Buanabanten.id
No Result
View All Result
Kamis, 30 Juli 2026
  • Login
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Buanabanten.id
Home Daerah

Bantuan Kementan Dikorupsi Untuk Bayar Hutang, Bendahara Desa di Serang Banten Ditahan

Redaksi by Redaksi
25 Juni 2025
in Daerah, Hukrim
A A

SERANG – Bendahara Desa Sukamenak, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten PN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Jalan Usaha Tani (JUT) Kementrian Pertanian tahun 2022.

Perbuatan PN telah merugikan keuangan negara Rp200 juta, dan diketahui uang hasil korupsi dipergunakan untuk membayar hutang.

“Tim Penyidik pada bidang tindak pidana
Khusus Kejaksaan Negeri Serang telah menetapkan seorang tersangka yang berinisial PN selaku koordinator lapangan sekaligus kaur keuangan Desa Sukamenak,” kata Kasi Intelejen Kejari Serang, Muhammad Ichsan kepada wartawan, Selasa (25/6/2025) petang.

Baca Juga :

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

16 Juli 2026
Gelaran Run For Vision 2026: 5K Charity Run Bertajuk “Level Up Your Vision” Sukses Digelar

Gelaran Run For Vision 2026: 5K Charity Run Bertajuk “Level Up Your Vision” Sukses Digelar

29 Juni 2026
RSAW BWI-DD Berikan Bantuan 263 Operasi Katarak dan 1.000 Kacamata Gratis

RSAW BWI-DD Berikan Bantuan 263 Operasi Katarak dan 1.000 Kacamata Gratis

28 Juni 2026 - Updated On 29 Juni 2026
Urus Sertipikat Secara Mandiri, Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Masyarakat Cegah Pungli

Urus Sertipikat Secara Mandiri, Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Masyarakat Cegah Pungli

25 Juni 2026

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menahan tersangka PN selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Serang.

Dikatakan Ichsan, penahanan dilakukan atas dasar karena ancaman pidana penjaranya 20 tahun, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri.

“Dikhawatirkan tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” ujar dia.

Ichsan menjelaskan, perkara tersebut bermula pada tahun 2022 anggota DPR RI periode 2019-2024 menggelontorkan dana aspirasi untuk JUT sebesar Rp100 juta per desa.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Setelah dana di terima untuk Desa Sukamenak dari Kementan, tersangka lalu menggunakan uang yang sudah diterimanya untuk membayar hutang dan keperluan pribadi.

Agar tak diketahui, tersangka PN membuat laporan pertanggung jawaban palsu atas pekerjaan pembangunan jalan usaha tani dengan lebar 2,5 meter untuk area persawahan seluas 10 hektare.

“Setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Serang diketahui bahwa terdapat pekerjaan fiktif pada pembangunan JUT,” ujar Ichsan.

Hasil audit, kata Ichsan, kemudian ditindaklanjuti penyidik  dengan melakukan  penyelidikan penyidikan.

Hasilnya didapati adanya bukti permulaan tindak pidana korupsi yang diperoleh berupa keterangan saksi-saksi, ahli, surat dan juga barang bukti yang ada.

“Telah menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada dugaan pekerjaan fiktif pengelolaan dana bantuan JUT yang bersumber dari APBN,” kata dia.

Bahwa atas perbuatannya tersebut, tersangka PN Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

“Kami selaku Jaksa Penyidik akan berusaha semaksimal mungkin untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tersangka,” tandas dia.

Tags: HukrimKementrian pertanian
Share196SendShareTweet123Send
Previous Post

14 Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap Selama Sepekan, Ada Guru hingga Pelajar

Next Post

Kejagung Pantau Penggunaan Dana Desa di Banten Lewat Aplikasi, Jamintel: Ada Jaksa Intimidasi Lapor!

Related Posts

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 
Berita Utama

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

2026/07/16
Gelaran Run For Vision 2026: 5K Charity Run Bertajuk “Level Up Your Vision” Sukses Digelar
Daerah

Gelaran Run For Vision 2026: 5K Charity Run Bertajuk “Level Up Your Vision” Sukses Digelar

2026/06/29
RSAW BWI-DD Berikan Bantuan 263 Operasi Katarak dan 1.000 Kacamata Gratis
Daerah

RSAW BWI-DD Berikan Bantuan 263 Operasi Katarak dan 1.000 Kacamata Gratis

2026/06/28 - Updated On 2026/06/29
Urus Sertipikat Secara Mandiri, Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Masyarakat Cegah Pungli
Daerah

Urus Sertipikat Secara Mandiri, Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Masyarakat Cegah Pungli

2026/06/25
Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota
Hukrim

Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota

2026/06/10
Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan
Hukrim

Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

2026/04/29
Muda dan Responsif, Maria Teresa Suhardja Sabet Penghargaan di Ekbispar Award 2026
Daerah

Muda dan Responsif, Maria Teresa Suhardja Sabet Penghargaan di Ekbispar Award 2026

2026/03/07
Inisiasi Puskesmas Terapung untuk Warga Pulau, Ahmad Muhibbin Raih Ekbispar Award 2026
Daerah

Inisiasi Puskesmas Terapung untuk Warga Pulau, Ahmad Muhibbin Raih Ekbispar Award 2026

2026/03/06
Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta
Hukrim

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

2026/01/30
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande
Hukrim

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

2026/01/26
Next Post
Kejagung Pantau Penggunaan Dana Desa di Banten Lewat Aplikasi, Jamintel: Ada Jaksa Intimidasi Lapor!

Kejagung Pantau Penggunaan Dana Desa di Banten Lewat Aplikasi, Jamintel: Ada Jaksa Intimidasi Lapor!

PLN UP3 Cikokol Gandeng Damkar Tangerang Gelar Simulasi Tanggap Darurat Kebakaran

PLN UP3 Cikokol Gandeng Damkar Tangerang Gelar Simulasi Tanggap Darurat Kebakaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

20 Juli 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

20 Juli 2026
Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

16 Juli 2026
Currently Playing

Kategori

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Foto
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Video
  • Wisata

Ikuti kami

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In