SERANG – Terdakwa kasus investasi bodong di Kota Serang, Banten, Mutmainah divonis 2,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Serang.
Mutmainnah dinilai hakim yang diketuai Mohamad Ichwanudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mutmainah dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah ditahan,” kata Ichwanudin dihadapan terdakwa dan jaksa Kejari Serang Pujiyanti, Selasa (15/10/2024).
Hakim menerangkan, sebelum menuntut terdakwa, majelis telah mempertimbangkan hal yang memberatkan.
Hal yang memberatkan, perbuatan Mutmainah telah menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 358,3 juta.
“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbutannya dan tidak akan mengulanginya lagi,” ujar Ichwanudin.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diminta jaksa yakni 3 tahun dan 3 bulan penjara.
Menanggapi vonis tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menerima hukuman tersebut.
“Kami menerima karena sudah lebih dari 2/3 tuntutan,” kata jaksa Pujiyanti kepada wartawan usai sidang.
Dalam uraian dakwaan jaksa, kasus investasi bodong ini bermula pada 6 Maret 2024, saat itu korban Devi Rahmawati melihat status WhatsApp temannya, Sinta Sulastri, berisi tentang keuntungan investasi.
Keuntungan itu disebut dari investasi modal terhadap bisnis dana pinjaman (Dapin).
Tertarik dengan hasil keuntungan yang menggiurkan, Devi kemudian menanyakan kepada Sinta dan ia memberikan nomor Mutmainah.
Setelah mendapatkan nomor ponselnya, Pada 9 April 2024 Devi menghubungi terdakwa kemudian mengutarakan keinginannya berinvestasi Rp 19 juta dengan keuntungan Rp 7,6 juta setiap minggunya.
Keinginannya itu direalisaskan dengan mentransfer uang tersebut.
Namun, setelah berjalan waktu, janji yang diutarakan Mutmainah tak kunjung didapat oleh Devi.
Bahkan, uang modal awal Devi tak kunjung kembali, justru mengalami kerugian dari bisnis investasi bodong tersebut.
Selain Devi, terdakwa juga tidak dapat mengembalikan uang investor lainnya dengan jumlah kerugian para korban mencapai Rp 358,3 juta.
Adapun para korban yakni Devi mengalami kerugian materi sebesar Rp 19 juta, Dian Apriliyanti Rp 12 juta, Atun Darmawatun Rp 42 juta, Riza Nadifah Rp 5 juta.
Kemudian Dian Oktavianingsih Rp 1,3 juta, Adistry Siti Maryam Rp 4 juta, Yessa Rp 5 juta, Rulianti Rp 260 juta, dan Maya Indah Rp 10 juta.




















