SERANG – Dua kakak adik asal Padang, Sumatera Barat, Faisal Rona dan Fazil lolos dari hukuman mati setelah hakim Pengadilan Negeri Serang memberikan hukuman penjara seumur hidup.
Hukuman tersebut diberikan karena keduanya terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim, Hendri Irawan di PN Serang, Rabu (18/12/2024).
Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapu penjara seumur hidup yang diberikan karena keduanya dinilai tidak mematuhi program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba.
Hendri menyatakan tidak ada pertimbangan yang meringankan hukuman keduanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Cilegon menuntut keduanya dihukum mati.
Hukum mati diberikan karena kedua terdakwa merupakan residivis yang pernah dihukum dalam perkara serupa dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Usai mendengar putusan tersebut, baik JPU dan para terdakwa mengatakan akan pikir-pikir dahulu apakah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten atau tidak.
“Pikir-pikir yang mulia,” kata Mucthar Nusi selaku kuasa hukum para terdakwa.
Kasus ini bermula pada 21 April 2024, ketika Faisal dihubungi Asmuni (Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil paket narkotika sebanyak 5 kilogram di daerah Medan dan Tanjung Balai.
Pada 22 April 2024, Faisal mengajak adiknya, Fazil, untuk mengambil sabu tersebut di Medan, Sumatera Utara.
Setelah berhasil mengambil 2 paket sabu seberat 2 kilogram di belakang Rumah Sakit Adam Malik, Faisal kembali dihubungi Asmuni untuk mengambil 3 paket lainnya di Tanjung Balai.
Faisal kemudian meminta bantuan Syahrun Anwar untuk mengantarkan narkotika tersebut ke Jakarta.
Pada 24 April 2024, Faisal dan Fazil berangkat ke Tanjung Balai untuk mengambil sabu yang disimpan di pinggir jalan.
Faisal diminta membawa 1 paket narkoba ke Kota Nopan untuk diberikan kepada Silek (DPO), sedangkan 4 paket lainnya menjadi tanggung jawabnya.
Setelah itu, pada 26 April 2024, Syahrun Anwar tiba di rumah Faisal untuk membantu mengantarkan narkoba ke Jakarta.
Mereka berencana menyembunyikan sabu tersebut dalam sepatu dan di badan untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Pada 28 April 2024, ketiga orang tersebut berangkat ke Jakarta melalui Bandara Internasional Minangkabau dan menginap di hotel di Jalan Gunung Sahari, Ancol, Jakarta Utara.
Namun, pada 30 April 2024, polisi Polres Cilegon menggerebek kamar hotel mereka dan menemukan 4 paket sabu.
Selain itu, ditemukan juga 8 paket sabu di rumah Faisal, dengan total berat sekitar 2 kilogram.




















