SERANG – Ditreskrimsus Polda Banten membongkar praktik penyuntikan isi tabung gas non subsidi ke subdisi di pangkalan LPG Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Kamis (22/5/2025).
Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan dua orang tersangka inisial MS (53) selaku pemilik pangkalan, dan EN (46) sebagai operator.
“Terungkap berawal adanya keluhan masyarakat atas kelangkaan LPG 3 Kg di di daerah Tangerang,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).
Mendapati informasi itu, Subdit Indagsi Ditreskrimsus menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan didapati adanya pangkalan gas subsidi melakukan kecurangan.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Donny Satria menjelaskan, pangkalan gas ternyata memindahkan atau melakukan penyuntikan isi tabung Gas 3 Kg ke tabung gas 12 Kg non subsidi yang masih kosong.
Pemindahan isi gas itu dilakukan dengan cara menggunakan selang dan regulator gas yang sudah dimodifikasi.
“Lalu pada bagian atas tabung diberikan es batu agar suhu menjadi dingin dan untuk tabung gas LPG 12 Kg membutuhkan 4 tabung gas LPG 3 Kg subsidi,” kata Donny.
Dari hasil pemeriksaan, kata Donny, pangkalan milik tersangka MS merupakan sub pangkalan gas LPG 3 Kg Subsidi yang mendapatkan penunjukan dari Agen PT. Langgeng Mulia Mandiri sejak tahun 2008.
Tersangka MS, lanjut Donny, membeli isi tabung gas ukuran 3 Kg subsidi dengan seharga Rp16.000 per tabung dan dijual ke masyarakat seharga Rp19.000 – Rp20.000.
Adapun kuota dalam 1 bulannya mendapatkan sebanyak 2.000 tabung gas 3 kg subsidi.
“Pelaku melakukan pemindahan tabung gas ukuran 3 Kg subsidi ke tabung gas 12 kg non subsidi dikarenakan pelaku ingin mencari keuntungan lebih,” ujar Donny.
Sedangkan tabung gas ukuran 12 Kg hasil suntikan dijual oleh pelaku di wilayah Kabupaten Tangerang dengan harga Rp200.000 per tabung.
Dalam sehari, tambah Donny, pelaku dapat memindahkan isi tabung LPG 3 KG sebanyak 50 tabung.
“Sehingga pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp6.800.000 perhari hari, total kerugian negara mencapai Rp612.000.000 selama 3 bulan beroperasi,” ungkap Donny.
Kedua pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.




















