Buanabanten.id
No Result
View All Result
Kamis, 30 Juli 2026
  • Login
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Buanabanten.id
Home Hukrim

Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan di Indonesia

Redaksi by Redaksi
5 November 2024
in Hukrim
A A

Penulis M. Ridzky Salatun
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Mathla’ulAnwar Banten

PENGGELAPAN dalam jabatan adalah salah satu bentuk tindak pidana yang merusak integritas dan kepercayaan dalam dunia kerja, baik di sektor publik maupun swasta.

Tindak pidana ini terjadi ketika seseorang yang diberi tanggung jawab dalam posisinya menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi, seperti mengambil atau menggunakan aset organisasi secara tidak sah.

Baca Juga :

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

16 Juli 2026
Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota

Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota

10 Juni 2026
Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

29 April 2026
Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

30 Januari 2026

Di Indonesia, penggelapan dalam jabatan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang terkait, mengingat tingginya potensi pelanggaran ini dalam instansi pemerintahan dan perusahaan swasta.

Lalu, bagaimana karakteristik penggelapan dalam jabatan menurut hukum Indonesia? Dan bagaimana penegakan hukum dan upaya pencegahan terhadap tindak pidana ini?

Penggelapan dalam jabatan secara umum dapat dipahami sebagai tindakan penyalahgunaan kepercayaan dalam pengelolaan aset atau barangyang berada di bawah penguasaan seseorang akibat jabatannya.

Berdasarkan Pasal 374 KUHP, penggelapan dalam jabatan terjadi ketika seseorang yang diberi kepercayaan khusus untuk menguasai barang, menggunakan atau menguasainya secara tidak sah untuk kepentingan pribadi.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Unsur-Unsur Penggelapan dalam Jabatan

1. Unsur Subjektif (Niat Pelaku): Terdapat maksud dan kesadaran dari pelaku untuk menguasaibarang tersebut secara melawan hukum.

2. Unsur Objektif (Kekuasaan dalam Jabatan): Pelaku memiliki kepercayaan atau kewenangan terhadap barang yang dikelolanya akibat jabatan tertentu dan kemudian menggunakannya secara tidak sah.

Unsur ini penting karena perbuatan penggelapan dalam jabatan hanyabisa terjadi jika pelaku memiliki akses ke barang tersebut secara sah namun kemudianmenyalahgunakannya.

Tinjauan Hukum Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan

Menurut KUHP Pasal 374, tindak pidana penggelapan dalam jabatan diancam dengan pidana yang lebih berat dibandingkan penggelapan biasa, yaitu pidana penjara hingga lima tahun atau denda.

Ancaman hukuman yang lebih berat ini disebabkan oleh posisipelaku yang seharusnya bertindak amanah.

Selain KUHP, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga memiliki ketentuan yang relevan untuk pejabat publik yang melakukan penggelapan.

Dalam konteks pegawai negeri atau pejabat negara, penggelapan dalam jabatan juga dikategorikan sebagai korupsi, terutama jika tindakannya merugikan keuangan negara atau memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Studi Kasus Penggelapan dalam Jabatan di Indonesia

Salah satu contoh kasus yang banyak dibicarakan adalah kasus seorang bendahara di sebuah instansi pemerintahan yang menggelapkan dana organisasi untuk kepentingan pribadi.

Pelaku menggunakan dana yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan tertentu untuk keperluan pribadi, seperti membeli barang-barang mewah.

Kasus ini mengakibatkankerugian negara yang besar dan pada akhirnya pelaku divonis dengan hukuman pidana penjara serta pengembalian dana yang digelapkan.

Faktor Penyebab Penggelapan dalam Jabatan
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya penggelapan dalam jabatan, antara lain:

1. Lemahnya Pengawasan: Ketika pengawasan internal tidak ketat, seseorang dengan jabatan tertentu memiliki peluang untuk menyalahgunakan kekuasaannya.

2. Tekanan Finansial: Beberapa pelaku melakukan penggelapan akibat tekanan ekonomi, sehingga mencoba mencari jalan pintas.

3. Kurangnya Integritas: Beberapa pelaku memiliki integritas yang rendah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum

1. Pengawasan Internal: Instansi pemerintahan dan perusahaan perlu memperkuat pengawasan internal, misalnya melalui audit berkala untuk
mencegah terjadinya penyalahgunaan jabatan.

2. Pendidikan dan Pelatihan Integritas: Diperlukan pendidikan yang mendorong nilai-nilai integritas di kalangan pegawai agar dapat meminimalisasi keinginan untuk melakukan penggelapan.

3. Penegakan Hukum yang Tegas: Pihak berwenang perlu memberikan sanksi yang sesuai kepada pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan untuk memberikan efekjera, baik melalui pidana penjara maupun pengembalian aset yang digelapkan.

Kesimpulan

Penggelapan dalam jabatan merupakan tindak pidana serius yang merusak kepercayaan dan integritas di lingkungan kerja.

Di Indonesia, kasus-kasus penggelapan dalam jabatan dapat mengganggu stabilitas lembaga pemerintahan maupun perusahaan swasta.

Penegakan hukum yang tegas, pengawasan ketat,
dan pendidikan integritas sangat diperlukan untuk mencegah tindak pidana ini.

Daftar Pustaka
1. Dr. H. Firman Adi Candra, S.E., S.H., M.H. EFEKTIFITAS PUTUSAN PADA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN (Jurnal)
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
3. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. Achmad, D. (2018). Hukum Pidana di Indonesia: Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.
5. Raharjo, S. (2020). Integritas dan Etika dalam Jabatan Publik. Surabaya: Universitas Airlangga Press.
6. Satria, Y. (2019). “Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan dan Penegakan Hukum di Indonesia”. Jurnal Hukum & Pembangunan, 25(2), 123-134

Tags: HukrimKarya tulisStudi kasus
Share196SendShareTweet123Send
Previous Post

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Sebut e-Katalog Wujudkan Asas Akuntabilitas, Efisien, Efektif, dan Transparan

Next Post

PLN Sukses Bangun SPKL di Polda Banten

Related Posts

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 
Berita Utama

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

2026/07/16
Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota
Hukrim

Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota

2026/06/10
Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan
Hukrim

Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

2026/04/29
Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta
Hukrim

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

2026/01/30
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande
Hukrim

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

2026/01/26
Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara
Hukrim

Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

2026/01/24
PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah
Hukrim

PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah

2026/01/09
Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar
Hukrim

Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar

2025/12/12
Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan
Hukrim

Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan

2025/12/07
Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold
Hukrim

Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold

2025/11/13
Next Post
PLN Sukses Bangun SPKL di Polda Banten

PLN Sukses Bangun SPKL di Polda Banten

Simak, Ini Titik Perbaikan Jalan di Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak

Simak, Ini Titik Perbaikan Jalan di Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

20 Juli 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

20 Juli 2026
Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

16 Juli 2026
Currently Playing

Kategori

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Foto
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Video
  • Wisata

Ikuti kami

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In