SERANG – Kejaksaan Tinggi Banten menyebut kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi pengangkutan dn pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan tahun 2024 sebesar Rp21,6 miliar.
Total kerugian tersebut setelah tim penyidik menerima hasil audit dari Kantor Akuntan Publik.
“Nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp. 21.682.959.360.00,” kata Kepal Seksi Penerangan Umum Kejati Banten Rangga Adekresna melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (1/7/2025).
Terkait perkembangan perkaranya, Rangga mengatakan penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap 1 ke jaksa penuntut umum keempat tersangka.
Keempat tersangka adalah Kepala DLHK Tangsel berinisial WL, Direktur Utama PT EPP berinisial SYM.
Kemudian Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, berinisial TAKP, dan mantan staf Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, ZY.
“Sampai saat ini tersangka SYM dan ZY ditahan di Rutan Serang, sedangkan
tersangka WL dan TAKP ditahan di Rutan Pandeglang,” tandas Rangga.
Kasus dugaan korupsi terungkap dari hasil penyelidikan ketika warga Jatiwaringin, Sukadiri, Kabupaten Tangerang, pada September 2024 protes adanya oembungan sampah di lahan sekitar pemukiman.
Mereka mengeluhkan pencemaran lingkungan akibat pembuangan sampah liar yang dilakukan oleh armada truk sampah dari Tangsel.
Menindaklanjuti protes warga, penyidik dari Intelejen Kejati Banten melakukan pendalaman.
Hasilnya, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan kerugian negara dalam proyek jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah senilai Rp 75,9 miliar yang dikerjakan oleh PT Ella Pratama Perkasa (EPP) pada 2024.
Penyelidikan pun ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejati Banten.
Hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan persekongkolan sebelum proses kontrak pekerjaan dimulai.
PT EPP, yang memenangkan proyek, diketahui tidak memiliki kompetensi dalam pengelolaan sampah.
Untuk mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejati Banten menggeledah dua lokasi pada Senin (10/2/2025), yakni kantor DLHK Kota Tangsel di Setu dan kantor PT EPP di Serpong.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, termasuk lima boks kontainer dari kantor DLHK Kota Tangsel.




















