Buanabanten.id
No Result
View All Result
Rabu, 29 Juli 2026
  • Login
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Buanabanten.id
Home Hukrim

Pimpinan Ponpes di Serang Ditetapkan Tersangka Usai Cabuli 3 Santriwatinya

Redaksi by Redaksi
2 Desember 2024
in Hukrim
A A

SERANG, – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Cikande, Kabupaten Serang, Banten inisial Kh (41) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwatinya.

Sebelumnya, Kh ditangkap Polres Serang saat bersembunyi di plafon rumah warga di Kampung Badak, Desa Gembor Udik, Cikande, Serang, Banten pada Minggu (1/1/2024) sia

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin, dan sudah ditahan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang AKP Andi Kurniady ES kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (2/12/2024).

Baca Juga :

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

16 Juli 2026
Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota

Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota

10 Juni 2026
Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

29 April 2026
Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

30 Januari 2026

Andi mengatakan, Kh ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 81 Ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo 82 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Anacamannya dipidana dengan penjara paling lama 20 tahun, karna adanya pemberatan dimana tersangka sebagai tenaga pendidik/pengajar/ustad/mubaligh,” ujar Andi.

Andi mengungkapkan, Kh ditetapkan sebagai tersangka setelah mencabuli tiga santriwatinya berkali-kali sejak tahun 2021 hingga 2023.

Bahkan, salah satu korbannya hamil dan oleh tersangka dilakukan diaborsi agar tidak diketahui oleh orangtua.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Tersangka ini telah menyetubuhi atau melakukan perbuatan cabul terhadap santriwati nya sebanyak 3 orang, yang dilakukan didalam pondok pesantren,:” kata Andi.

Diberitakan sebelumnya, .assa merusak Pondok Pesantren (Ponpes) di Kampung Badak, Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Minggu (1/1/2024) siang.

Aksi perusakan dilakukan dipicu dugaan pimpinan Ponpes inisial KH telah mencabuli santriwatinya.

Massa yang berasal dari luar kampung tersebut pun merusak fasilitas Ponpes seperti 2 gazebo berusaha dibakar, pagar, relif, atap bangunan rusak hingga porak poranda.

Saat aksi, Kh sudah keluar melarikan diri dari ponpesnya dan bersembunyi dari amuk massa di plafon rumah warga.

Tags: PencabulanPolres serang
Share196SendShareTweet123Send
Previous Post

Pengusaha Banten Keberatan UMP Naik 6,5 Persen, Bisa Timbul Bencana Besar

Next Post

Tawuran Antar Remaja Pecah di Serang Banten, Kapten Geng Amerika Tewas

Related Posts

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 
Berita Utama

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

2026/07/16
Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota
Hukrim

Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota

2026/06/10
Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan
Hukrim

Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

2026/04/29
Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta
Hukrim

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

2026/01/30
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande
Hukrim

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

2026/01/26
Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara
Hukrim

Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

2026/01/24
PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah
Hukrim

PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah

2026/01/09
Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar
Hukrim

Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar

2025/12/12
Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan
Hukrim

Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan

2025/12/07
Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold
Hukrim

Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold

2025/11/13
Next Post
Tawuran Antar Remaja Pecah di Serang Banten, Kapten Geng Amerika Tewas

Tawuran Antar Remaja Pecah di Serang Banten, Kapten Geng Amerika Tewas

Ketika Mendes PDT Telepon Menteri PU Minta Bendungan Sindangheula Dibuka untuk Umum

Mendes PDT Sebut Masih Ada 3.000 Desa Belum Teraliri Listrik dan Tertinggal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

20 Juli 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

20 Juli 2026
Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

16 Juli 2026
Currently Playing

Kategori

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Foto
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Video
  • Wisata

Ikuti kami

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In