SERANG – Satu tahanan titipan Kejaksaan Negeri Serang, Banten meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Serang pada Kamis (7/6/2024).
Pihak kejaksaan memastikan tahanan kasus dugaan penipuan atas nama Sultan Haji murni akibat sakit, bukan karena adanya kekerasan.
“Ya benar tahanan meninggal atas nama Sultan Haji, meninggal kemarin (Kamis) di rumah sakit karena sakit,” kata Kepala Seksi Intelijen Rezkinil Jusar di konfirmasi wartawan melalui telepon. Jumat (7/6/2024).
Saat ini, kata Rezkinil, jenazah masih berada di Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan pemakaman karena pihak keluarga tidak diketahui keberadaannya.
Rezkinil menyebut, kejaksaan sudah mencoba menghubungi dan melacak pihak keluarga sesuai identitas di Nganjuk, Jawa Timur.
“Kami sudah melakukan upaya mencari keluarganya tapi belum ada. Karena dia punya KTP di Nganjuk. Kami lacak kesana gak ada juga keluarga yang bersangkutan,”
“Kami makamkan dengan kerjasama rutan dan Dinsos,” ujar Rezkinil.
Untuk perkaranya, lanjut Rezkinil, sesuai dengan Pasal 77 KUHP menyatakan bahwa proses penuntutan dihentikan atau gugur.
Proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang sudah masuk pada pemeriksaan terdakwa sebelum jaksa membacakan tuntutan.
“Perkaranya sesuai uu dihentikan penuntutan. Proses akan pemeriksaan terdakwa,” tandas dia.
Sebagai informasi, Sultan Haji untuk menipu korban mengaku orang dekat calon dan wakil Presiden Prabowo-Gibran, dan dapat membantu pemberian dana abadi santri, berupa dana hibah yang ada di Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kasus dugaan penipuan itu bermula pada 28 Februari 2024, dimana Dokter Sultan Haji bertemu dengan korban Sahroni di Lingkungan Cipugur, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Terdakwa mengajak kerja sama untuk mendirikan Masjid, Klinik Kesehatan dan Restoran Idaman Sawargi Mewah, yang bersumber dari dana abadi santri berupa dana hibah yang ada di Kementerian Agama.
Sultan Haji mengklaim kenal dekat Prabowo Subianto dan Gibran Raka Buming Raka, sehingga dapat membantu mencairkan dana abadi santri.
“Saya akan menghadap langsung ke Pak Prabowo dan Pak Gibran” ucap Sultan Haji kepada korbannya.
Kemudian Sultan Haji menjanjikan sanggup mencairkan proposal permohonan pengajuan dengan nilai sebesar Rp6 miliar.
Untuk meyakinkan korbannya, Sultan membawa tiga proposal pengajuan pencairan dana. Dimana, proposal tersebut akan terdakwa serahkan langsung kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran.
Pada 29 Februari 2024 terdakwa meminta uang sebesar Rp5 juta kepada saksi Sahroni, dengan alasan untuk biaya bertemu dan menghadap langsung dengan Pak Prabowo di Jakarta.
Selanjutnya 1 Maret 2024 terdakwa meminta tambahan uang Rp5 jutadengan alasan sebagai biaya bertemu Pak Prabowo dan Pak Gibran di Solo.
Tak sampai disitu, Sultan kembali meminta uang Rp9 juta kepada Sahroni. Uang tersebut akan digunakan untuk proses pencairan, lantaran uang tersebut tertahan OJK dan PPATK.




















