SERANG – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang menyatakan melakukan kasasi perkara pencabulan dengan terdakwa mantan Sekretaris Camat Carenang, Aslahudin.
Kasasi dilakukan karena PT Banten menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Serang dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
“Perkara bandingnya sudah keluar (pemberitahuan vonis), amarnya menguatkan putusan PN Serang,” ujar Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar kepada wartawan. Jumat (7/6/2024).
Edwar mengatakan, dikuatkannya putusan PN Serang tersebut membuat terdakwa tetap divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider satu bulan penjara.
Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tuntutan kami lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan,” kata Edward.
Edwar menjelaskan, sesuai vonis PN Serang, perbuatan pegawai Pemkab Serang itu telah memenuhi unsur dalam Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Yang terbukti dakwaan primer,” ujar Edwar didampingi JPU dalam perkara tersebut, Putri Khairunisa.
Terdakwa sendiri sebelumnya ditangkap petugas kepolisian di rumahnya di Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada 26 Agustus 2023 lalu.
Ia ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadal korban berinisial FT (15).
Kasus tersebut dilaporkan FT pada 15 Juni 2023 lalu.
Dari laporan itu, UPPA Satreskrim Polres Serang melakukan proses penyelidikan dengan melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan alat bukti.




















