SERANG – Bendahara Desa Sukamenak, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten PN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Jalan Usaha Tani (JUT) Kementrian Pertanian tahun 2022.
Perbuatan PN telah merugikan keuangan negara Rp200 juta, dan diketahui uang hasil korupsi dipergunakan untuk membayar hutang.
“Tim Penyidik pada bidang tindak pidana
Khusus Kejaksaan Negeri Serang telah menetapkan seorang tersangka yang berinisial PN selaku koordinator lapangan sekaligus kaur keuangan Desa Sukamenak,” kata Kasi Intelejen Kejari Serang, Muhammad Ichsan kepada wartawan, Selasa (25/6/2025) petang.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menahan tersangka PN selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Serang.
Dikatakan Ichsan, penahanan dilakukan atas dasar karena ancaman pidana penjaranya 20 tahun, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri.
“Dikhawatirkan tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” ujar dia.
Ichsan menjelaskan, perkara tersebut bermula pada tahun 2022 anggota DPR RI periode 2019-2024 menggelontorkan dana aspirasi untuk JUT sebesar Rp100 juta per desa.
Setelah dana di terima untuk Desa Sukamenak dari Kementan, tersangka lalu menggunakan uang yang sudah diterimanya untuk membayar hutang dan keperluan pribadi.
Agar tak diketahui, tersangka PN membuat laporan pertanggung jawaban palsu atas pekerjaan pembangunan jalan usaha tani dengan lebar 2,5 meter untuk area persawahan seluas 10 hektare.
“Setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Serang diketahui bahwa terdapat pekerjaan fiktif pada pembangunan JUT,” ujar Ichsan.
Hasil audit, kata Ichsan, kemudian ditindaklanjuti penyidik dengan melakukan penyelidikan penyidikan.
Hasilnya didapati adanya bukti permulaan tindak pidana korupsi yang diperoleh berupa keterangan saksi-saksi, ahli, surat dan juga barang bukti yang ada.
“Telah menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada dugaan pekerjaan fiktif pengelolaan dana bantuan JUT yang bersumber dari APBN,” kata dia.
Bahwa atas perbuatannya tersebut, tersangka PN Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
“Kami selaku Jaksa Penyidik akan berusaha semaksimal mungkin untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tersangka,” tandas dia.




















