SERANG – Agus (30), pembunuh anak kandung divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Pria asal Ciomas, Kabupaten Serang, Banten itu dinyatakan hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membunuh anaknya berusia 3 tahun dengan berencana.
Hakim yang ketua Bony David itu menyatakan Agus melanggar pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Bony dihadapan Agus, beberapa hari lalu.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut Agus dengan pidana penjara selama 14 tahun.
Dalam pertimbangan hakim, Agus dalam keadaan sadar melakukan nya secara sadar dan tidak memiliki penyakit kejiwaan.
“Anak kandung yang seharusnya menjadi amanah untuk dijaga, dirawat, dan dicintai malah menjadi korban dari tindakan brutal oleh terdakwa,” ujar Bony.
Setelah mendengarkan putusan ini, terdakwa belum menyatakan menerimanya. Agus lebih memilih mempertimbangkan dulu apakah akan mengambil langkah hukum selanjutnya baik bending atau kasasi.
“Pikir-pikir yang mulia,” kata Agus.
Dalam uraian, Agus membunuh anaknya secara sadis dengan menggorok leher saat tertidur disamping ibunya pada 18 Juni 2024 lalu.
Kejadian itu pun sempat menggegerkan warga. Sebab, Agus ternyata sedang menjalani ilmu kebatinan.
Saat proses penyidikan, Agus pun sempat melarikan diri dari Rutan Polresta Serang Kota pada 25 Juli 2024.
Pelariannya berakhir selama 4 hari, setelah petugas kembali menangkap nya di hutan daerah Padarincang, Serang.




















