SERANG – Samudi (21), tersangka kasus pencurian dibebaskan oleh jaksa melalui mekanisme restorative justice.
Warga Kampung Pasir Binong, Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten ini terpaksa mencuri dua unit ponsel karena terpaksa untuk membiayai adiknya sekolah.
“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan bukti pelaksanaan atas asas dominus litis yang dimiliki oleh jaksa selaku pengendali perkara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Serang Lulus Mustofa melalui keterangannya, Selasa (24/12/2024).
Dijelaskan Lulus, penghentian penuntutan Samudi dilakukan setelah Jaksa Agung Muda Pidana Umum melalui Direktur Penuntutan pada Kejaksaan Agung menyetujui permohonan.
Sebelum diusulkan, beberapa syarat untuk penghentian penuntutan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020 yang telah terpenuhi, seperti terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Kemudian, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, kerugian terhadap korban tidak lebih dari Rp2,5 juta, terdakwa mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban.
“Korban telah memaafkan, dan telah tercapainya perdamaian antara korban dan terdakwa,” ujar Lulus.
Sebagai informasi Samdui mencuri dua unit ponsel di kediaman Bustomi di Keragilan, Serang pada Selasa 8 Oktober 2024 lalu.
Saat itu, Samudi ini melihat pintu belakang rumah korban dalam keadaan terbuka sehingga tersangka secara spontan masuk ke dalam rumah.
Usai beraksi, korban melaporkan kasusnya ke Polres Serang lalu berhasil menangkap Samudi.
Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan pencurian. Motifnya adalah untuk membiayai adiknya sekolah.
“Orangnya ini sudah berpisah, tersangka ini menjadi tulang punggung keluarga membiayai adiknya juga,” kata Lulus.
Hal itu pun diakui Samudi yang mengaku terpaksa mencuri untuk biaya pendidikan adiknya yang masih sekolah dasar.
“Iya (buat biaya adik sekolah), Saya menyesal, Saya berjanji akan bertobat,” ucapnya.




















