SERANG – Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten keberatan dengan tkenaikan upah minuman (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo Banten Yaqub F. Ismail mengatakan, kenaikan UMP tahun 2025 ini terbilang cukup tinggi yakni sebesar 6,5 persen.
Yaqub pun mempertanyakan dasar kenaikan penetapan besaran UMP oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Sebetulnya, yang jadi persoalan bukan kenaikannya, sebab kami di organisasi pengusaha pun sepakat dengan kenaikan secara bertahap itu” kata Yaqub kepada buanabanten.id melalui pesan WhatsApp, Senin (2/12/2024).
“Akan tetapi, yang kami persoalkan adalah dasarnya apa? Kan, semua keputusan harus memiliki dasar yang kuat, terlebih ini menyangkut kebijakan publik, yang dampaknya bukan main-main,” sambung dia.
Menurut Yakub, pemerintah belum memiliki sebuah pengkajian yang temporal, holistik dan aspiratif bagi dunia usaha.
Hal itu, kata dia, dapat dilihat dari bentuk pengambilan keputusan yang terlihat sepihak dan tidak mempertimbangkan berbagai aspek krusial saat ini.
“Kami mempertanyakan alasan di balik pengambilan keputusan ini karena jujur, kami tidak dilibatkan dan semua ini berlangsung tanpa ada pembicaraan apapun. Jelas kami kaget dan tentu saja mempertanyakan apa dalilnya,” ujarYakub.
Kenaikan itu, lanjut Yaqub, akan berdampak pada akan meningkatnya pengeluaran dan biaya operasional lainnya seperti kenaikan biaya BPJS tenaga kerja, BPJS Kesehatan, upah sundulan, selisih UMK, dan Tapera 2027.
Selain itu, pengeluaran untuj uang THR, biaya kompensasi bagi PHK karyawan dan pensiun, serta kompensasi PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).
Sehingga, belum semua dunia usaha siap dengan kenaikan tersebut.
“Karena sebagian besar perusahaan mengambil patokan pada UMP yang ada (berlaku saat ini) tanpa menyadari margin kenaikan hingga 6,5 persen. Bayangkan, jika tiba-tiba ini diberlakukan, apakah tidak menimbulkan bencana besar bagi dunia usaha tanah air?,” kata dia.
Yaqub pun meminta pemerintah agar kembali menggunakan relasi tripartite (pemerintah, perusahaan, pekerja) yang sehat dan suportif.
“Sepertinya perlu untuk memaknai ulang hubungan tripartite yang sehat. Sebab jika tidak, hal ini akan memicu persoalan yang jauh lebih kompleks ke depan,” tandas dia.




















