Buanabanten.id
No Result
View All Result
Rabu, 29 Juli 2026
  • Login
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Buanabanten.id
Home Hukrim

Polisi Gelar Rekontruksi Pembunuhan Balita Dililit Lakban, 84 Adegan Diperagakan 5 Tersangka

Redaksi by Redaksi
5 Oktober 2024
in Hukrim
A A

CILEGON  – Polres Cilegon melakukan rekontruksi kasus penculikan dan pembunuhan APH (4), yang mayatnya ditemukan dalam kondisi wajah dilakban di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten pada Kamis (19/9/2024).

Rekontruksi digelar di Mapolres Cilegon pada Jumat (3/10/2024), lima orang tersangka dihadirkan untuk memperagakan sebanyak 84 adegan mulai dari perencanaan hingga menghilangkan barang bukti.

“Reka ulang dari mulai mereka merencanakan sampai dengan korban ditemukan, dan dengan pembunuhan berencana itu sendiri,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson kepada wartawan, Jumat.

Baca Juga :

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

16 Juli 2026
Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota

Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota

10 Juni 2026
Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

29 April 2026
Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

30 Januari 2026

Dikatakan Hardi, kelima tersangka yakni lima tersangka SA (38), EM (23), RH (38), UH (22) dan YH (32) memperagakan sesuai dengan perannya masing- masing.

Hasil rekontruksi, lanjut Hardi,  tidak ditemukan fakta-fakta baru dan sesuai dengan keterangan dari para tersangka.

“Masih sama dengan penyidikan, mulai dari mereka merencanakan kemudian membunuh, kemudian dibuang itu masih sama dengan peran dari masing-masing tersangka,” ujar Hardi.

Hardi menambahkan, setelah dilakukan rekonstruksi penyidik akan menyusun berkas perkara, lalu melimpahkan ke Kejaksaan untuk penuntutan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Kita akan susun (berkas secepatnya) dan akan kita limpahkan tahap 1 ke Kejaksaan, kalau ada kekurangan nanti kita akan lengkapi berkasnya,” tandas dia.

Diberitakan sebelumnya, kelima tersangka dijerat pasal berlapis setelah melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap balita perempuan asal Kota Cilegon tersebut.

Kelimanya dikenakan pasal tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76C dan/atau Pasal 83 jo Pasal 79 huruf F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

Untuk tersangka UH dan YH, polisi juga menjerat mereka dengan Pasal 221 Ayat (1) Angka 2 KUHPidana tentang upaya menghilangkan barang bukti.

Kedua tersangka diduga membakar tas ransel yang digunakan untuk membawa korban.

Tags: PembunuhanPolres cilegon
Share196SendShareTweet123Send
Previous Post

PLN Suplai Listrik ke PT Sentosa Harmony Steel

Next Post

PLN Suplai Listrik 14,9 GWh ke PT Cemindo Gemilang

Related Posts

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 
Berita Utama

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

2026/07/16
Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota
Hukrim

Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota

2026/06/10
Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan
Hukrim

Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

2026/04/29
Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta
Hukrim

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

2026/01/30
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande
Hukrim

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

2026/01/26
Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara
Hukrim

Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

2026/01/24
PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah
Hukrim

PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah

2026/01/09
Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar
Hukrim

Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar

2025/12/12
Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan
Hukrim

Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan

2025/12/07
Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold
Hukrim

Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold

2025/11/13
Next Post
PLN Suplai Listrik 14,9 GWh ke PT Cemindo Gemilang

PLN Suplai Listrik 14,9 GWh ke PT Cemindo Gemilang

Pemprov Banten Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan bermotor Hingga Akhir Tahun 2024

Pemprov Banten Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan bermotor Hingga Akhir Tahun 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

20 Juli 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

20 Juli 2026
Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

16 Juli 2026
Currently Playing

Kategori

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Foto
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Video
  • Wisata

Ikuti kami

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In