SERANG – Dua terdakwa kasus korupsi kredit pemilikan rumah (KPR) di Kantor Cabang Pembantu Bank bjb Ciledug, Kota Tangerang, Banten divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Kedua terdakwa yakni mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) milik Pemprov Jabar itu, Wendi Ruspiandi dengan vonis 5 tahun penjara.
Kemudian Bhudiwan seorang pengusaha divonis 7 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang, Banten yang menuntut kedua terdakwa 3 tahun penjara.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang Dedy Adi Saputra menyebut, keduanya terbukti melakukan korupsi kredit pemilikan rumah (KPR) yang merugikan negara Rp8,1 miliar.
Keduanya dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa Wendi Ruspiandi dan Bhudiwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair,” kata Dedy saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Serang. Senin (3/6/2024) malam.
Selain pidana penjara, keduanya juga dihukum membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.
Khusus terdakwa Budhiwan, hakim memberi hukuman untuk membayar uang pengganti hasil korupsi sebesar Rp7,6 miliar.
Adapun ketentuannya, apabila harta benda Budhiwan yang disita tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
Sebelumnya, hakim mempertimbang hal yang memberatkan dan meringankan hukuman kedua terdakwa.
Dedy menyebut, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat kepada bjb.
“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, menyesali, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, belum pernah dihukum dan tulang punggung keluarga,” ujar Dedy.
Dalam uraian kasus bermula saat Budhiwan mendatangi kantor KCP BJB Ciledug bertemu dengan terdakwa Wendi pada Maret 2013.
Dalam pertemuan tersebut, Budhiwan menyampaikan butuh dana untuk keperluan proyek.
Saat itu, Wendi kemudian memberikan solusi kantornya yang dipimpin mempunyai produk penyaluran dana ke masyarakat yang membutuhkan.
Salah satunya pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dimana persyaratannya adalah memberikan agunan.
Adanya tawaran itu, Budhiwan menyatakan ketertarikannya dan segera akan membuat pengajuan KPR ke Kantor Cabang Pembantu BJB Ciledug, Kota Tangerang.
Selanjutnya, Budhiwan mengajukan tiga permohonan fasilitas kredit BJB KPR untuk pembelian rumah dengan menggunakan atas nama anaknya Jzuan Ahla Baghdadi dan Riehan Ahla Urduni.
Untuk total nilai KPR yang diajukan Budhiwan sebesar Rp 9 miliar.
Atas 3 permohonan KPR yang diajukan oleh Budhiwan tersebut, kemudian berproses di Kantor Cabang Pembantu BJB Ciledug Kota Tangerang dann akhirnya diterima oleh terdakwa Wendi.
Padahal, perbuatan keduanya bertentangan dengan Ketentuan SOP BJB KPR NOMOR 382/SK/DIR-KPR & MORTGAGE/2012 tanggal 23 Juli 2012.
Selama proses pengajuan hingga pencairannya, Budhiwan bekerja sama dengan Kepala Cabang Bank BJb.
Tiga KPR tersebut tidak berjalan lancar, bahkan Budhiwan tidak membayar kewajiban angsurannya ke KCP BJB Ciledug Kota Tangerang.




















