ERANG – Polda Banten menetapkan tiga orang tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap warga Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten inisial MH.
Ketiganya yakni JS (55), MU (31) dan AM (32). Mereka telah ditangkap dan ditahan oleh penyidik pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.
“Penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten AKBP Dian Setyawan melalui keterangan tertulis, Jumat (15/11/2024).
Dijelaskan Dian, penetapan ketiganya setelah penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Banten melakukan serangkaian penyelidikan sejak 14 Oktober 2024.
Penyidik telah memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti-bukti. Hasilnya didapati peristiwa pidana dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.
‘Melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan dengan memukul menggunakan tangan kosong ke bagian wajah korban secara bersama-sama,” ujar dia.
Dian mengungkapkan, para tersangka melakukan penganiayaan karena menduga korban berbuat tidak sopan kepada anak pelaku.
Sebab, pelaku masuk kerumah anak pelaku secara diam-diam pada 5 September 2024 pukul 04.30 WIB.
Dian menyebut, tersangka JS berperan menampar menggunakan tangan sebelah kanan mengenai wajah korban.
Sehingga mengakibatkan luka lebam dan memar pada beberapa bagian wajah korban.
Sedangkan tersangka MU dan AM juga turut memukuli korban dengan tangan kosong atau mengepalkan tangan yang diarahkan kearah bagian wajah korban berkali kali.
“Keadaan korban mengalami luka-luka dibagian wajah dan beberapa bagian tubuh lainnya,” kata Dian didpingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto
Ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun sampai dengan 12 tahun penjara.




















