SERANG – Kejaksaan Tinggi Banten menyelidiki kasus dugaan korupsi penyalahgunaan biaya operasional penunjang (BOP) Gubernur Banten tahun 2022-2024 senilai Rp39 miliar.
Pada periode tersebut, Gubernur Banten dijabat oleh Penjabat Al Muktabar yang kini menjadi Plt Kepala Sekretariat Wakil Presiden.
“Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran biaya penunjang operasional diduga Rp39 miliar, yang dilakukan oleh pj gubernur periode 2022 sampai 2024,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna kepada wartawan di kantornya, Kamis (30/1/2025).
Dikatakan Rangga, proses penyelidikan dimulai sejak 2 Januari 2025 yang sebelumnya diselidiki oleh Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
Selama proses penyelidikan, tim telah meminta keterangan dari pihak Pemerintah Provinsi Banten sebanyak 7 orang.
Namun, ketujuhnya tak disebutkan oleh Rangga karena masih proses penyelidikan.
“Terkait siapa siapa saja yang diperiksa, karena ini masih bersifat tertutup. Belum bisa kami sampaikan,”ujar Rangga.
Rangga menambahkan bahwa penyidik akan meminta keterangan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten pada periode tersebut.
“Kalau kemungkinan dipanggil karena laporannya terkait dengan biaya penunjang operasional Rp39 miliar yang dilakukan oleh Pj Gubernur, ya penjabat gubernur,” tandas dia.

















