Buanabanten.id
No Result
View All Result
Selasa, 2 Juni 2026
  • Login
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Buanabanten.id
Home Hukrim

Eks Pejabat BPBD Banten  Divonis 4 Tahun Penjara Gagara Tipu Pengusaha Laptop Rp1,4 Miliar

Redaksi by Redaksi
12 Desember 2024
in Hukrim
A A

SERANG – Mantan pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten Ayub Andi Saputra divonis 4 tahun penjara.

Dikatakan hakim yang diketuai Lilik Sugihartono, Ayub Andi Saputra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan proyek pengadaan laptop senilai Rp1,4 miliar.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ayub Andi Saputra dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Lilik di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (10/12/2024).

Baca Juga :

Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

29 April 2026
Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

30 Januari 2026
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

26 Januari 2026
Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

24 Januari 2026

Vonis yang sama juga diberikan kepada rekan Ayub, Eddy Purnama  yang juga turut terlibat pada kasus yang menyebabkan PT Implementasi Teknologi Indonesia (ITI), merugi.

Keduanya, dinilai hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dakwaan kesatu jaksa melanggar Pasal 378  Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Penipuan.

Vonis keduanya sama dengan tuntutan yang diminta Jaksa Kejari Serang. Namun, hakim tidak sependapat dengan pasal yang dikenakan.

Sebelumnya, Jaksa mengenakan pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Setelah mendengar vonis, kedua terdakwa mengaku pikir-pikir akan mengambil langkah hukum selanjutnya yakni banding di PT Banten.

“Pikir-pikir yang mulia,” kata Ayub saat ditanya hakim.

Kasus penipuan bermula pada 13 April 2023 lalu.

Saat itu, sales manager PT Implementasi Teknologi Indonesia (ITI), Rina Apreisiana mendapatkan informasi adanya pengadaan laptop di BPBD Banten dari saksi Antonius Maharjati.

Antonius dan Rina lalu disuruh oleh saksi Anton Firmansyah selaku direktur PT ITI untuk bertemu dengan Eddy, Wawan, dan Handono yang mengaku sebagai perwakilan dari BPBD Banten.

Pertemuan lalu terjadi pada 14 April di Hotel Le-Dian Serang.

Dalam pertemuan itu, Rina diminta untuk menyediakan laptop merek Asus Tuf Gaming sebanyak 125 unit yang pengirimannya dilakuan secara tiga tahap.

Rina dan Anto kemudian diajak oleh Eddy kembali ke BPBD untuk bertemu dengan Ayub selalu Pejabat Pembuat Komitmen untuk mendatangani Surat Perintah Kerja (SPK).

Sebanyak 25 SPK pengadaan barang itu merupakan pengadaan laptop Asus Tuf Gaming  meski sudah diubah menjadi merek Axioo Mybook Pro L7v.

Adapun setiap SPK berjumlah lima unit dengan harga per unitnya sebesar Rp32,9 juta.

Pembayaran kemudian disepakati untuk dilakukan seminggu setelah barang diterima.

Pada Mei 2023, Rina memberitahu Eddy kalau barang sudah tersedia dan siap dikirim.

Namun, pada Mei 2023, ketika Rina menghubungi Eddy untuk mengonfirmasi pengiriman, Eddy meminta agar 50 unit Axioo Mybook Pro L7v (16N9) dikirim ke alamat tertentu.

Bukan ke gudang BPBD Provinsi Banten, dengan alasan untuk menghindari perhatian LSM.

Berjalannya waktu yang telah disepakati, pihak vendor pengadaan laptop menagih pembayaran. Namun Eddy dan Ayub tidak kunjung membayar.

Sehingga, PT Implementasi Teknologi Indonesia menolak melakukan pengiriman tahap kedua tanpa pembayaran untuk pengiriman sebelumnya.

Pada Juli 2023, Eddy mengirimkan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Rina, namun Anton tidak mempercayainya lagi.

Akhirnya, Rina dan Anton mendatangi kantor BPBD Banten untuk bertemu dengan Kepala BPBD, Nana Suryana.

Namun, mereka bertemu dengan Sekretaris BPBD Banten, Hery Yulianto, yang mengonfirmasi bahwa pekerjaan pengadaan laptop tersebut tidak ada atau fiktif.

Ternyata, Ayub bukanlah Pejabat Pembuat Komitmen di BPBD Provinsi Banten, melainkan Kabid di BPBD Provinsi Banten.

Seluruh administrasi yang dibuat oleh terdakwa bertujuan untuk meyakinkan perusahaan yang dipimpin Anton Firmansyah agar mengambil pekerjaan pengadaan laptop.

Tags: Penipuan
Share196SendShareTweet123Send
Previous Post

Dinasti Ratu Atut Runtuh Pilkada 2024 Banten

Next Post

Sah, Bank Banten Teken Perjanjian KUB dengan Bank Jatim

Related Posts

Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan
Hukrim

Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

2026/04/29
Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta
Hukrim

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

2026/01/30
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande
Hukrim

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

2026/01/26
Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara
Hukrim

Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

2026/01/24
PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah
Hukrim

PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah

2026/01/09
Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar
Hukrim

Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar

2025/12/12
Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan
Hukrim

Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan

2025/12/07
Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold
Hukrim

Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold

2025/11/13
Jaksa Ajukan Kasasi di Kasus Pencabulan Eks Selamat Carenang
Hukrim

Pejabat Pemkot Serang Didakwa Tipu Anggota DPRD Modus Proyek Fiktif Rp230 Juta

2025/10/15 - Updated On 2025/10/16
Polres Serang Tangkap Guru Honorer yang Cabuli Siswanya di Ruang Eskul
Hukrim

Polres Serang Tangkap Guru Honorer yang Cabuli Siswanya di Ruang Eskul

2025/10/14
Next Post
Sah, Bank Banten Teken Perjanjian KUB dengan Bank Jatim

Sah, Bank Banten Teken Perjanjian KUB dengan Bank Jatim

Libur Nataru, 2,9 Juta Kendaraan Diprediksi Melintas di Tol Tangerang-Merak, Turun Gagara Cuaca Buruk

Libur Nataru, 2,9 Juta Kendaraan Diprediksi Melintas di Tol Tangerang-Merak, Turun Gagara Cuaca Buruk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PLN Banten Salurkan 10 Ekor Hewan Kurban ke Lebak dan Tangerang

PLN Banten Salurkan 10 Ekor Hewan Kurban ke Lebak dan Tangerang

30 Mei 2026
PLN Banten Sukses Jaga Listrik Tanpa Gangguan di Momen Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

PLN Banten Sukses Jaga Listrik Tanpa Gangguan di Momen Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

28 Mei 2026
BRI Group Tebar Kepedulian Idul Adha, Salurkan Lebih 5.000 Hewan Kurban Untuk Masyarakat

BRI Group Tebar Kepedulian Idul Adha, Salurkan Lebih 5.000 Hewan Kurban Untuk Masyarakat

28 Mei 2026
Currently Playing

Kategori

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Foto
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Video
  • Wisata

Ikuti kami

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In