Buanabanten.id
No Result
View All Result
Jumat, 17 April 2026
  • Login
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Buanabanten.id
Home Daerah

Gelapkan Uang Istri Petinggi Kapal Api Grup, Dirut Perusahaan Bata Ringan di Banten Divonis 18 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
2 Juli 2025 - Updated On 3 Juli 2025
in Daerah, Hukrim
A A

SERANG – Terdakwa kasus penggelapan dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp46 Miliar, Chang Sie Fam divonis 18 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Serang.

Hakim yang diketuai Boni Daniel menyatakan Direktur Utama  PT Kahayan Karyacon itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah pasal Pasal 374 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 dan UU TPPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chang Sie Fam dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar Boni saat membacakan amar putusan, Rabu (2/7/2025).

Baca Juga :

Muda dan Responsif, Maria Teresa Suhardja Sabet Penghargaan di Ekbispar Award 2026

Muda dan Responsif, Maria Teresa Suhardja Sabet Penghargaan di Ekbispar Award 2026

7 Maret 2026
Inisiasi Puskesmas Terapung untuk Warga Pulau, Ahmad Muhibbin Raih Ekbispar Award 2026

Inisiasi Puskesmas Terapung untuk Warga Pulau, Ahmad Muhibbin Raih Ekbispar Award 2026

6 Maret 2026
Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

30 Januari 2026
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

26 Januari 2026

Sebelum memberikan hukuman, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan  salah satunya perbuatan terdakwa telah mengkhianati kepercayaan investor.

Perbuatan terdakwa berdampak terhadap dunia usaha.

Adapun hal yang meringankan hukuman terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan usia terdakwa sudah tua.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Serang Selamet yang menghukum terdakwa 19 tahun penjara.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Menanggapi putusan tersebut, jaksa maupun terdakwa mengaku akan mempertimbangkan melakukan upaya hukum selanjutnya seperti banding.

“Pikir-pikir yang mulia,” ucap keduanya.

Dalam dakwaan terungkap, kasus terjadi sejak tahun  2011 hingga 2015 saat Mimihetty Layani mentransfer uang Rp46,8 miliar secara bertahap ke rekening Leo Handoko saat itu menjabat Direktur Keuangan.

Uang yang ditranfer Layani, dipergunakan sebagai modal perusahaan yang memproduksi bata ringan.

Setelah menerima uang yang seharusnya diperuntukkan untuk menjalankan operasional PT. Kahayan Karyacon, ternyata dipergunakan untuk keperluan pribadi  terdakwa dan Leo Handoko (penuntutan terpisah).

Leo maupun terdakwa selaku direksi tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana-dana perusahaan tersebut melalui Rapat Pemegang Umum Saham (RUPS).

Mimihetty dan Chriteven Mergonoto selaku pemilik saham mayoritas juga, lalu meminta untuk dibuatkan laporan keuangan perusahaan.

Kemudian, diutuslah seorang akuntan bernama Lo Januardi untuk membuat laporan keuangan. Tapi, terdapat perbedaan dengan laporan keuangan yang dibuat oleh tersangka Chang Sie Fam.

Pada 2018  Chang Sie Fam memberikan laporan keuangan dalam laporan tersebut ada keuntungan Perusahaan sampai Desember 2017 sebesar Rp2,9 miliar

Namun, ada Laporan Keuangan yang dibuat oleh bagian akuntan saksi Lo Januardi PT Kahayan Karyacon dilaporkan terdapat keuntungan perusahaan sebesar Rp14,1 miliar.

Mimihetty kemudian memerintahkan auditor Tjam Kian Liem untuk melakukan audit internal operasional dan keuangan pada perusahaan PT Kahayan Karyacon di tahun 2018.

Hasilnya, ditemukan piutang yang belum dibayarkan dari tahun 2015 kepada toko bangunan yang di antaranya merupakan milik Leo Handoko sebesar Rp 2,1 miliar.

Toko Bangunan Kapuas Jaya milik saksi Feliks (penuntutan terpisah) sebesar Rp1,4 miliar.

Ditemukan juga aset perusahaan atas nama tersangka Leo Handoko seluas 5.799 M2.

Kemudian, auditor perusahaan melakukan audit dan ditemukan lagi kerugian perusahaan pada tahun 2015 hingga mencapai Rp151 miliar.

Kemudian dilakukan juga audit investigasi oleh akuntan publik bernama Abdul Muslim.

Abdul kemudian menemukan bahwa kerugian PT Kahayan dari 2012 sampai 2020 sebesar Rp19,1 miliar.

Tags: BantenHukrim
Share196SendShareTweet123Send
Previous Post

Viral Dekorasi Pernikahan Tak Sesuai hingga Pengantin Pingsan, Ini Penjelasan Owner Nafa Wedding

Next Post

Jaksa Ungkap Kerugian Keuangan Negara di Kasus Korupsi Sampah di Tangsel Rp21,6 Miliar

Related Posts

Muda dan Responsif, Maria Teresa Suhardja Sabet Penghargaan di Ekbispar Award 2026
Daerah

Muda dan Responsif, Maria Teresa Suhardja Sabet Penghargaan di Ekbispar Award 2026

2026/03/07
Inisiasi Puskesmas Terapung untuk Warga Pulau, Ahmad Muhibbin Raih Ekbispar Award 2026
Daerah

Inisiasi Puskesmas Terapung untuk Warga Pulau, Ahmad Muhibbin Raih Ekbispar Award 2026

2026/03/06
Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta
Hukrim

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

2026/01/30
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande
Hukrim

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

2026/01/26
Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara
Hukrim

Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

2026/01/24
PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah
Hukrim

PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah

2026/01/09
Yudi Budi Wibowo Terpilih Aklamasi Pimpin Karang Taruna Banten 2025–2030
Berita Utama

Yudi Budi Wibowo Terpilih Aklamasi Pimpin Karang Taruna Banten 2025–2030

2025/12/27
Pacu Program 3 Juta Rumah, DPD REI Banten Siap Genjot Realisasi Rumah Subsidi
Daerah

Pacu Program 3 Juta Rumah, DPD REI Banten Siap Genjot Realisasi Rumah Subsidi

2025/12/16
Banten Selatan Didorong Jadi Pusat Ekonomi Baru
Daerah

Banten Selatan Didorong Jadi Pusat Ekonomi Baru

2025/12/12
Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar
Hukrim

Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar

2025/12/12
Next Post
Jaksa Ungkap Kerugian Keuangan Negara di Kasus Korupsi Sampah di Tangsel Rp21,6 Miliar

Jaksa Ungkap Kerugian Keuangan Negara di Kasus Korupsi Sampah di Tangsel Rp21,6 Miliar

PLN Banten Turut Sukseskan Festival Al-Azhom 2025

PLN Banten Turut Sukseskan Festival Al-Azhom 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

31 Maret 2026
Gubernur Andra Soni Pastikan Udang Tambak Asal Banten Aman Dikonsumsi

Warga Banten Serbu SPBU, Gubernur Andra Soni Minta Tak Perlu Panik, Harga BBM Dipastikan Tidak Naik

31 Maret 2026
Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

23 Maret 2026
Currently Playing

Kategori

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Foto
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Video
  • Wisata

Ikuti kami

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi

Copyright © 2024 Buanabanten.id - Powered Dinamisweb

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video

Copyright © 2024 Buanabanten.id - Powered Dinamisweb

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In