SERANG, – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Cikande, Kabupaten Serang, Banten inisial Kh (41) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwatinya.
Sebelumnya, Kh ditangkap Polres Serang saat bersembunyi di plafon rumah warga di Kampung Badak, Desa Gembor Udik, Cikande, Serang, Banten pada Minggu (1/1/2024) sia
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin, dan sudah ditahan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang AKP Andi Kurniady ES kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (2/12/2024).
Andi mengatakan, Kh ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 81 Ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo 82 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Anacamannya dipidana dengan penjara paling lama 20 tahun, karna adanya pemberatan dimana tersangka sebagai tenaga pendidik/pengajar/ustad/mubaligh,” ujar Andi.
Andi mengungkapkan, Kh ditetapkan sebagai tersangka setelah mencabuli tiga santriwatinya berkali-kali sejak tahun 2021 hingga 2023.
Bahkan, salah satu korbannya hamil dan oleh tersangka dilakukan diaborsi agar tidak diketahui oleh orangtua.
“Tersangka ini telah menyetubuhi atau melakukan perbuatan cabul terhadap santriwati nya sebanyak 3 orang, yang dilakukan didalam pondok pesantren,:” kata Andi.
Diberitakan sebelumnya, .assa merusak Pondok Pesantren (Ponpes) di Kampung Badak, Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Minggu (1/1/2024) siang.
Aksi perusakan dilakukan dipicu dugaan pimpinan Ponpes inisial KH telah mencabuli santriwatinya.
Massa yang berasal dari luar kampung tersebut pun merusak fasilitas Ponpes seperti 2 gazebo berusaha dibakar, pagar, relif, atap bangunan rusak hingga porak poranda.
Saat aksi, Kh sudah keluar melarikan diri dari ponpesnya dan bersembunyi dari amuk massa di plafon rumah warga.




















