Buanabanten.id
No Result
View All Result
Kamis, 30 Juli 2026
  • Login
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Buanabanten.id
Home Hukrim

Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Pengeroyokan oleh Satu Keluarga

Redaksi by Redaksi
15 November 2024
in Hukrim
A A

ERANG – Polda Banten menetapkan tiga orang tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap warga Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten inisial MH.

Ketiganya yakni JS (55), MU (31) dan AM (32). Mereka telah ditangkap dan ditahan oleh penyidik pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.

“Penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten AKBP Dian Setyawan melalui keterangan tertulis, Jumat (15/11/2024).

Baca Juga :

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

16 Juli 2026
Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota

Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota

10 Juni 2026
Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

29 April 2026
Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

30 Januari 2026

Dijelaskan Dian, penetapan ketiganya setelah penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Banten melakukan serangkaian penyelidikan sejak 14 Oktober 2024.

Penyidik telah memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti-bukti. Hasilnya didapati peristiwa pidana dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.

‘Melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan dengan memukul menggunakan tangan kosong ke bagian wajah korban secara bersama-sama,” ujar dia.

Dian mengungkapkan, para tersangka melakukan penganiayaan karena menduga korban berbuat tidak sopan kepada anak pelaku.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Sebab, pelaku masuk kerumah anak pelaku secara diam-diam pada 5 September 2024 pukul 04.30 WIB.

Dian menyebut, tersangka JS berperan menampar menggunakan tangan sebelah kanan mengenai wajah korban.

Sehingga mengakibatkan luka lebam dan memar pada beberapa bagian wajah korban.

Sedangkan tersangka MU dan AM juga turut memukuli korban dengan tangan kosong atau mengepalkan tangan yang diarahkan kearah bagian wajah korban berkali kali.

“Keadaan korban mengalami luka-luka dibagian wajah dan beberapa bagian tubuh lainnya,” kata Dian didpingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto

Ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun sampai dengan 12 tahun penjara.

 

Tags: PenganiayaanPolda banten
Share196SendShareTweet123Send
Previous Post

Proses Sertifikat Aset Pemkab Serang Tahun 2024 Naik 100 Persen Dibanding Tahun Lalu

Next Post

Pemprov Banten Perkuat Unit Satgas Saber Pungli

Related Posts

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 
Berita Utama

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

2026/07/16
Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota
Hukrim

Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota

2026/06/10
Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan
Hukrim

Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

2026/04/29
Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta
Hukrim

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

2026/01/30
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande
Hukrim

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

2026/01/26
Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara
Hukrim

Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

2026/01/24
PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah
Hukrim

PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah

2026/01/09
Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar
Hukrim

Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar

2025/12/12
Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan
Hukrim

Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan

2025/12/07
Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold
Hukrim

Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold

2025/11/13
Next Post
Pemprov Banten Perkuat Unit Satgas Saber Pungli

Pemprov Banten Perkuat Unit Satgas Saber Pungli

Ketika Mendes PDT Telepon Menteri PU Minta Bendungan Sindangheula Dibuka untuk Umum

Ketika Mendes PDT Telepon Menteri PU Minta Bendungan Sindangheula Dibuka untuk Umum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

20 Juli 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

20 Juli 2026
Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

16 Juli 2026
Currently Playing

Kategori

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Foto
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Video
  • Wisata

Ikuti kami

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In