Buanabanten.id
No Result
View All Result
Selasa, 2 Juni 2026
  • Login
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Buanabanten.id
Home Hukrim

Kejari Serang Jebloskan Eks Suami dan Ibu Kandung Norma Risma ke Penjara

Redaksi by Redaksi
6 Juni 2024
in Hukrim
A A

SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten menjebloskan dua terpidana kasus perzinaan ke penjara setelah perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kedua terpidana yakni Rozy Zay Hakiki mantan suami pelapor Norma Risma, dan ibu kandung pelapor, Rihanah.

“Sudah inkrah, sudah kita eksekusi pada hari Rabu (29/5/2024),” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Serang, Edward saat dihubungi melalui telepon. Selasa (4/5/2024).

Baca Juga :

Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

29 April 2026
Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

30 Januari 2026
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

26 Januari 2026
Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

24 Januari 2026

Dijelaskan Edward, proses eksekusi tidak ada kendala sama sekali karena keduanya datang dengan sadar diri ke kantor Kejari Serang di Jalan Raya Raya Serang-Pandeglang, Sempu, Kota Serang, Banten

Setelah dilakukan pemeriksaan, terpidana Rozy lalu dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang untuk menjalani hukuman selama 9 bulan penjara.

Sedangkan terpidana Rihanah akan menjalani hukuman penjara selama 8 bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.

“Terpidana Rozy ditahan di Lapas Serang, untuk yang Rihanah ditahan di Rutan Serang,” ujar Edward.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Menanggapi eksekusi tersebut, pengacara Norma Risma dari Tim Hotman Paris 911, Subadria Nuka, mengaku sangat lega dan merasa bersyukur.

Sebab, kata Subadria, proses hukum yang panjang panjang akhirnya klien sudah mendapatkan keadilan sepenuhnya.

“Mengingat sejak proses di kepolisian, kejaksaan bahkan pada saat persidangan si R ini tidak pernah di tahan,” kata dia.

Dengan kasus ini, Subadria berharap kepada mantan suami Norma dan ibu kandungnya dapat berubah dan tidak mengulangi perbuatannya lagi dikemudian hari.

“Mudah mudahan keduanya ini segera bertobat,” ujar Subadria.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Serang, Banten, menjatuhkan vonis 9 dan 8 bulan penjara terhadap Rozy Zay Hakiki dan Rihana, mantan suami dan ibu kandung Norma Risma.

Hakim menilai Rozy dan Rihana terbukti melakukan perzinaan sebagaimana Pasal 284 KUHPidana.

Kasus perselingkuhan dan perzinaan suami dan ibu kandung Norma Risma menjadi perhatian publik pada Desember 2022, usai diviralkan oleh Norma melalui media sosial.

Saat itu, Norma mengaku suaminya, Rozy, berselingkuh dengan ibu kandung Norma.

Norma kemudian melaporkan mantan suaminya dan sang ibu ke Polda Banten pada Minggu (29/1/2023).

Saat melapor, Norma didampingi tim 911 Hotman Paris Official.

Penyidik Polda Banten kemudian menetapkan Rozy dan Rihana sebagai tersangka perzinaan, Jumat (18/7/2023).

Tags: Kejari SerangPerzinaan
Share196SendShareTweet123Send
Previous Post

Istri Waketum PAN Yandri Sutanto Siap Lawan Andika Hazrumy di Pilkada Serang

Next Post

Mantan Kacab BJB Ciledug Divonis 5 Tahun Penjara Dikasus Korupsi KPR Rp8,1 Miliar

Related Posts

Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan
Hukrim

Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

2026/04/29
Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta
Hukrim

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

2026/01/30
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande
Hukrim

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

2026/01/26
Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara
Hukrim

Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

2026/01/24
PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah
Hukrim

PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah

2026/01/09
Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar
Hukrim

Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar

2025/12/12
Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan
Hukrim

Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan

2025/12/07
Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold
Hukrim

Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold

2025/11/13
Jaksa Ajukan Kasasi di Kasus Pencabulan Eks Selamat Carenang
Hukrim

Pejabat Pemkot Serang Didakwa Tipu Anggota DPRD Modus Proyek Fiktif Rp230 Juta

2025/10/15 - Updated On 2025/10/16
Polres Serang Tangkap Guru Honorer yang Cabuli Siswanya di Ruang Eskul
Hukrim

Polres Serang Tangkap Guru Honorer yang Cabuli Siswanya di Ruang Eskul

2025/10/14
Next Post
Mantan Kacab BJB Ciledug Divonis 5 Tahun Penjara Dikasus Korupsi KPR Rp8,1 Miliar

Mantan Kacab BJB Ciledug Divonis 5 Tahun Penjara Dikasus Korupsi KPR Rp8,1 Miliar

Survei KIC: Wahidin Halim Tertinggal dari Airin Rachmi Diany

Survei KIC: Wahidin Halim Tertinggal dari Airin Rachmi Diany

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PLN Banten Salurkan 10 Ekor Hewan Kurban ke Lebak dan Tangerang

PLN Banten Salurkan 10 Ekor Hewan Kurban ke Lebak dan Tangerang

30 Mei 2026
PLN Banten Sukses Jaga Listrik Tanpa Gangguan di Momen Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

PLN Banten Sukses Jaga Listrik Tanpa Gangguan di Momen Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

28 Mei 2026
BRI Group Tebar Kepedulian Idul Adha, Salurkan Lebih 5.000 Hewan Kurban Untuk Masyarakat

BRI Group Tebar Kepedulian Idul Adha, Salurkan Lebih 5.000 Hewan Kurban Untuk Masyarakat

28 Mei 2026
Currently Playing

Kategori

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Foto
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Video
  • Wisata

Ikuti kami

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In