SERANG – Dua terdakwa kasus perampokan truk muatan gula 35 ton di pinggir jalan Tol Tangerang-Merak divonis 18 tahun penjara.
Kedua terdakwa adalah Boby Nasution (53) dan Fahrul Rozi (51) dinyatakan bersalah melanggar sesuai dakwaan kesatu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing masing selama 18 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Dessy Darmayanti di ruang sidang PN Serang, Rabu (2/7/2025).
Sebelum memberikan hukuman, Dessy mempertimbangkan memberatkan terdakwa yakni perbuatan para terdakwa menyebabkan korban Karjiko meninggal dunia.
Kedua, perbuatan mereka berpotensi meresahkan masyarakat dan mereka juga pernah terjerat pidana sebelumnya.
“Hal meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan selama persidangan,” ujar Dessy.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten Raden Isjuniyanto yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa agar dijatuhi vonis penjara selama 19 tahu,n.
Usai vonis dibacakan, baik JPU maupun kedua terdakwa mengatakan menerima vonis dan tidak akan mengajukan banding.
“Terima yang mulia,” ucap kedua terdakwa.
Dalam dakwaan terungkap, kedua terdakwa pada September 2024 telah merencanakan untuk melakukan pencurian dengan kekerasan kepada truk perusahaan PT Adikarya Gemilang.
Rencana itu direalisasikan pada 19 September dari Pasar Panjang Bandar Lampung sambil membawa pisau lipat dan belati.
Ketika itu, terdakwa melihat kendaraan jenis dump truck warna hijau nopol BE 8640 ACU yang keluar dari gudang pabrik dengan supir bernama Karjiko.
Fahrul dan Bobby kemudian pura-pura menumpang dengan tujuan Jakarta seperti arah truk tersebut.
Pada 20 September saat truk berada di Jalan Tol Tangerang-Merak Km 77b, Bobby meminta Karjiko agar berhenti sebentar ke pinggir jalan karena ingin buang air kecil.
Fahrul kemudian membekap mulut Karjiko sambil menusuknya di bagian leher dan kepala.
Bobby juga melakukan penusukan di bagian perut tapi Karjiko masih kuat melawan dan sempat melompat ke luar truk.
Fahrul dan Bobby berhasil mengejarnya dan kembali menghujani tubuh Karjiko dengan tusukan hingga berujung kematian.
Keduanya lalu membungkus mayat Karjiko dengan kain dan handuk serta selanjutnya membuang mayat itu ke pinggir tol.
Keduanya kemudian membawa truk bermuatan gula 35 ton itu ke rest area Balaraja untuk dijual kepada penadah.




















