SERANG – Kepala Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten inisial AD (65) ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen tanah
AD ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten bersama tersangka lainnya inisial HH (42).
“Polda Banten berhasil mengamankan HH (42) dan AD (65) Kepala Desa Bojong Catang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten AKBP Dian Setyawan melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/11/2024).
Dian mengungkapkan, kasus penggelapan dan pemalsuan berawal dari laporan ahli waris Ahmad Khotib yang mempunyai bidang tanah yang berlokasi di Blok 015 Persil 163 Ds. Bojong Catang Kec. Tunjung Teja Kab. Serang seluas 3.942 M2.
Namun, pada tahun 2018 Tersangka HH melakukan penjualan bidang tanah milik pelapor kepada DM seluas 200 M2 dengan harga sebesar Rp. 13.500.000.
Kemudian dijual kepada UP seluas 400 M2 seharga Rp.24.000.000.
“Penjualan yang dilakukan oleh tersangka HH tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin serta tanpa dasar atau alas hak kepemilikan terhadap bidang tanah tersebut,” ungkap Dian.
Sehingga, pada tahun 2020 HH mengajukan beberapa dokumen warkah kepada tersangka AD selaku Kepala Desa Bojong Catang untuk ditandatangani.
Namun, AD saatmengesahkan dan melegalkan tanpa melakukan pengecekan terhadap dokumen yang ada di Kantor Desa.
Setelah dokumen atau warkah tersebut ditandatangani oleh AD dan digunakan HH untuk mengajukan permohonan mutasi nama wajib pajak.
Sehingga pada tahun 2021 SPPT dari bidang tanah tersebut berubah nama wajib pajaknya dari awalnya atas nama Safei bin Duradjak menjadi nama tersangka HH.
“Maka dengan adanya peristiwa tersebut pelapor selaku ahli waris dari (alm) Safei bin Duradjak merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian,” ujar Dian.
Kedua tersangka kini sudah ditahan dan akan dijerat Pasal 385 KUHP dan atau Pasal 263 KUH Jo Pasal 55 KUHPidana.
“Ancaman penjara paling lama 6 tahun,” tutup Dian.




















