Buanabanten.id
No Result
View All Result
Sabtu, 6 Juni 2026
  • Login
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Buanabanten.id
Home Hukrim

Ahmad Dani Jadi Tersangka Penggelapan dan Pemalsuan Dokumen Tanah

Redaksi by Redaksi
18 November 2024
in Hukrim
A A

SERANG – Kepala Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten inisial AD (65) ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen tanah

AD ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten bersama tersangka lainnya inisial HH (42).

“Polda Banten berhasil mengamankan HH (42) dan AD (65) Kepala Desa Bojong Catang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten AKBP Dian Setyawan melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/11/2024).

Baca Juga :

Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

29 April 2026
Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

30 Januari 2026
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

26 Januari 2026
Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

24 Januari 2026

Dian mengungkapkan, kasus penggelapan dan pemalsuan berawal dari laporan ahli waris Ahmad Khotib yang mempunyai bidang tanah yang berlokasi di Blok 015 Persil 163 Ds. Bojong Catang Kec. Tunjung Teja Kab. Serang seluas 3.942 M2.

Namun,  pada tahun 2018 Tersangka HH melakukan penjualan bidang tanah milik pelapor kepada DM seluas 200 M2 dengan harga sebesar Rp. 13.500.000.

Kemudian dijual  kepada UP seluas 400 M2 seharga Rp.24.000.000.

“Penjualan yang dilakukan oleh tersangka HH tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin serta tanpa dasar atau alas hak kepemilikan terhadap bidang tanah tersebut,” ungkap Dian.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Sehingga, pada tahun 2020 HH mengajukan beberapa dokumen warkah kepada tersangka AD selaku Kepala Desa Bojong Catang untuk ditandatangani.

Namun, AD saatmengesahkan dan melegalkan  tanpa melakukan pengecekan terhadap dokumen yang ada di Kantor Desa.

Setelah dokumen atau warkah tersebut ditandatangani oleh AD dan digunakan HH untuk mengajukan permohonan mutasi nama wajib pajak.

Sehingga pada tahun 2021 SPPT dari bidang tanah tersebut berubah nama wajib pajaknya dari awalnya atas nama Safei bin Duradjak menjadi nama tersangka HH.

“Maka dengan adanya peristiwa tersebut pelapor selaku ahli waris dari (alm) Safei bin Duradjak merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian,” ujar Dian.

Kedua tersangka kini sudah ditahan dan akan dijerat Pasal 385 KUHP dan atau Pasal 263 KUH Jo Pasal 55 KUHPidana.

“Ancaman penjara paling lama 6 tahun,” tutup Dian.

Tags: PemalsuanPenggelapanPolda banten
Share196SendShareTweet123Send
Previous Post

100 Siswa SMPN 11 Kota Serang Belajar Demokrasi dan Pancasila ke DPRD Banten

Next Post

Jelang Nataru, Pemprov Banten Fokus Jaga Harga Kebutuhan Bahan Pokok Tak Naik

Related Posts

Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan
Hukrim

Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

2026/04/29
Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta
Hukrim

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

2026/01/30
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande
Hukrim

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

2026/01/26
Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara
Hukrim

Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

2026/01/24
PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah
Hukrim

PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah

2026/01/09
Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar
Hukrim

Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar

2025/12/12
Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan
Hukrim

Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan

2025/12/07
Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold
Hukrim

Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold

2025/11/13
Jaksa Ajukan Kasasi di Kasus Pencabulan Eks Selamat Carenang
Hukrim

Pejabat Pemkot Serang Didakwa Tipu Anggota DPRD Modus Proyek Fiktif Rp230 Juta

2025/10/15 - Updated On 2025/10/16
Polres Serang Tangkap Guru Honorer yang Cabuli Siswanya di Ruang Eskul
Hukrim

Polres Serang Tangkap Guru Honorer yang Cabuli Siswanya di Ruang Eskul

2025/10/14
Next Post
Jelang Nataru, Pemprov Banten Fokus Jaga Harga Kebutuhan Bahan Pokok Tak Naik

Jelang Nataru, Pemprov Banten Fokus Jaga Harga Kebutuhan Bahan Pokok Tak Naik

PLN Komitmen Dukung Swasembada Energi

PLN Komitmen Dukung Swasembada Energi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cerdik Kelola Keuangan, Banten Raih Penghargaan Creative Financing dari Kemendagri

5 Juni 2026
Program Sekolah Gratis Andra Soni Dongkrak Minat Siswa ke Sekolah Swasta

Program Sekolah Gratis Andra Soni Dongkrak Minat Siswa ke Sekolah Swasta

3 Juni 2026
PLN Banten Salurkan 10 Ekor Hewan Kurban ke Lebak dan Tangerang

PLN Banten Salurkan 10 Ekor Hewan Kurban ke Lebak dan Tangerang

30 Mei 2026
Currently Playing

Kategori

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Foto
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Video
  • Wisata

Ikuti kami

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In