Buanabanten.id
No Result
View All Result
Kamis, 30 Juli 2026
  • Login
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Buanabanten.id
Home Hukrim

Kasus Mutilasi di Banten, Mulyana Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

Redaksi by Redaksi
28 Juni 2025
in Hukrim
A A

SERANG – Seorang warga Kabupaten Serang, Banten, Mulyana yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap Siti Amelia didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dakwaan disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang Fitriaj di Pengadilan Negeri Serang pada Kamis (27/6/2025) petang.

“Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata Fitriah dihadapan hakim yang diketuai David Panggabean.

Baca Juga :

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

16 Juli 2026
Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota

Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota

10 Juni 2026
Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

29 April 2026
Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

30 Januari 2026

Fitriah  menyebut, kasus pembunuhan disertai mutilasi bermula saat korban Siti Amelia  menghubungi terdakwa melalui whatsapp pada Sabtu (12/4/2025) malam.

Pada saat itu, korban memberitahu kalau  ia sedang dalam kondisi hamil.

Saat itu, terdakwa tidak percaya dengan pernyataan korban, lalu  meminta bukti untuk mengirim foto hasil tes kehamilan.

Lalu, terdakwa meminta kepada korban yang diketahui memiliki hubungan sebagai sepasang kekasih itu agar kandungannya digugurkan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Keesokan harinya,  bertemu lalu berbincang terkait idenya untuk menggugurkan kandungan.

Namun, terdakwa belum  mendapatkan cara untuk  menggugurkan kandungan.

“Saat berbincang itu, terdakwa mempunyai niat dan rencana membunuh korban,” ujar Fitriah.

Rencana itu dimulai dengan mengajak  jalan-jalan, lalu membeli obat penggugur dengan cara cash on delivery di daerah Pos Gunung Kupak, Serang.

Namun, dalih itu agar korban ikut dan mengulur waktu agar sore tiba dengan cara mengajak ke tempat wisata Peninjauan.

Disana, korban kembali  menunjukan hasil tes pack kandungan menunjukan garis 2  atau hamil,

Respon terdakwa justru marah-marah tidak terima karena mengetahui korban sedang hamil.

Sore pun tiba, terdakwa mengelabui berpura-pura berusaha menghubungi orang yang menjual obat penggugur kandungan.

Sehingga, terdakwa kembali mengajak korban ke Pos Gunung Kupak untuk bertemu penjualnya.

Dalam perjalanan, korban memaksa terdakwa bertanggungjawab dengan menikahinya.

Jika tidak, korban akan memberitahukan kepada orang tuanya dan orang tua terdakwa

Perjalan pun terhenti karena pertengkaran tersebut, hingga terjadi percekcokan.

“Terdakwa  kesal dan merasa malu apabila korban  bercerita kepada orang tuanya seketika terdakwa ingin berniat dan berencana untuk membunuh korban,” sebut Fitriah.

Akhirnya, terdakwa membawa korban ke sebuah kebun yang berada di Kampung Baru Ciberuk, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang untuk membunuhnya.

Mulyana yang bekerja sebagai tukang potong ayam ini langsung mencekik korban dengan kerudung, lalu menganiaya hingga dipastikan tak sadarkan diri.

Korban pun ditinggalkan dengan ditutup pohon pisang, lalu terdakwa pulang kerumah yang lokasinya tidak jauh untuk mengambil golok.

Terdakwa kembali lagi ke lokasi, kemudian memotong bagian bagian tubuh korban seperti tangan, kaki dan kepala.

Potongan tubuh korban dimasukan kedalam karung, lalu ditenggelamkan menggunakan batu ke dasar aliran sungai.

Hingga akhirnya, warga menemukan potongan tubuh korban, lalu kasus pembunuhan diselidiki oleh Polresta Serang Kota dengan ditangkapnya Mulyana.

Tags: PembunuhanPn serang
Share196SendShareTweet123Send
Previous Post

462 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Tangerang Merak Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

Next Post

Viral Dekorasi Pernikahan Tak Sesuai hingga Pengantin Pingsan, Ini Penjelasan Owner Nafa Wedding

Related Posts

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 
Berita Utama

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

2026/07/16
Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota
Hukrim

Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota

2026/06/10
Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan
Hukrim

Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

2026/04/29
Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta
Hukrim

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

2026/01/30
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande
Hukrim

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

2026/01/26
Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara
Hukrim

Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

2026/01/24
PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah
Hukrim

PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah

2026/01/09
Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar
Hukrim

Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar

2025/12/12
Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan
Hukrim

Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan

2025/12/07
Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold
Hukrim

Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold

2025/11/13
Next Post
Viral Dekorasi Pernikahan Tak Sesuai hingga Pengantin Pingsan, Ini Penjelasan Owner Nafa Wedding

Viral Dekorasi Pernikahan Tak Sesuai hingga Pengantin Pingsan, Ini Penjelasan Owner Nafa Wedding

Gelapkan Uang Istri Petinggi Kapal Api Grup,  Dirut Perusahaan Bata Ringan di Banten Divonis 18 Tahun Penjara

Gelapkan Uang Istri Petinggi Kapal Api Grup, Dirut Perusahaan Bata Ringan di Banten Divonis 18 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

20 Juli 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

20 Juli 2026
Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

16 Juli 2026
Currently Playing

Kategori

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Foto
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Video
  • Wisata

Ikuti kami

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In