CILEGON – Polres Cilegon melakukan rekontruksi kasus penculikan dan pembunuhan APH (4), yang mayatnya ditemukan dalam kondisi wajah dilakban di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten pada Kamis (19/9/2024).
Rekontruksi digelar di Mapolres Cilegon pada Jumat (3/10/2024), lima orang tersangka dihadirkan untuk memperagakan sebanyak 84 adegan mulai dari perencanaan hingga menghilangkan barang bukti.
“Reka ulang dari mulai mereka merencanakan sampai dengan korban ditemukan, dan dengan pembunuhan berencana itu sendiri,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson kepada wartawan, Jumat.
Dikatakan Hardi, kelima tersangka yakni lima tersangka SA (38), EM (23), RH (38), UH (22) dan YH (32) memperagakan sesuai dengan perannya masing- masing.
Hasil rekontruksi, lanjut Hardi, tidak ditemukan fakta-fakta baru dan sesuai dengan keterangan dari para tersangka.
“Masih sama dengan penyidikan, mulai dari mereka merencanakan kemudian membunuh, kemudian dibuang itu masih sama dengan peran dari masing-masing tersangka,” ujar Hardi.
Hardi menambahkan, setelah dilakukan rekonstruksi penyidik akan menyusun berkas perkara, lalu melimpahkan ke Kejaksaan untuk penuntutan.
“Kita akan susun (berkas secepatnya) dan akan kita limpahkan tahap 1 ke Kejaksaan, kalau ada kekurangan nanti kita akan lengkapi berkasnya,” tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, kelima tersangka dijerat pasal berlapis setelah melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap balita perempuan asal Kota Cilegon tersebut.
Kelimanya dikenakan pasal tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76C dan/atau Pasal 83 jo Pasal 79 huruf F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
Untuk tersangka UH dan YH, polisi juga menjerat mereka dengan Pasal 221 Ayat (1) Angka 2 KUHPidana tentang upaya menghilangkan barang bukti.
Kedua tersangka diduga membakar tas ransel yang digunakan untuk membawa korban.




















