SERANG – Seorang wanita asal Kota Serang, Banten inisial DE divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Serang.
Majelis hakim yang diketuai Bony Daniel menyebut DE telah terbukti bersalah sesuai dakwaan alternatif kesatu Pasal 2 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Bony Daniel saat membacakan vonis dihadapan terdakwa, Kamis (21/11/2024).
Selain pidana penjara, hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa denda senilai Rp120 juta dengan ketentuan jika tak dibayar maka diganti dengan penjara selama 14 hari.
Bony menyebut, DE memiliki peran sentral dalam mengatur dan memfasililitasi perdagangan orang khususnya eksploitasi seksual dengan menghubungkan korban yang tak lain kakak korban.
Sehingga, lanjut Bony, hukuman yang diberikan lebih berat karena korban yang dieksploitasi adalah kakak kandung terdakwa menggunakan untuk memperoleh keuntungan.
Serta memanfaatkan teknologi yang sistematis dalam menjajakan korban serta merusak martabat manusia.
“Bertentangan dengan nilai nilai moral dan adat ketimuran,” ujar Bony.
Mendengar putusan tersebut, DE jatuh pingsan diruang sidang karena hukuman lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Serang Budi Atmoko selama 1 tahun 2 bulan penjara.
DE sebelumnya ditangkap petugas Satreskrim Polres Serang di salah satu hotel berbintang di Kabupaten Serang, pada Senin malam, 15 Juli 2024.
Penangkapan terhadap mucikari tersebut berawal dari adanya informasi terkait protitusi di hotel berbintang di Kabupaten Serang.
Dari informasi tersebut, petugas mengamankan DV yang saat itu melayani pria hidung belang dari dalam kamar hotel.
Selanjutnya, kedua kakak beradik tersebut dibawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan DE menjajakan kakaknya Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.
Dari penjualan kakaknya itu, DE mendapatkan keuntungan dari hasil transaksi dengan pria hidung belang.




















