
Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara
Hukrim

Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

2026/01/24
PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah
Hukrim

PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah

2026/01/09
Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar
Hukrim

Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar

2025/12/12
Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan
Hukrim

Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan

2025/12/07
Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold
Hukrim

Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold

2025/11/13
Next Post
Survei KIC: Wahidin Halim Tertinggal dari Airin Rachmi Diany

Survei KIC: Wahidin Halim Tertinggal dari Airin Rachmi Diany

Detik-detik Ibu Muda Curi Gelang Emas 10 Gram Terekam CCTV

Detik-detik Ibu Muda Curi Gelang Emas 10 Gram Terekam CCTV

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

20 Juli 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

20 Juli 2026
Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

16 Juli 2026
Currently Playing

Kategori

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Foto
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Video
  • Wisata

Ikuti kami

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In