SERANG – Polda Banten telah menetapkan 3 orang tersangka kasus pengusaha palak proyek Rp5 triliun tanpa tender ke PT Chandra Asri Alkali (CAA).
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten, pada malam ini kita telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan kepada wartawan di Mapolda Banten, Jumat (16/5/2025).
Dijelaskan Dian, sebelum menetapkan tiga tersangka penyidik telah meminta keterangan 17 orang saksi.
Selain saksi, penyidik mendapatkan barang bukti berupa rekaman video, surat-surat, handphone dan tangkap layar percakapan WhatsApp.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Dian, ketiganya langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Banten guna proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk para tersangka penyidik menerapkan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dan pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan.
“Yang mana ancaman hukumannya adalah 9 tahun penjara,” tandas Dian.




















