Buanabanten.id
No Result
View All Result
Minggu, 19 April 2026
  • Login
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Buanabanten.id
Home Hukrim

Terdakwa Kasus Investasi Bodong di Kota Serang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
16 Oktober 2024
in Hukrim
A A

SERANG – Terdakwa kasus investasi bodong di Kota Serang, Banten, Mutmainah divonis 2,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Serang.

Mutmainnah dinilai hakim yang diketuai Mohamad Ichwanudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mutmainah dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah ditahan,” kata Ichwanudin dihadapan terdakwa dan jaksa Kejari Serang Pujiyanti, Selasa (15/10/2024).

Baca Juga :

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

30 Januari 2026
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

26 Januari 2026
Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

24 Januari 2026
PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah

PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah

9 Januari 2026

Hakim menerangkan, sebelum menuntut terdakwa, majelis telah mempertimbangkan hal yang memberatkan.

Hal yang memberatkan, perbuatan Mutmainah telah menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 358,3 juta.

“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbutannya dan tidak akan mengulanginya lagi,” ujar Ichwanudin.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diminta jaksa yakni 3 tahun dan 3 bulan penjara.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Menanggapi vonis tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menerima hukuman tersebut.

“Kami menerima karena sudah lebih dari 2/3 tuntutan,” kata jaksa Pujiyanti kepada wartawan usai sidang.

Dalam uraian dakwaan jaksa, kasus investasi bodong ini bermula pada 6 Maret 2024, saat itu korban Devi Rahmawati melihat status WhatsApp temannya, Sinta Sulastri, berisi tentang keuntungan investasi.

Keuntungan itu disebut dari investasi modal terhadap bisnis dana pinjaman (Dapin).

Tertarik dengan hasil keuntungan yang menggiurkan, Devi kemudian menanyakan kepada Sinta dan ia memberikan nomor Mutmainah.

Setelah mendapatkan nomor ponselnya, Pada 9 April 2024 Devi menghubungi terdakwa kemudian mengutarakan keinginannya berinvestasi Rp 19 juta dengan keuntungan Rp 7,6 juta setiap minggunya.

Keinginannya itu direalisaskan dengan mentransfer uang tersebut.

Namun, setelah berjalan waktu, janji yang diutarakan Mutmainah tak kunjung didapat oleh Devi.

Bahkan, uang modal awal Devi tak kunjung kembali, justru mengalami kerugian dari bisnis investasi bodong tersebut.

Selain Devi, terdakwa juga tidak dapat mengembalikan uang investor lainnya dengan jumlah kerugian para korban mencapai Rp 358,3 juta.

Adapun para korban yakni Devi  mengalami kerugian materi sebesar Rp 19 juta, Dian Apriliyanti Rp 12 juta, Atun Darmawatun Rp 42 juta, Riza Nadifah Rp 5 juta.

Kemudian Dian Oktavianingsih Rp 1,3 juta, Adistry Siti Maryam Rp 4 juta, Yessa Rp 5 juta, Rulianti Rp 260 juta, dan Maya Indah Rp 10 juta.

Tags: Penipuan
Share196SendShareTweet123Send
Previous Post

Pegawai PT Pos Indonesia Korupsi Pajak Dituntut 5,3 Tahun Penjara

Next Post

Gantikan Virgojanti, Usman Assidiqi Qohara Resmi Jabat Pj Sekda Banten

Related Posts

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta
Hukrim

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

2026/01/30
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande
Hukrim

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

2026/01/26
Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara
Hukrim

Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

2026/01/24
PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah
Hukrim

PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah

2026/01/09
Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar
Hukrim

Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar

2025/12/12
Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan
Hukrim

Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan

2025/12/07
Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold
Hukrim

Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold

2025/11/13
Jaksa Ajukan Kasasi di Kasus Pencabulan Eks Selamat Carenang
Hukrim

Pejabat Pemkot Serang Didakwa Tipu Anggota DPRD Modus Proyek Fiktif Rp230 Juta

2025/10/15 - Updated On 2025/10/16
Polres Serang Tangkap Guru Honorer yang Cabuli Siswanya di Ruang Eskul
Hukrim

Polres Serang Tangkap Guru Honorer yang Cabuli Siswanya di Ruang Eskul

2025/10/14
Pria yang Ngaku Orang Dekat Prabowo-Gibran Meninggal saat Ditahan Kasus Penipuan
Hukrim

Duel Maut Kakak Beradik di Serang Banten, 1 Tewas, 1 Luka Luka

2025/10/14
Next Post
Gantikan Virgojanti, Usman Assidiqi Qohara Resmi Jabat Pj Sekda Banten

Gantikan Virgojanti, Usman Assidiqi Qohara Resmi Jabat Pj Sekda Banten

Daftar Juara Gelaran PLN EV Conversion Race Putaran ke-2

Daftar Juara Gelaran PLN EV Conversion Race Putaran ke-2

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

31 Maret 2026
Gubernur Andra Soni Pastikan Udang Tambak Asal Banten Aman Dikonsumsi

Warga Banten Serbu SPBU, Gubernur Andra Soni Minta Tak Perlu Panik, Harga BBM Dipastikan Tidak Naik

31 Maret 2026
Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

23 Maret 2026
Currently Playing

Kategori

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Foto
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Video
  • Wisata

Ikuti kami

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi

Copyright © 2024 Buanabanten.id - Powered Dinamisweb

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video

Copyright © 2024 Buanabanten.id - Powered Dinamisweb

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In