CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp927 juta pada kasus korupsi penggunaan dana Program Kesehatan Pensiunan (Prokespen) Karyawan PT. Krakatau Steel.
“Total seluruh hasil lelang barang rampasan yang diserahkan kepada Yayasan Bapelkes Krakatau Steel sebesar Rp. 927.583.000,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Nasruddin melalui keterangannya, Rabu (20/11/2024).
Proses penyerahan uang dilakukan Kajari Cilegon Diana Wahyu Widiyati kepada Direktur Utama Yayasan Bapelkes Krakatau Steel, Suriadi Arif siang tadi.
Dikatakan Nasruddin, barang rampasan yang berhasil dilakukan lelang sebanyak 7 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada di Kota Serang.
Adapun barang rampasan tersebut merupakan objek perkara Tipikor penggunaan dana Prokespen karyawan perusahaan baja dengan terpidana mantan Manajer Investasi Bapelkes PT Krakatau Steel Triono.
“Kejaksaan Negeri Cilegon telah melakukan upaya maksimal melakukan pemulihan kerugian negara pada Yayasan Bapelkes KS,” ujar Nasruddin.
Nasruddin menambahkan, kejaksaan sebagai eksekutor dan penuntut berupaya untuk pengembalian kerugian keuangan negara dari kasus korupsi.
“Kami memiliki kewenangan yang tidak hanya terbatas pada pengawasan dan pada saat keluarnya putusan. Namun hingga pelaksanaan hasil putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tandas dia.
Sebagai informasi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 764 K/PID.SUS/2020 tanggal 18 Mei 2020, Triono dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Perbuatan Triono dinilai telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 66 ayat (1) KUH Pidana.

















