SERANG – Pegawai PT Pos Indonesia di Banten, Dasan Sarpono dituntut 5 tahun dan 3 bulan penjara pada kasus korupsi.
Pegawai BUMN yang bertugas di Pandeglang ini dinilai jaksa Kejari Serang Endo Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah pada kasus korupsi pajak 11 desa di Kabupaten Serang, Banten senilai Rp 336,429 juta.
Dasan terbukti sesuai dakwaan primer Pasal 2 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dasan Sarpono dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan penjara,” kata Endo saat membacakan berkas tuntutan di depan hakim Pengadilan Tipkor Serang Selasa (15/10/2024).
Selain pidana penjara, kata Endo dihadapan hakim ketua Dedy Adi Saputra, Dasan juga dihukum membayar denda sebesar Rp225 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Dasan juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp193 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan setelah inkrah maka harta benda akan disita dan dilelang.
Jika harta benda tidak mencukupi, kata Endo, maka terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun.
Adapun pertimbangan memberatkan hukuman terdakwa, lanjut Endo, Dasan merupakan pegawai BUMN PT Pos Indonesia dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Terdakwa berbelat-belit dan tidak mengakui perbuatannya sehingga mempersulit jalannya persidangan,” ujar Endo.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan terdakwa yakni terdakwa tulang punggung keluarga.
Dalam dakwaan, Dasan bersama dengan Aep Saifullah dan Andri Sofa penanganan terpisah telah melakukan penggelapan pajak desa dari tahun 2020 sampai 2023.
Kasus dugaan korupsi tersebut berawal saat terdakwa masih bekerja sebagai pegawai Pos Indonesia Pandeglang bagian persuratan.
Pada tahun 2020, terdakwa bertemu dengan Andi Sofa dan membicarakan soal pengurangan pajak desa.
Saat itu, terdakwa mengatakan bahwa dapat membantu pengurangan pajak dengan ketentuan cukup membayar pajak 50 perswn dari seharusnya pajak yang dibayar 100 persen.
Gayung pun bersambut, terdakwa meminta Andri Sofa mencari kepala desa.
Merasa tak punya kenalan, Andri kemudian menghubungi Aep Saifullah.
Akhirnya, ketiganya bertemu dirumah Aep yang diketahui Kepala Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
Terdakwa mengatakan kepada Aep bahwa bisa membantu membayar pajak dengan ketentuan pembayaran pajak cukup 50 persen dari total pembayaran pajak dengan kode billing pajak 100 persen yang harus dibayarkan oleh pihak Desa.
Saat pertemuan itu, disepakati pembagian uang hasil pemotongan 50 persen tersebut.
Kesepakatannya yakni terdakwa sebesar 45 persen, Andri Sofa 30 persen dan Aep Saefullah 25 persen dari 50 persen besaran pajak yang tidak terbayarkan.
Setelah terjadi kesepakatan itu, Aep Saifullah kemudian menghubungi sejumlah perangkat desa terkait pengurangan pajak tersebut.
Kabar dari Aep Saifullah tersebut menarik minat sejumlah perangkat desa di Kabupaten Seranguntuk menggunakan jasa yang ditawarkan Aep Saifullah.
Adapun desa yang menggunakan jasa terdakwa tersebut yakni Kampung Baru, Mongpok, Sukarame, Sukaraja, Cilayang, Sukaratu, Junti, Parakan, Kareo dan Katulisan.
Uang pajak desa tersebut diterima oleh Aep Saifullah, Dedy Ardiansyah (mantan sekretaris Desa Mekarbaru), Heru Chaerul Haqie, dan Dede Sapa’at.
Jumlah uang yang diterima Heru Chaerul Haqie dari Desa Katulisan tahun 2020 Rp 20 juta sampai dengan Rp 30 juta, tahun 2021 Rp 20 juta sampai Rp 30 juta.
Sidang pun ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.




















