Buanabanten.id
No Result
View All Result
Minggu, 19 April 2026
  • Login
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Buanabanten.id
Home Daerah

Dua Perampok Truk Gula di Tol Tangerang Merak Divonis 18 Tahun

Redaksi by Redaksi
3 Juli 2025
in Daerah, Hukrim
A A

SERANG – Dua terdakwa kasus perampokan truk muatan gula 35 ton di pinggir jalan Tol Tangerang-Merak divonis 18 tahun penjara.

Kedua terdakwa adalah Boby Nasution (53) dan Fahrul Rozi (51) dinyatakan bersalah melanggar sesuai dakwaan kesatu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing masing selama 18 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Dessy Darmayanti di ruang sidang PN Serang, Rabu (2/7/2025).

Baca Juga :

Muda dan Responsif, Maria Teresa Suhardja Sabet Penghargaan di Ekbispar Award 2026

Muda dan Responsif, Maria Teresa Suhardja Sabet Penghargaan di Ekbispar Award 2026

7 Maret 2026
Inisiasi Puskesmas Terapung untuk Warga Pulau, Ahmad Muhibbin Raih Ekbispar Award 2026

Inisiasi Puskesmas Terapung untuk Warga Pulau, Ahmad Muhibbin Raih Ekbispar Award 2026

6 Maret 2026
Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

30 Januari 2026
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

26 Januari 2026

Sebelum memberikan hukuman, Dessy mempertimbangkan memberatkan terdakwa yakni perbuatan para terdakwa menyebabkan korban Karjiko meninggal dunia.

Kedua, perbuatan mereka berpotensi meresahkan masyarakat dan mereka juga pernah terjerat pidana sebelumnya.

“Hal meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan selama persidangan,” ujar Dessy.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten Raden Isjuniyanto yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa agar dijatuhi vonis penjara selama 19 tahu,n.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Usai vonis dibacakan, baik JPU maupun kedua terdakwa mengatakan menerima vonis dan tidak akan mengajukan banding.

“Terima yang mulia,” ucap kedua terdakwa.

Dalam dakwaan terungkap, kedua terdakwa  pada September 2024 telah merencanakan untuk melakukan pencurian dengan kekerasan kepada truk perusahaan PT Adikarya Gemilang.

Rencana itu direalisasikan pada 19 September dari Pasar Panjang Bandar Lampung sambil membawa pisau lipat dan belati.

Ketika itu, terdakwa melihat kendaraan jenis dump truck warna hijau nopol BE 8640 ACU yang keluar dari gudang pabrik dengan supir bernama Karjiko.

Fahrul dan Bobby kemudian pura-pura menumpang dengan tujuan Jakarta seperti arah truk tersebut.

Pada 20 September saat truk berada di Jalan Tol Tangerang-Merak Km 77b, Bobby meminta Karjiko agar berhenti sebentar ke pinggir jalan karena ingin buang air kecil.

Fahrul kemudian membekap mulut Karjiko sambil menusuknya di bagian leher dan kepala.

Bobby juga melakukan penusukan di bagian perut tapi Karjiko masih kuat melawan dan sempat melompat ke luar truk.

Fahrul dan Bobby berhasil mengejarnya dan kembali menghujani tubuh Karjiko dengan tusukan hingga berujung kematian.

Keduanya lalu membungkus mayat Karjiko dengan kain dan handuk serta selanjutnya membuang mayat itu ke pinggir tol.

Keduanya kemudian membawa truk bermuatan gula 35 ton itu ke rest area Balaraja untuk dijual kepada penadah.

Tags: Hukrim
Share196SendShareTweet123Send
Previous Post

PLN Banten Turut Sukseskan Festival Al-Azhom 2025

Next Post

Siap-siap, PLN Mobile Jawara Run 2025 Bakal Hadir 3 Agustus 2025

Related Posts

Muda dan Responsif, Maria Teresa Suhardja Sabet Penghargaan di Ekbispar Award 2026
Daerah

Muda dan Responsif, Maria Teresa Suhardja Sabet Penghargaan di Ekbispar Award 2026

2026/03/07
Inisiasi Puskesmas Terapung untuk Warga Pulau, Ahmad Muhibbin Raih Ekbispar Award 2026
Daerah

Inisiasi Puskesmas Terapung untuk Warga Pulau, Ahmad Muhibbin Raih Ekbispar Award 2026

2026/03/06
Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta
Hukrim

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

2026/01/30
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande
Hukrim

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

2026/01/26
Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara
Hukrim

Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

2026/01/24
PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah
Hukrim

PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah

2026/01/09
Yudi Budi Wibowo Terpilih Aklamasi Pimpin Karang Taruna Banten 2025–2030
Berita Utama

Yudi Budi Wibowo Terpilih Aklamasi Pimpin Karang Taruna Banten 2025–2030

2025/12/27
Pacu Program 3 Juta Rumah, DPD REI Banten Siap Genjot Realisasi Rumah Subsidi
Daerah

Pacu Program 3 Juta Rumah, DPD REI Banten Siap Genjot Realisasi Rumah Subsidi

2025/12/16
Banten Selatan Didorong Jadi Pusat Ekonomi Baru
Daerah

Banten Selatan Didorong Jadi Pusat Ekonomi Baru

2025/12/12
Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar
Hukrim

Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar

2025/12/12
Next Post
Siap-siap, PLN Mobile Jawara Run 2025 Bakal Hadir 3 Agustus 2025

Siap-siap, PLN Mobile Jawara Run 2025 Bakal Hadir 3 Agustus 2025

Puluhan Warga Cilegon Diduga Tertipu Investasi dan Arisan Bodong, Kerugian Capai Rp10 Miliar

Puluhan Warga Cilegon Diduga Tertipu Investasi dan Arisan Bodong, Kerugian Capai Rp10 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

31 Maret 2026
Gubernur Andra Soni Pastikan Udang Tambak Asal Banten Aman Dikonsumsi

Warga Banten Serbu SPBU, Gubernur Andra Soni Minta Tak Perlu Panik, Harga BBM Dipastikan Tidak Naik

31 Maret 2026
Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

23 Maret 2026
Currently Playing

Kategori

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Foto
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Video
  • Wisata

Ikuti kami

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi

Copyright © 2024 Buanabanten.id - Powered Dinamisweb

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video

Copyright © 2024 Buanabanten.id - Powered Dinamisweb

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In