SERANG – Mantan pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten Ayub Andi Saputra divonis 4 tahun penjara.
Dikatakan hakim yang diketuai Lilik Sugihartono, Ayub Andi Saputra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan proyek pengadaan laptop senilai Rp1,4 miliar.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ayub Andi Saputra dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Lilik di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (10/12/2024).
Vonis yang sama juga diberikan kepada rekan Ayub, Eddy Purnama yang juga turut terlibat pada kasus yang menyebabkan PT Implementasi Teknologi Indonesia (ITI), merugi.
Keduanya, dinilai hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dakwaan kesatu jaksa melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Penipuan.
Vonis keduanya sama dengan tuntutan yang diminta Jaksa Kejari Serang. Namun, hakim tidak sependapat dengan pasal yang dikenakan.
Sebelumnya, Jaksa mengenakan pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan.
Setelah mendengar vonis, kedua terdakwa mengaku pikir-pikir akan mengambil langkah hukum selanjutnya yakni banding di PT Banten.
“Pikir-pikir yang mulia,” kata Ayub saat ditanya hakim.
Kasus penipuan bermula pada 13 April 2023 lalu.
Saat itu, sales manager PT Implementasi Teknologi Indonesia (ITI), Rina Apreisiana mendapatkan informasi adanya pengadaan laptop di BPBD Banten dari saksi Antonius Maharjati.
Antonius dan Rina lalu disuruh oleh saksi Anton Firmansyah selaku direktur PT ITI untuk bertemu dengan Eddy, Wawan, dan Handono yang mengaku sebagai perwakilan dari BPBD Banten.
Pertemuan lalu terjadi pada 14 April di Hotel Le-Dian Serang.
Dalam pertemuan itu, Rina diminta untuk menyediakan laptop merek Asus Tuf Gaming sebanyak 125 unit yang pengirimannya dilakuan secara tiga tahap.
Rina dan Anto kemudian diajak oleh Eddy kembali ke BPBD untuk bertemu dengan Ayub selalu Pejabat Pembuat Komitmen untuk mendatangani Surat Perintah Kerja (SPK).
Sebanyak 25 SPK pengadaan barang itu merupakan pengadaan laptop Asus Tuf Gaming meski sudah diubah menjadi merek Axioo Mybook Pro L7v.
Adapun setiap SPK berjumlah lima unit dengan harga per unitnya sebesar Rp32,9 juta.
Pembayaran kemudian disepakati untuk dilakukan seminggu setelah barang diterima.
Pada Mei 2023, Rina memberitahu Eddy kalau barang sudah tersedia dan siap dikirim.
Namun, pada Mei 2023, ketika Rina menghubungi Eddy untuk mengonfirmasi pengiriman, Eddy meminta agar 50 unit Axioo Mybook Pro L7v (16N9) dikirim ke alamat tertentu.
Bukan ke gudang BPBD Provinsi Banten, dengan alasan untuk menghindari perhatian LSM.
Berjalannya waktu yang telah disepakati, pihak vendor pengadaan laptop menagih pembayaran. Namun Eddy dan Ayub tidak kunjung membayar.
Sehingga, PT Implementasi Teknologi Indonesia menolak melakukan pengiriman tahap kedua tanpa pembayaran untuk pengiriman sebelumnya.
Pada Juli 2023, Eddy mengirimkan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Rina, namun Anton tidak mempercayainya lagi.
Akhirnya, Rina dan Anton mendatangi kantor BPBD Banten untuk bertemu dengan Kepala BPBD, Nana Suryana.
Namun, mereka bertemu dengan Sekretaris BPBD Banten, Hery Yulianto, yang mengonfirmasi bahwa pekerjaan pengadaan laptop tersebut tidak ada atau fiktif.
Ternyata, Ayub bukanlah Pejabat Pembuat Komitmen di BPBD Provinsi Banten, melainkan Kabid di BPBD Provinsi Banten.
Seluruh administrasi yang dibuat oleh terdakwa bertujuan untuk meyakinkan perusahaan yang dipimpin Anton Firmansyah agar mengambil pekerjaan pengadaan laptop.




















