SERANG – Seorang warga Kabupaten Serang, Banten, Mulyana yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap Siti Amelia didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dakwaan disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang Fitriaj di Pengadilan Negeri Serang pada Kamis (27/6/2025) petang.
“Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata Fitriah dihadapan hakim yang diketuai David Panggabean.
Fitriah menyebut, kasus pembunuhan disertai mutilasi bermula saat korban Siti Amelia menghubungi terdakwa melalui whatsapp pada Sabtu (12/4/2025) malam.
Pada saat itu, korban memberitahu kalau ia sedang dalam kondisi hamil.
Saat itu, terdakwa tidak percaya dengan pernyataan korban, lalu meminta bukti untuk mengirim foto hasil tes kehamilan.
Lalu, terdakwa meminta kepada korban yang diketahui memiliki hubungan sebagai sepasang kekasih itu agar kandungannya digugurkan.
Keesokan harinya, bertemu lalu berbincang terkait idenya untuk menggugurkan kandungan.
Namun, terdakwa belum mendapatkan cara untuk menggugurkan kandungan.
“Saat berbincang itu, terdakwa mempunyai niat dan rencana membunuh korban,” ujar Fitriah.
Rencana itu dimulai dengan mengajak jalan-jalan, lalu membeli obat penggugur dengan cara cash on delivery di daerah Pos Gunung Kupak, Serang.
Namun, dalih itu agar korban ikut dan mengulur waktu agar sore tiba dengan cara mengajak ke tempat wisata Peninjauan.
Disana, korban kembali menunjukan hasil tes pack kandungan menunjukan garis 2 atau hamil,
Respon terdakwa justru marah-marah tidak terima karena mengetahui korban sedang hamil.
Sore pun tiba, terdakwa mengelabui berpura-pura berusaha menghubungi orang yang menjual obat penggugur kandungan.
Sehingga, terdakwa kembali mengajak korban ke Pos Gunung Kupak untuk bertemu penjualnya.
Dalam perjalanan, korban memaksa terdakwa bertanggungjawab dengan menikahinya.
Jika tidak, korban akan memberitahukan kepada orang tuanya dan orang tua terdakwa
Perjalan pun terhenti karena pertengkaran tersebut, hingga terjadi percekcokan.
“Terdakwa kesal dan merasa malu apabila korban bercerita kepada orang tuanya seketika terdakwa ingin berniat dan berencana untuk membunuh korban,” sebut Fitriah.
Akhirnya, terdakwa membawa korban ke sebuah kebun yang berada di Kampung Baru Ciberuk, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang untuk membunuhnya.
Mulyana yang bekerja sebagai tukang potong ayam ini langsung mencekik korban dengan kerudung, lalu menganiaya hingga dipastikan tak sadarkan diri.
Korban pun ditinggalkan dengan ditutup pohon pisang, lalu terdakwa pulang kerumah yang lokasinya tidak jauh untuk mengambil golok.
Terdakwa kembali lagi ke lokasi, kemudian memotong bagian bagian tubuh korban seperti tangan, kaki dan kepala.
Potongan tubuh korban dimasukan kedalam karung, lalu ditenggelamkan menggunakan batu ke dasar aliran sungai.
Hingga akhirnya, warga menemukan potongan tubuh korban, lalu kasus pembunuhan diselidiki oleh Polresta Serang Kota dengan ditangkapnya Mulyana.




















