SERANG – Polisi membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 3 wanita muda ke pria hidung belang di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Seorang muncikari inisial YS (26) ditangkap Polres Lebak disebuah kontrakan pada 5 November 2024 malam.
“Berhasil mengamankan 1 tersangka pelaku TPPO inisial YS seorang muncikari,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Wisnu Adicahya kepada wartawan di Mapolda Banten.
Wisnu menerangkan, terbongkarnya praktik TPPO berawal adanya informasi yang diperoleh petugas bahwa ada kegiatan prostitusi di sebuah kontrakan di Kecamatan Rangkasbitung, Lebak.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penindakan dan didapati 3 orang perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial inisial YA (27), YZ (20) dan DD (22) dan 1 orang pria yang diduga sebagai pemesan.
“Setelah di interogasi ketiganya mengaku mendapat tamu pria hidung belang dari tersangka YS yang tinggal dikontrakan yang sama,” ujar Wisnu
Petugas kemudian langsung mengamankan YS yang sedang mengobrol dengan saksi RC.
Wisnu mengungkapkan, dari keterangan para saksi bahwa YA yang menjadi muncikari atau yang mencarikan tamu pria hidung belang.
“Tersangka juga mengakuinya, yang mana kegiatan prostitusi tersebut sudah berlangsung selama 6 bulan,” kata Wisnu.
YS menawarkan ketiga wanita kepada pria hidung belang dengan tarif Rp250-500 ribu untuk sekali kencan.
Setiap tamu, kata Wisnu, YS mendapatkan keuntungan Rp50-150 ribu. Sedangkan sisanya diberikan kepada para korban.
Wisnu menyebut, YS dijerat dengan Pasal 296 dan atau 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.




















