Buanabanten.id
No Result
View All Result
Kamis, 30 Juli 2026
  • Login
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Buanabanten.id
Home Hukrim

Kejari Serang Bebaskan Maling Ponsel untuk Biaya Adik Sekolah di Banten

Redaksi by Redaksi
24 Desember 2024
in Hukrim
A A

SERANG – Samudi (21), tersangka kasus pencurian dibebaskan oleh jaksa melalui mekanisme restorative justice.

Warga Kampung Pasir Binong, Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten ini terpaksa mencuri dua unit ponsel karena terpaksa untuk membiayai adiknya sekolah.

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan bukti pelaksanaan atas asas dominus litis yang dimiliki oleh jaksa selaku pengendali perkara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Serang Lulus Mustofa melalui keterangannya, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga :

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

16 Juli 2026
Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota

Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota

10 Juni 2026
Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

29 April 2026
Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

30 Januari 2026

Dijelaskan Lulus, penghentian penuntutan Samudi dilakukan setelah Jaksa Agung Muda Pidana Umum melalui Direktur Penuntutan pada Kejaksaan Agung menyetujui permohonan.

Sebelum diusulkan, beberapa syarat untuk penghentian penuntutan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020 yang telah terpenuhi, seperti terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Kemudian, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, kerugian terhadap korban tidak lebih dari Rp2,5 juta, terdakwa mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban.

“Korban telah memaafkan, dan telah tercapainya perdamaian antara korban dan terdakwa,” ujar Lulus.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Sebagai informasi Samdui mencuri dua unit ponsel di kediaman Bustomi di Keragilan, Serang pada Selasa 8 Oktober 2024 lalu.

Saat itu, Samudi ini melihat pintu belakang rumah korban dalam keadaan terbuka sehingga tersangka secara spontan masuk ke dalam rumah.

Usai beraksi, korban melaporkan kasusnya ke Polres Serang lalu berhasil menangkap Samudi.

Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan pencurian. Motifnya adalah untuk membiayai adiknya sekolah.

“Orangnya ini sudah berpisah, tersangka ini menjadi tulang punggung keluarga membiayai adiknya juga,” kata Lulus.

Hal itu pun diakui Samudi yang mengaku  terpaksa mencuri untuk biaya pendidikan adiknya yang masih sekolah dasar.

“Iya (buat biaya adik sekolah), Saya menyesal, Saya berjanji akan bertobat,” ucapnya.

Tags: Kejari SerangPencurian
Share196SendShareTweet123Send
Previous Post

Tips Aman Tinggalkan Rumah Saat Liburan dari GM PLN Banten

Next Post

Kapolri Minta Beri Pengamanan Terbaik Saat Perayaan Natal 2024

Related Posts

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 
Berita Utama

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

2026/07/16
Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota
Hukrim

Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota

2026/06/10
Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan
Hukrim

Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

2026/04/29
Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta
Hukrim

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

2026/01/30
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande
Hukrim

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

2026/01/26
Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara
Hukrim

Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

2026/01/24
PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah
Hukrim

PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah

2026/01/09
Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar
Hukrim

Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar

2025/12/12
Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan
Hukrim

Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan

2025/12/07
Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold
Hukrim

Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold

2025/11/13
Next Post
Kapolri Minta Beri Pengamanan Terbaik Saat Perayaan Natal 2024

Kapolri Minta Beri Pengamanan Terbaik Saat Perayaan Natal 2024

Ribuan Kader Ansor-Banser Jaga Gereja di Seluruh Indonesia, Ketum Addin: Wujud Toleransi Beragama

Ribuan Kader Ansor-Banser Jaga Gereja di Seluruh Indonesia, Ketum Addin: Wujud Toleransi Beragama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

20 Juli 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

20 Juli 2026
Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

16 Juli 2026
Currently Playing

Kategori

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Foto
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Video
  • Wisata

Ikuti kami

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In