SERANG – Satu tim unit Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten diperiksa usai tewasnya guru honorer asal Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, berinisial BK (35) pada Jumat (8/11/2024).
Sebagai informasi, BK ditangkap, lalu tewas diduga karena gantung diri diruangan saat proses penyidikan Ditresnarkoba Polda Banten.
“Satu tim yang diperiksa, satu unit. Dari kemarin (diperiksa),” kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto saat dihubungi wartawan, Selasa (12/11/2024).
Dikatakan Didik, pemeriksaan dilakukan oleh Bidang Promosi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten untuk mengetahui apakah ada pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Nanti setelah proses pemeriksaan dan kode etiknya. Nanti terungkap perannya seperti apa,” ujar dia.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Murwoto pun membenarkan adanya proses pemeriksaan terhadap penyidik Ditresnarkoba.
“Sudah dalam pemeriksaan,” singkat Murwoto melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya diberitakan, BK ditangkap pada Rabu (6/11/2024) di Kecamatan Bayah, Lebak.
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti satu buah paket berisi narkotika jenis ganja seberat 69,79 gram.
BK kemudian dibawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan itu, BK mengaku mendapatkan ganja dari ED yang saat ini berstatus buron.
Dalam proses pemeriksaan di Mapolda Banten, BK kemudian ditempatkan di ruang khusus Ditresnarkoba Polda Banten. Di ruangan inilah BK bunuh diri.
Pada Jumat tanggal 8 November 2024, sekitar pukul 08.45 WIB, tersangka BK ditemukan dalam keadaan tergantung di ruang khusus tersebut, yang mana kondisi pelaku sudah tidak bernyawa dan diduga bunuh diri.
Dalam pemeriksaan luar sementara di RS Bhayangkara, pada kondisi jenazah, ditemukan jejak jerat yang melingkar di leher.




















