Buanabanten.id
No Result
View All Result
Minggu, 19 April 2026
  • Login
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Buanabanten.id
Home Hukrim

Terjerat Kasus Penipuan, Wanita di Serang Banten Bawa Bayi Usia 7 Bulan ke Penjara

Redaksi by Redaksi
4 Desember 2024
in Hukrim
A A

SERANG – Seorang ibu bernama Siti Nazia (38) tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang karena terjerat kasus penipuan dan penggelapan.

Ibu rumah tangga yang masih memiliki anak laki-laki berusia 7 bulan ini pun terpaksa membawa anaknya ke Pengadilan bahkan ke dalam penjara.

Siti Nazia mengaku harus membawa anaknya ke Rumah Tahanan (Rutan) Serang karena tidak ada keluarga yang bisa dititipkan untuk mengurus anak pertamanya tersebut.

Baca Juga :

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

30 Januari 2026
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

26 Januari 2026
Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

24 Januari 2026
PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah

PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah

9 Januari 2026

“Iya (ditahan di Rutan Serang bersama anak) karena enggak punya suami, enggak ada keluarga juga,” kata Siti kepada wartawan saat menjalani sidang dakwaan di PN Serang, Selasa kemarin.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Serang Panji Ardiansyah mengatakan, tahanan atas nama Siti Nazia masuk ke rutan pada 21 November 2024 tanpa membawa anak.

Nazia merupakan tahanan titipan Kejaksaan Negeri Serang yang sedang menjalani sidang di PN Serang.

“Dia (Siti Nazia) sempat stress, sempat mengalami depresi, kayak ngomong sendiri, kalau ditanya ga nyambung. Kita juga sempat bingung,” kata Panji ditemui di kantornya, Rabu (4/12/2024).

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Panji mengatakan, setelah di interogasi petugas ternyata Siti Nazia teringat nasib anak yang masih berumur 7 bulan.

Sehingga, keesokan harinya pada tanggal 22 November 2024, Rutan Serang mempertimbangkan untuk memberikan ijin putrinya masuk ke dalam untuk dirawat.

Sebab, anaknya masih membutuhkan kasih sayang dan menyusui.

“Secara aturan itu hak tahanan tersebut, karena berdasarkan undang-undang permasyarakatan tahanan memiliki hak ketika membawa anak diperbolehkan sampai umur 3 tahun,” jelas Panji.

Panji menambahkan, Rutan Serang memberikan pelayanan khusus untuk memantau perkembangan, dan kesehatan bayi selama berada di sel tahanan.

“Karena bayinya sudah berusia 7 bukan, sudah masuk tahap MPASI, kita berikan bubur, kita berikan layanan kesehatan juga,” kata dia.

“Kami ada dokter untuk mengecek kesehatan, jadi kita terus pantau kesehatan si bayi tersebut,” sambung Panji.

Sebagai informasi, Siti Nazia Binti Herman didakwa oleh jaksa telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada bulan Agustus 2023.

Awalnya, Nazia mengajak saksi Widiyawati bisnis berupa jual beli barang-barang elektronik dan emas.

Dia menjanjikan akan memberikan keuntungan kepada korban sebesar 20 persen.

Selanjutnya, korban tergiur lalu menyerahkan uang Rp30 juta dengan cara transfer dalam empat kali tahapan.

Berjalannya waktu, korban menagih janji keuntungan 20 persen setiap bulannya. Namun, Nazia selalu menghindar.

Nazia didakwa oleh jaksa pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.

Tags: PenipuanPn serangRutan serang
Share196SendShareTweet123Send
Previous Post

Anak Utusan Khusus Presiden Menang di Pilkada Cilegon Kalahkan Petahana

Next Post

Pelabuhan Merak Masih Dipadati Kendaraan, Polisi Berlakukan Buka Tutup

Related Posts

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta
Hukrim

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

2026/01/30
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande
Hukrim

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

2026/01/26
Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara
Hukrim

Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

2026/01/24
PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah
Hukrim

PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah

2026/01/09
Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar
Hukrim

Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar

2025/12/12
Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan
Hukrim

Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan

2025/12/07
Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold
Hukrim

Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold

2025/11/13
Jaksa Ajukan Kasasi di Kasus Pencabulan Eks Selamat Carenang
Hukrim

Pejabat Pemkot Serang Didakwa Tipu Anggota DPRD Modus Proyek Fiktif Rp230 Juta

2025/10/15 - Updated On 2025/10/16
Polres Serang Tangkap Guru Honorer yang Cabuli Siswanya di Ruang Eskul
Hukrim

Polres Serang Tangkap Guru Honorer yang Cabuli Siswanya di Ruang Eskul

2025/10/14
Pria yang Ngaku Orang Dekat Prabowo-Gibran Meninggal saat Ditahan Kasus Penipuan
Hukrim

Duel Maut Kakak Beradik di Serang Banten, 1 Tewas, 1 Luka Luka

2025/10/14
Next Post
Pelabuhan Merak Masih Dipadati Kendaraan, Polisi Berlakukan Buka Tutup

Pelabuhan Merak Masih Dipadati Kendaraan, Polisi Berlakukan Buka Tutup

Istri Mendes PDT Kalahkan Putra Ratu Atut Chosiyah di Pilkada Serang

Istri Mendes PDT Kalahkan Putra Ratu Atut Chosiyah di Pilkada Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

31 Maret 2026
Gubernur Andra Soni Pastikan Udang Tambak Asal Banten Aman Dikonsumsi

Warga Banten Serbu SPBU, Gubernur Andra Soni Minta Tak Perlu Panik, Harga BBM Dipastikan Tidak Naik

31 Maret 2026
Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

23 Maret 2026
Currently Playing

Kategori

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Foto
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Video
  • Wisata

Ikuti kami

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi

Copyright © 2024 Buanabanten.id - Powered Dinamisweb

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video

Copyright © 2024 Buanabanten.id - Powered Dinamisweb

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In