SERANG – Pemerintah Provinsi Banten telah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025.
Besaran UMK di 8 daerah di Provinsi Banten 2025 ini akan digunakan sebagai dasar penentuan upah pekerja per 1 Januari 2025.
Penetapan UMK setelah Penjabat Gubernur Banten A. Damenta menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor 471 Tahun 2025 tentang Penetapan UMK tertanggal 17 Desember 2024.
Dalam SK yang diperoleh buanabanten.id UMK berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.
Kemudian, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan,” dikutip Kompas.com dari SK.
Pj Gubernur Banten A Damenta membenarkan telah menetapkan besaran UMK di 8 Kabupaten/Kota se Provinsi Banten.
Bahkan, kata Damenta, SK telah diserahkan secara langsung kepada perwakilan serikat buruh dan pekerja di kantornya.
“Pada sore ini sudah kita serahkan (tetapkan) SK UMK dan UMSK. Untuk besaran (kenaikan UMK) sudah sesuai dengan rekomendasi dewan pengupahan Kabupaten/Kota,” kata A. Damenta kepada wartawan di kantornya, Selasa (17/12/2024).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi menambahkan, kenaikan UMK pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Dikatakan Septo, sebelum di tetapkan oleh Pj Gubernur Banten dewan pengupahan Provinsi juga telah bertemu untuk membahas besaran UMK yang telah ditetapkan oleh Kabupaten/Kota.
“Rekomendasi 8 Kabupaten/Kota tadi juga sudah kita bicarakan dengan dewan pengupahan Provinsi. Jadi dewan pengupahan Provinsi memberikan rekomendasi untuk Gubernur menetapkan surat keputusan,” kata Septo.
Berikut besaran UMK di Provinsi Banten tahun 2025:
1. Kabupaten Pandeglang Rp3.206.640,32
2. Kabupaten Lebak Rp3.172.384,39
3. Kabupaten Serang Rp4.857.353,01
4. Kabupaten Tangerang Rp4.901.117,00
5. Kota Tangerang Rp5.069.708,36
6. Kota Tangerang Selatan Rp4.974.392,42
7. Kota Cilegon Rp5.128.084,48
8. Kota Serang Rp4.418.261,13

















