Buanabanten.id
No Result
View All Result
Rabu, 29 Juli 2026
  • Login
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Buanabanten.id
Home Hukrim

Didakwa Lakukan Pengeroyokan, Pengacara: Novreza Cs Hanya Pertahankan Tanah Miliknya

Redaksi by Redaksi
6 Desember 2024
in Hukrim
A A
Oplus_131072

Oplus_131072

SERANG – Novreza Rizal dkk menghadapi pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Serang dengan tudingan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP, Kamis (5/12/2024).

Padahal, penyebab terjadinya pertikaian karena Novreza Rizal dkk hanya mempertahankan tanah bersertifikat miliknya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Serang mendakwa Novreza Rizal, Mardanus dan Tamzil, Apri Jaya dan Uci bin (alm) Juned secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang lain yang menyebabkan luka-luka.

Baca Juga :

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

16 Juli 2026
Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota

Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota

10 Juni 2026
Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

29 April 2026
Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

30 Januari 2026

“Faktanya, kondisi di lapangan pada hari kejadian tidak sesuai dengan laporan dari pihak yang mengaku sebagai korban. Para pihak yang mengaku sebagai korban ini berupaya untuk menyerobot lahan bersertipikat milik klien kami, jadi klien kami hanya pada posisi mempertahankan hak miliknya,” kata Muhammad Nursalam selaku penasihat hukum Novreza Rizal dkk, Kamis (5/12/2024).

Muhammad Nursalam meminta Pengadilan Negeri Serang memberikan perlindungan hukum pada pihak yang memiliki landasan hukum dan legalitas hak milik yang menjadi dasar dari munculnya perkara yang berujung pada pertikaian yang mengakibatkan Novreza Rizal dkk didakwa.

Apalagi, terbukti kalau tenaga pengamanan PT BMP yang berdasarkan fakta lapangan telah mengganggu dan melakukan penyerangan terlebih dahulu terhadap Novreza Cs yang sedang bekerja di atas lahan miliknya.

Diketahui, terjadinya pertikaian antara Novreza Cs yang merupakan anak dari purnawirawan Polri dengan tenaga pengamanan PT BMP bermula dari cek-cok klaim kepemilikan lahan di Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Dua bidang lahan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki dan diperoleh oleh keluarga Djasmarni sejak lama belakangan diklaim oleh PT BMP. Dalam klaim kepemilikan lahan tersebut, PT BMP tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung klaim kepemilikan lahan.

Selanjutnya, untuk kepentingan pemanfaatan lahan tersebut, keluarga Djasmarni dalam hal ini Novreza Cs melakukan pembersihan dan pembangunan pagar, tapi aktivitas ini kemudian mendapat gangguan dari pihak yang mengklaim diri sebagai tenaga pengamanan PT BMP.

Atas gangguan tersebut, pihak Novreza Cs sudah melaporkan ke aparat kepolisian, bahkan pihak Novreza Cs telah melampirkan bukti terjadinya penyerangan oleh pihak PT BMP dengan menggunakan balok.

“Akan tetapi, laporan keluarga ibu Djasmarni ini diabaikan oleh pihak kepolisian dan justru melakukan penahanan terhadap Novreza Cs dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP, padahal yang diserang adalah pihak Novreza Cs oleh tenaga pengamanan PT BMP ini,” tutur Nursalam.

Dia menegaskan, kalau aktivitas PT BMP yang mengklaim lahan milik keluarga Djasmarni dan selanjutnya melakukan aktivitas kekerasan untuk menguasai atau menghalangi pemilik sah berdasarkan dokumen yang ada merupakan dugaan tindakan perilaku premanisme.

“Masyarakat bisa menilai dari kronologis yang terjadi, keluarga ibu Djasmarni ditahan mendapat perlakuan tidak adil. Pengadilan kami harap patut melindungi pihak yang sejak awal menguasai dan memiliki hak atas tanah yang berupaya melindungi tanah miliknya,” tegas Muhammad Nursalam.

Tags: PengadilanPenganiayaan
Share196SendShareTweet123Send
Previous Post

Dinilai Ada Kecurangan, Saksi Airin-Ade Tolak Tanda Tangani Berita Acara

Next Post

Kabar Gembira, Kini Tersedia SPKLU di Ruas Tol Serang-Panimbang

Related Posts

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 
Berita Utama

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

2026/07/16
Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota
Hukrim

Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota

2026/06/10
Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan
Hukrim

Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

2026/04/29
Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta
Hukrim

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

2026/01/30
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande
Hukrim

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

2026/01/26
Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara
Hukrim

Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

2026/01/24
PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah
Hukrim

PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah

2026/01/09
Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar
Hukrim

Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar

2025/12/12
Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan
Hukrim

Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan

2025/12/07
Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold
Hukrim

Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold

2025/11/13
Next Post
Kabar Gembira, Kini Tersedia SPKLU di Ruas Tol Serang-Panimbang

Kabar Gembira, Kini Tersedia SPKLU di Ruas Tol Serang-Panimbang

Andra Soni-Dimyati Natakusumah Pemenang di Pilkada Banten 2024

Andra Soni-Dimyati Natakusumah Pemenang di Pilkada Banten 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

20 Juli 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

20 Juli 2026
Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

16 Juli 2026
Currently Playing

Kategori

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Foto
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Video
  • Wisata

Ikuti kami

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In