Buanabanten.id
No Result
View All Result
Minggu, 19 April 2026
  • Login
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Buanabanten.id
Home Hukrim

Pegawai PT Pos Indonesia Korupsi Pajak Dituntut 5,3 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
16 Oktober 2024
in Hukrim
A A

SERANG –  Pegawai PT Pos Indonesia di Banten, Dasan Sarpono dituntut 5 tahun dan 3 bulan penjara pada kasus korupsi.

Pegawai BUMN yang bertugas di Pandeglang ini dinilai jaksa Kejari Serang Endo Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah pada kasus korupsi pajak 11 desa di Kabupaten Serang, Banten senilai Rp 336,429 juta.

Dasan terbukti sesuai dakwaan primer Pasal 2 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

30 Januari 2026
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

26 Januari 2026
Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

24 Januari 2026
PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah

PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah

9 Januari 2026

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dasan Sarpono dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan penjara,” kata Endo saat membacakan berkas tuntutan di depan hakim Pengadilan Tipkor Serang Selasa (15/10/2024).

Selain pidana penjara, kata Endo dihadapan hakim ketua Dedy Adi Saputra, Dasan juga dihukum membayar denda sebesar Rp225 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Dasan juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp193 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan setelah inkrah maka harta benda akan disita dan dilelang.

Jika harta benda tidak mencukupi, kata Endo, maka terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Adapun pertimbangan memberatkan  hukuman terdakwa,  lanjut Endo, Dasan merupakan pegawai BUMN PT Pos Indonesia dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Terdakwa berbelat-belit dan tidak mengakui perbuatannya sehingga mempersulit jalannya persidangan,” ujar Endo.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan terdakwa yakni terdakwa tulang punggung keluarga.

Dalam dakwaan, Dasan bersama dengan Aep Saifullah dan Andri Sofa penanganan terpisah telah melakukan penggelapan pajak desa dari tahun 2020 sampai 2023.

Kasus dugaan korupsi tersebut berawal saat terdakwa masih bekerja sebagai pegawai Pos Indonesia Pandeglang bagian persuratan.

Pada tahun 2020, terdakwa bertemu dengan Andi Sofa dan membicarakan soal pengurangan pajak desa.

Saat itu, terdakwa mengatakan bahwa dapat membantu pengurangan pajak dengan ketentuan cukup membayar pajak 50 perswn dari seharusnya pajak yang dibayar 100 persen.

Gayung pun bersambut, terdakwa meminta Andri Sofa mencari kepala desa.

Merasa tak punya kenalan, Andri kemudian menghubungi Aep Saifullah.

Akhirnya, ketiganya bertemu dirumah Aep yang diketahui Kepala Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

Terdakwa mengatakan kepada Aep bahwa bisa membantu membayar pajak dengan ketentuan pembayaran pajak cukup 50 persen dari total pembayaran pajak dengan kode billing pajak 100 persen yang harus dibayarkan oleh pihak Desa.

Saat pertemuan itu, disepakati pembagian uang hasil pemotongan 50 persen tersebut.

Kesepakatannya yakni terdakwa sebesar  45 persen, Andri Sofa 30 persen dan Aep Saefullah 25 persen  dari 50 persen besaran pajak yang tidak terbayarkan.

Setelah terjadi kesepakatan itu, Aep Saifullah kemudian menghubungi sejumlah perangkat desa terkait pengurangan pajak tersebut.

Kabar dari Aep Saifullah tersebut menarik minat sejumlah perangkat desa di Kabupaten Seranguntuk menggunakan jasa yang ditawarkan Aep Saifullah.

Adapun desa yang menggunakan jasa terdakwa tersebut yakni Kampung Baru, Mongpok, Sukarame, Sukaraja, Cilayang, Sukaratu, Junti, Parakan, Kareo dan Katulisan.

Uang pajak desa tersebut diterima oleh Aep Saifullah, Dedy Ardiansyah (mantan sekretaris Desa Mekarbaru), Heru Chaerul Haqie, dan Dede Sapa’at.

Jumlah uang yang diterima Heru Chaerul Haqie dari Desa Katulisan tahun 2020 Rp 20 juta sampai dengan Rp 30 juta, tahun 2021 Rp 20 juta sampai Rp 30 juta.

Sidang pun ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.

Tags: Korupsi pajak
Share196SendShareTweet123Send
Previous Post

Melihat Kesiapan Dua Cagub Banten Adu Gagasan Jelang Debat Terbuka Perdana

Next Post

Terdakwa Kasus Investasi Bodong di Kota Serang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Related Posts

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta
Hukrim

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

2026/01/30
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande
Hukrim

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

2026/01/26
Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara
Hukrim

Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

2026/01/24
PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah
Hukrim

PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah

2026/01/09
Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar
Hukrim

Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar

2025/12/12
Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan
Hukrim

Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan

2025/12/07
Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold
Hukrim

Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold

2025/11/13
Jaksa Ajukan Kasasi di Kasus Pencabulan Eks Selamat Carenang
Hukrim

Pejabat Pemkot Serang Didakwa Tipu Anggota DPRD Modus Proyek Fiktif Rp230 Juta

2025/10/15 - Updated On 2025/10/16
Polres Serang Tangkap Guru Honorer yang Cabuli Siswanya di Ruang Eskul
Hukrim

Polres Serang Tangkap Guru Honorer yang Cabuli Siswanya di Ruang Eskul

2025/10/14
Pria yang Ngaku Orang Dekat Prabowo-Gibran Meninggal saat Ditahan Kasus Penipuan
Hukrim

Duel Maut Kakak Beradik di Serang Banten, 1 Tewas, 1 Luka Luka

2025/10/14
Next Post
Terdakwa Kasus Investasi Bodong di Kota Serang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Investasi Bodong di Kota Serang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Gantikan Virgojanti, Usman Assidiqi Qohara Resmi Jabat Pj Sekda Banten

Gantikan Virgojanti, Usman Assidiqi Qohara Resmi Jabat Pj Sekda Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

31 Maret 2026
Gubernur Andra Soni Pastikan Udang Tambak Asal Banten Aman Dikonsumsi

Warga Banten Serbu SPBU, Gubernur Andra Soni Minta Tak Perlu Panik, Harga BBM Dipastikan Tidak Naik

31 Maret 2026
Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

23 Maret 2026
Currently Playing

Kategori

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Foto
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Video
  • Wisata

Ikuti kami

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi

Copyright © 2024 Buanabanten.id - Powered Dinamisweb

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video

Copyright © 2024 Buanabanten.id - Powered Dinamisweb

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In