TANGSEL – Seorang perempuan inisial AS melaporkan suaminya ke aparat kepolisian pada Selasa (15/7/2025).
Pelaporan terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya inisial NA.
Dari surat laporan polisi dengan nomor TBL/B/1128/V/2025 menyebut, peristiwa dugaan KDRT yang dialami Raja Muda Kerajaan Addatuang Sidenreng ke-25 di wilayah Bugis, Sulawesi Selatan terjadi pada akhir tahun 2024 dan 2025.
Aksi dilakukan di rumahnya di Cluster Emerald View, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
“Ibu AS tidak dinafkahi ekonomi sehingga beliau lapor polisi. Namun, fakta dilapangan, ada dugaan kekerasan psikis, ada tekanan yang membuat psikologi ibu ini lemah,” kata pengacara AS, Dita Aidiya melalui keterangan tertulis,
Dita mengatakan kliennya sempat juga diasingkan secara paksa oleh suaminya, di sebuah tempat di daerah Majalengka, Jawa Barat selama 3 bulan.
Dita menduga, aksi itu dilakukan terlapor dengan motif ekonomi, dan ingin menghilangkan nyawa kliennya
Sehingga harta pelapor akan dikuasai oleh suaminya.
“Tujuannya diduga untuk menghilangkan jejak (nyawa) ibu ini,” ujar dia.
Dita berharap, peristiwa yang dialami kliennya ini mendapatkan keadilan dan korban dapat menjalani pemulihan secara menyeluruh.
Kasi Humas Polres Tangsel AKP Muhamad Agil membenarkan adanya laporan kasus dugaan KDRT yang dibuat seorang wanita inisial AS.
Laporan tersebut, kat Agil, sedang ditindaklanjuti penyidik dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka penyelidikan.
“Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti petunjuk,” kata Agil saat dimintai konfirmasi wartawan.




















