SERANG – Ketua Baitul Ma’al Watamwil (BMT) Muamaroh, HS (57) menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana masyarakat Rp9 miliar.
Sebanyak 203 orang warga Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten jadi korbannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, HS menjanjikan kepada nasabah akan mendapatkan keuntungan antara 0,3 persen hingga 2 persen dari dana yang disimpan.
Bukannya keuntungan, para nasabah kesulitan untuk menarik dana yang telah disimpannya sejak tahun 2024.
“Pihak BMT yang dipimpin oleh pelaku menyatakan bahwa dana masyarakat telah habis dan tidak bisa dicairkan. Total kerugian yang dialami oleh 203 korban diperkirakan mencapai Rp 9 miliar,” kata Dian kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).
Dian menjelaskan BMT Muamaroh yang berdiri sejak tahun 2003 menawarkan berbagai jenis produk simpanan kepada masyarakat.
Adapun, prodak yang ditawarkan seperti tabungan biasa, tabungan Idul Fitri, tabungan pelajar, hingga deposito berjangka.
Tersangka HS menjalankan bisnisnya menggunakan badan hukum koperasi untuk menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin resmi dari otoritas perbankan.
Namun, dalam menjalankan bisnisnya justru tak sesuai apa yang ditawarkan berupa keuntungan setiap bulannya.
Bukannya keuntungan, uang nasabah yang disetorkan hilang diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka.
“Nasabah dijanjikan keuntungan atau profit bulanan antara 0,3% hingga 2%, sehingga menarik banyak korban untuk menabung atau menyimpan dana di koperasi tersebut,” ujar Dian.
Kini HS telah ditahan di Rutan Polda Banten dan akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, jo Pasal 55 KUHP, serta melanggar Pasal 46 ayat (1) dan (2) jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
“Ancaman pidana untuk perbuatan ini adalah hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tandas Dian.




















