SERANG– Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten menangkap seorang kurir sabu inisial SB (37) di sebuah apartemen di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.
Polisi mengungkap sabu hampir 2 kilogram dan 4.286 butir pil ekstasi yang rencana akan diedarkan pada malam tahun baru di wilayah Jakarta.
“Bisa jadi (buat malam tahun baru) karena memang kegiatan malam tahun baru kita antisipasi (peredaran) sabu dan yang lainnya,” kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Banten AKBP Nuril Huda kepada wartawan di Mapolda Banten, Selasa (17/12/2024).
Dikatakan Nuril, terungkapnya penyalahgunaan sebanyak 1,9 kilogram dan ekstasi 4.286 butir berawal adanya informasi pengiriman barang dari Sumatera ke Jawa melalui Pelabuhan Merak.
Informasi tersebut, lanjut Nuril, ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan pengejaran hingga ke wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
“Pada Minggu (17/11/2024) dini hari dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan di pinggir jalan,” ujar Nuril.
Saat digeledah, kata Nuril, ditemukan sabu hampir 2 kilogram di dalam kemasan bertuliskan Guanyinwang yang disimpan didalam tas warna biru.
Saat diintrogasi, SB mengaku ada barang haram lainnya yang disimpan di dalam lemari apartemen.
“Saat digeledah, di temukan barang bukti sebanyak 44 paket plastik klip bening besar yang masing-masing didalamnya berisi pil warna biru berlogo huruf R sebanyak 4.286, butir,” kata Nuril.
Saat diintrogasi, tersangka mengaku narkotika jenis shabu tersebut dari tersangka BD alias KB dan RD.
Keduanya masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berperan sebagai pengendali.
“Keduanya masih dilakukan pengejaran,” tegas dia.
Tersangka SB dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun ancaman hukumannya dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
“Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tandas Nuril




















