SERANG – Seorang ibu bernama Siti Nazia (38) tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang karena terjerat kasus penipuan dan penggelapan.
Ibu rumah tangga yang masih memiliki anak laki-laki berusia 7 bulan ini pun terpaksa membawa anaknya ke Pengadilan bahkan ke dalam penjara.
Siti Nazia mengaku harus membawa anaknya ke Rumah Tahanan (Rutan) Serang karena tidak ada keluarga yang bisa dititipkan untuk mengurus anak pertamanya tersebut.
“Iya (ditahan di Rutan Serang bersama anak) karena enggak punya suami, enggak ada keluarga juga,” kata Siti kepada wartawan saat menjalani sidang dakwaan di PN Serang, Selasa kemarin.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Serang Panji Ardiansyah mengatakan, tahanan atas nama Siti Nazia masuk ke rutan pada 21 November 2024 tanpa membawa anak.
Nazia merupakan tahanan titipan Kejaksaan Negeri Serang yang sedang menjalani sidang di PN Serang.
“Dia (Siti Nazia) sempat stress, sempat mengalami depresi, kayak ngomong sendiri, kalau ditanya ga nyambung. Kita juga sempat bingung,” kata Panji ditemui di kantornya, Rabu (4/12/2024).
Panji mengatakan, setelah di interogasi petugas ternyata Siti Nazia teringat nasib anak yang masih berumur 7 bulan.
Sehingga, keesokan harinya pada tanggal 22 November 2024, Rutan Serang mempertimbangkan untuk memberikan ijin putrinya masuk ke dalam untuk dirawat.
Sebab, anaknya masih membutuhkan kasih sayang dan menyusui.
“Secara aturan itu hak tahanan tersebut, karena berdasarkan undang-undang permasyarakatan tahanan memiliki hak ketika membawa anak diperbolehkan sampai umur 3 tahun,” jelas Panji.
Panji menambahkan, Rutan Serang memberikan pelayanan khusus untuk memantau perkembangan, dan kesehatan bayi selama berada di sel tahanan.
“Karena bayinya sudah berusia 7 bukan, sudah masuk tahap MPASI, kita berikan bubur, kita berikan layanan kesehatan juga,” kata dia.
“Kami ada dokter untuk mengecek kesehatan, jadi kita terus pantau kesehatan si bayi tersebut,” sambung Panji.
Sebagai informasi, Siti Nazia Binti Herman didakwa oleh jaksa telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada bulan Agustus 2023.
Awalnya, Nazia mengajak saksi Widiyawati bisnis berupa jual beli barang-barang elektronik dan emas.
Dia menjanjikan akan memberikan keuntungan kepada korban sebesar 20 persen.
Selanjutnya, korban tergiur lalu menyerahkan uang Rp30 juta dengan cara transfer dalam empat kali tahapan.
Berjalannya waktu, korban menagih janji keuntungan 20 persen setiap bulannya. Namun, Nazia selalu menghindar.
Nazia didakwa oleh jaksa pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.




















