Buanabanten.id
No Result
View All Result
Minggu, 19 April 2026
  • Login
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Buanabanten.id
Home Daerah

Bantuan Kementan Dikorupsi Untuk Bayar Hutang, Bendahara Desa di Serang Banten Ditahan

Redaksi by Redaksi
25 Juni 2025
in Daerah, Hukrim
A A

SERANG – Bendahara Desa Sukamenak, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten PN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Jalan Usaha Tani (JUT) Kementrian Pertanian tahun 2022.

Perbuatan PN telah merugikan keuangan negara Rp200 juta, dan diketahui uang hasil korupsi dipergunakan untuk membayar hutang.

“Tim Penyidik pada bidang tindak pidana
Khusus Kejaksaan Negeri Serang telah menetapkan seorang tersangka yang berinisial PN selaku koordinator lapangan sekaligus kaur keuangan Desa Sukamenak,” kata Kasi Intelejen Kejari Serang, Muhammad Ichsan kepada wartawan, Selasa (25/6/2025) petang.

Baca Juga :

Muda dan Responsif, Maria Teresa Suhardja Sabet Penghargaan di Ekbispar Award 2026

Muda dan Responsif, Maria Teresa Suhardja Sabet Penghargaan di Ekbispar Award 2026

7 Maret 2026
Inisiasi Puskesmas Terapung untuk Warga Pulau, Ahmad Muhibbin Raih Ekbispar Award 2026

Inisiasi Puskesmas Terapung untuk Warga Pulau, Ahmad Muhibbin Raih Ekbispar Award 2026

6 Maret 2026
Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

30 Januari 2026
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

26 Januari 2026

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menahan tersangka PN selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Serang.

Dikatakan Ichsan, penahanan dilakukan atas dasar karena ancaman pidana penjaranya 20 tahun, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri.

“Dikhawatirkan tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” ujar dia.

Ichsan menjelaskan, perkara tersebut bermula pada tahun 2022 anggota DPR RI periode 2019-2024 menggelontorkan dana aspirasi untuk JUT sebesar Rp100 juta per desa.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Setelah dana di terima untuk Desa Sukamenak dari Kementan, tersangka lalu menggunakan uang yang sudah diterimanya untuk membayar hutang dan keperluan pribadi.

Agar tak diketahui, tersangka PN membuat laporan pertanggung jawaban palsu atas pekerjaan pembangunan jalan usaha tani dengan lebar 2,5 meter untuk area persawahan seluas 10 hektare.

“Setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Serang diketahui bahwa terdapat pekerjaan fiktif pada pembangunan JUT,” ujar Ichsan.

Hasil audit, kata Ichsan, kemudian ditindaklanjuti penyidik  dengan melakukan  penyelidikan penyidikan.

Hasilnya didapati adanya bukti permulaan tindak pidana korupsi yang diperoleh berupa keterangan saksi-saksi, ahli, surat dan juga barang bukti yang ada.

“Telah menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada dugaan pekerjaan fiktif pengelolaan dana bantuan JUT yang bersumber dari APBN,” kata dia.

Bahwa atas perbuatannya tersebut, tersangka PN Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

“Kami selaku Jaksa Penyidik akan berusaha semaksimal mungkin untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tersangka,” tandas dia.

Tags: HukrimKementrian pertanian
Share196SendShareTweet123Send
Previous Post

14 Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap Selama Sepekan, Ada Guru hingga Pelajar

Next Post

Kejagung Pantau Penggunaan Dana Desa di Banten Lewat Aplikasi, Jamintel: Ada Jaksa Intimidasi Lapor!

Related Posts

Muda dan Responsif, Maria Teresa Suhardja Sabet Penghargaan di Ekbispar Award 2026
Daerah

Muda dan Responsif, Maria Teresa Suhardja Sabet Penghargaan di Ekbispar Award 2026

2026/03/07
Inisiasi Puskesmas Terapung untuk Warga Pulau, Ahmad Muhibbin Raih Ekbispar Award 2026
Daerah

Inisiasi Puskesmas Terapung untuk Warga Pulau, Ahmad Muhibbin Raih Ekbispar Award 2026

2026/03/06
Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta
Hukrim

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

2026/01/30
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande
Hukrim

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

2026/01/26
Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara
Hukrim

Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

2026/01/24
PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah
Hukrim

PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah

2026/01/09
Yudi Budi Wibowo Terpilih Aklamasi Pimpin Karang Taruna Banten 2025–2030
Berita Utama

Yudi Budi Wibowo Terpilih Aklamasi Pimpin Karang Taruna Banten 2025–2030

2025/12/27
Pacu Program 3 Juta Rumah, DPD REI Banten Siap Genjot Realisasi Rumah Subsidi
Daerah

Pacu Program 3 Juta Rumah, DPD REI Banten Siap Genjot Realisasi Rumah Subsidi

2025/12/16
Banten Selatan Didorong Jadi Pusat Ekonomi Baru
Daerah

Banten Selatan Didorong Jadi Pusat Ekonomi Baru

2025/12/12
Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar
Hukrim

Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar

2025/12/12
Next Post
Kejagung Pantau Penggunaan Dana Desa di Banten Lewat Aplikasi, Jamintel: Ada Jaksa Intimidasi Lapor!

Kejagung Pantau Penggunaan Dana Desa di Banten Lewat Aplikasi, Jamintel: Ada Jaksa Intimidasi Lapor!

PLN UP3 Cikokol Gandeng Damkar Tangerang Gelar Simulasi Tanggap Darurat Kebakaran

PLN UP3 Cikokol Gandeng Damkar Tangerang Gelar Simulasi Tanggap Darurat Kebakaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

31 Maret 2026
Gubernur Andra Soni Pastikan Udang Tambak Asal Banten Aman Dikonsumsi

Warga Banten Serbu SPBU, Gubernur Andra Soni Minta Tak Perlu Panik, Harga BBM Dipastikan Tidak Naik

31 Maret 2026
Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

23 Maret 2026
Currently Playing

Kategori

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Foto
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Video
  • Wisata

Ikuti kami

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi

Copyright © 2024 Buanabanten.id - Powered Dinamisweb

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video

Copyright © 2024 Buanabanten.id - Powered Dinamisweb

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In