SERANG – Novreza Rizal dkk menghadapi pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Serang dengan tudingan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP, Kamis (5/12/2024).
Padahal, penyebab terjadinya pertikaian karena Novreza Rizal dkk hanya mempertahankan tanah bersertifikat miliknya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Serang mendakwa Novreza Rizal, Mardanus dan Tamzil, Apri Jaya dan Uci bin (alm) Juned secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang lain yang menyebabkan luka-luka.
“Faktanya, kondisi di lapangan pada hari kejadian tidak sesuai dengan laporan dari pihak yang mengaku sebagai korban. Para pihak yang mengaku sebagai korban ini berupaya untuk menyerobot lahan bersertipikat milik klien kami, jadi klien kami hanya pada posisi mempertahankan hak miliknya,” kata Muhammad Nursalam selaku penasihat hukum Novreza Rizal dkk, Kamis (5/12/2024).
Muhammad Nursalam meminta Pengadilan Negeri Serang memberikan perlindungan hukum pada pihak yang memiliki landasan hukum dan legalitas hak milik yang menjadi dasar dari munculnya perkara yang berujung pada pertikaian yang mengakibatkan Novreza Rizal dkk didakwa.
Apalagi, terbukti kalau tenaga pengamanan PT BMP yang berdasarkan fakta lapangan telah mengganggu dan melakukan penyerangan terlebih dahulu terhadap Novreza Cs yang sedang bekerja di atas lahan miliknya.
Diketahui, terjadinya pertikaian antara Novreza Cs yang merupakan anak dari purnawirawan Polri dengan tenaga pengamanan PT BMP bermula dari cek-cok klaim kepemilikan lahan di Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.
Dua bidang lahan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki dan diperoleh oleh keluarga Djasmarni sejak lama belakangan diklaim oleh PT BMP. Dalam klaim kepemilikan lahan tersebut, PT BMP tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung klaim kepemilikan lahan.
Selanjutnya, untuk kepentingan pemanfaatan lahan tersebut, keluarga Djasmarni dalam hal ini Novreza Cs melakukan pembersihan dan pembangunan pagar, tapi aktivitas ini kemudian mendapat gangguan dari pihak yang mengklaim diri sebagai tenaga pengamanan PT BMP.
Atas gangguan tersebut, pihak Novreza Cs sudah melaporkan ke aparat kepolisian, bahkan pihak Novreza Cs telah melampirkan bukti terjadinya penyerangan oleh pihak PT BMP dengan menggunakan balok.
“Akan tetapi, laporan keluarga ibu Djasmarni ini diabaikan oleh pihak kepolisian dan justru melakukan penahanan terhadap Novreza Cs dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP, padahal yang diserang adalah pihak Novreza Cs oleh tenaga pengamanan PT BMP ini,” tutur Nursalam.
Dia menegaskan, kalau aktivitas PT BMP yang mengklaim lahan milik keluarga Djasmarni dan selanjutnya melakukan aktivitas kekerasan untuk menguasai atau menghalangi pemilik sah berdasarkan dokumen yang ada merupakan dugaan tindakan perilaku premanisme.
“Masyarakat bisa menilai dari kronologis yang terjadi, keluarga ibu Djasmarni ditahan mendapat perlakuan tidak adil. Pengadilan kami harap patut melindungi pihak yang sejak awal menguasai dan memiliki hak atas tanah yang berupaya melindungi tanah miliknya,” tegas Muhammad Nursalam.




















