SERANG – Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Cilegon, Banten, Muhammad Salim ternyata tak hanya memalak perusahaan asing, tapi lokal pun dijadikan sasaranya.
Tersangka kasus pemerasan dan penghasutan proyek Rp5 triliun tanpa tender kapada China Chengda Engineering salah satu subkon di PT Chandra Asri Alkali itu juga ditetapkan kasus pemerasan terhadap perusahaan lokal PT Narwastu Naga Kinjes (NKK).
Akibatnya, Direktur PT NNK, Cecep Supriyadi mengalami kerugian mencapai Rp200 juta karena tidak bisa mengerjakan proyek pembongkaran dan penjualan scrap di PT Jawa Manis Refinasi tahun 2024.
Padahal, PT NNK memenangkan proses lelang proyek di anak usaha PT Wilmar Grup tersebut sudah melalui tahapan dan sesuai peraturan yang berlaku.
Namun, diduga karena kalah di proses lelang itu, Salim yang saat itu menjabat Direktur PT Cahaya Bintang Sejati meminta jatah setiap kilogram scrap yang dijual.
Adanya permintaan tersebut, Direktur PT NKK mentransfer Rp14 juta ke rekeninh perusahaan Abah Salim.
Meski sudah menyerahkan uang, PT NKK tetap tidak bisa mengerjakan proyek hinga saat ini. Sehingga, biaya persiapan yang sudah dikeluarkan menjadi kerugian perusahaan lokal asal Cilegon tersebut.
Atas peristiwa itu, Cecep pun melaporkan Abah Salim ke Ditreskrimum Polda Banten, dan ditetapkan sebagai tersangka pada September 2024.
“Yang (laporan) Haji Cecep, sudah ditetapkan sebagai tersangka (Salim), dan proses (penyidikannya) lanjut,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan kepada wartawan di Serang, Kamis (22/5/2025).
Meski sudah tersangka, Abah Salim tidak dilakukan penahanan, dan akhirnya setelah adanya viral video permintaan proyek pembangunan pabrik yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Salim ditahan.
Dijelaskan Dian, berkas perkara tersangka Salim akan dibedakan karena lokasi, waktu dan peristiwanya berbeda.
Berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dari pelapor, Salim dikenakan pasal 368 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana.
Sebelumnya, Polda Banten telah menetapkan dan menahan 3 orang tersangka kasus pengusaha palak proyek Rp5 triliun tanpa tender ke PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Ketiganya yakni Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim, Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon, Ismatullah, dan Ketua HSNI Rufaji Jahuri.




















