Buanabanten.id
No Result
View All Result
Minggu, 19 April 2026
  • Login
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Buanabanten.id
Home Hukrim

Kakak Adik Asal Padang Lolos Hukuman Mati, Divonis Hakim Penjara Seumur Hidup

Redaksi by Redaksi
18 Desember 2024
in Hukrim
A A

SERANG – Dua kakak adik asal Padang, Sumatera Barat, Faisal Rona dan Fazil lolos dari hukuman mati setelah hakim Pengadilan Negeri Serang memberikan hukuman penjara seumur hidup.

Hukuman tersebut diberikan karena keduanya terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim, Hendri Irawan di PN Serang, Rabu (18/12/2024).

Baca Juga :

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

30 Januari 2026
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

26 Januari 2026
Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

24 Januari 2026
PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah

PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah

9 Januari 2026

Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapu penjara seumur hidup yang diberikan karena keduanya dinilai tidak mematuhi program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba.

Hendri menyatakan tidak ada pertimbangan yang meringankan hukuman keduanya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Cilegon menuntut keduanya dihukum mati.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Hukum mati diberikan karena kedua terdakwa merupakan residivis yang pernah dihukum dalam perkara serupa dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Usai mendengar putusan tersebut, baik JPU dan para terdakwa mengatakan akan pikir-pikir dahulu apakah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten atau tidak.

“Pikir-pikir yang mulia,” kata Mucthar Nusi selaku kuasa hukum para terdakwa.

Kasus ini bermula pada 21 April 2024, ketika Faisal dihubungi Asmuni (Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil paket narkotika sebanyak 5 kilogram di daerah Medan dan Tanjung Balai.

Pada 22 April 2024, Faisal mengajak adiknya, Fazil, untuk mengambil sabu tersebut di Medan, Sumatera Utara.

Setelah berhasil mengambil 2 paket sabu seberat 2 kilogram di belakang Rumah Sakit Adam Malik, Faisal kembali dihubungi Asmuni untuk mengambil 3 paket lainnya di Tanjung Balai.

Faisal kemudian meminta bantuan Syahrun Anwar untuk mengantarkan narkotika tersebut ke Jakarta.

Pada 24 April 2024, Faisal dan Fazil berangkat ke Tanjung Balai untuk mengambil sabu yang disimpan di pinggir jalan.

Faisal diminta membawa 1 paket narkoba ke Kota Nopan untuk diberikan kepada Silek (DPO), sedangkan 4 paket lainnya menjadi tanggung jawabnya.

Setelah itu, pada 26 April 2024, Syahrun Anwar tiba di rumah Faisal untuk membantu mengantarkan narkoba ke Jakarta.

Mereka berencana menyembunyikan sabu tersebut dalam sepatu dan di badan untuk menghindari pemeriksaan petugas.

Pada 28 April 2024, ketiga orang tersebut berangkat ke Jakarta melalui Bandara Internasional Minangkabau dan menginap di hotel di Jalan Gunung Sahari, Ancol, Jakarta Utara.

Namun, pada 30 April 2024, polisi Polres Cilegon menggerebek kamar hotel mereka dan menemukan 4 paket sabu.

Selain itu, ditemukan juga 8 paket sabu di rumah Faisal, dengan total berat sekitar 2 kilogram.

Tags: Narkoba
Share196SendShareTweet123Send
Previous Post

Libur Nataru, 61 Titik SPKLU Tersebar di Wilayah Banten

Next Post

Mulai 20 Desember 2024, Truk dan Motor Tak Bisa Menyebrang di Pelabuhan Merak

Related Posts

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta
Hukrim

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

2026/01/30
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande
Hukrim

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

2026/01/26
Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara
Hukrim

Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

2026/01/24
PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah
Hukrim

PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah

2026/01/09
Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar
Hukrim

Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar

2025/12/12
Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan
Hukrim

Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan

2025/12/07
Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold
Hukrim

Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold

2025/11/13
Jaksa Ajukan Kasasi di Kasus Pencabulan Eks Selamat Carenang
Hukrim

Pejabat Pemkot Serang Didakwa Tipu Anggota DPRD Modus Proyek Fiktif Rp230 Juta

2025/10/15 - Updated On 2025/10/16
Polres Serang Tangkap Guru Honorer yang Cabuli Siswanya di Ruang Eskul
Hukrim

Polres Serang Tangkap Guru Honorer yang Cabuli Siswanya di Ruang Eskul

2025/10/14
Pria yang Ngaku Orang Dekat Prabowo-Gibran Meninggal saat Ditahan Kasus Penipuan
Hukrim

Duel Maut Kakak Beradik di Serang Banten, 1 Tewas, 1 Luka Luka

2025/10/14
Next Post
Mulai 20 Desember 2024, Truk dan Motor Tak Bisa Menyebrang di Pelabuhan Merak

Mulai 20 Desember 2024, Truk dan Motor Tak Bisa Menyebrang di Pelabuhan Merak

Srikandi PLN Banten Dikerahkan Jaga Keandalan Listrik Selama Nataru

Srikandi PLN Banten Dikerahkan Jaga Keandalan Listrik Selama Nataru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

31 Maret 2026
Gubernur Andra Soni Pastikan Udang Tambak Asal Banten Aman Dikonsumsi

Warga Banten Serbu SPBU, Gubernur Andra Soni Minta Tak Perlu Panik, Harga BBM Dipastikan Tidak Naik

31 Maret 2026
Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

23 Maret 2026
Currently Playing

Kategori

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Foto
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Video
  • Wisata

Ikuti kami

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi

Copyright © 2024 Buanabanten.id - Powered Dinamisweb

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video

Copyright © 2024 Buanabanten.id - Powered Dinamisweb

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In