SERANG – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejagung, Reda Manthovani meminta kepala desa di Provinsi Banten untuk melaporkan jika ada jaksa yang mengintimidasi.
Laporan dapat disampaikan melalui aplikasi Jaksa Jaga Desa (Jaga Desa) yang telah diluncurkan.
“Di dalam sistem ini pun, selain desa menginput dan melaporkan (penggunaan dana desa) kepada Kepala Kejari. Tetapi juga kita bikin ada backdrop kalau ada jaksa yang mengintimidasi desa, itu mereka bisa lapor langsung ke aplikasi,” kata Reda melalui keterangan tertulis.
Reda berkelakar dengan adanya fitur tersebut, akan membuat para Kepala Kejari di Banten tidak tenang.
“Ini Kajari Kejari was was juga kalau ada kepala desa melapor, atau aparat desa,” ucap dia.
Reda yang juga mantan Kajati Banten mengatakan, aplikasi Jaga Desa dibuat untuk memantau penggunaan dana desa secara real-time.
Sehingga, para kepala desa di Banten tidak berani untuk melakukan tindakan penyelewengan atau korupsi.
“Tugas dan fungsi jaksa di sini, dalam memantau, memonitoring, aplikasi anggaran dana Desa adalah untuk kawal agar penggunaannya sesuai tepat sasaran, tepat mutu, tepat waktu juga. Jangan sampai kelewatan,” ujar Reda.
Reda tak ingin aplikasi Jaga Desa dimanfaatkan untuk menakut-nakuti Kepala Desa dan perangkat desa dengan cara-cara seperti mengintrogasi maupun mengintervensi.
Tetapi, para jaksa diminta dapat mengarahkan agar perangkat desa tidak terjerat kasus tindak pidana korupsi.
“Oleh karena itu, kita (jaksa) yang memang praktek di dunia hukum, harus memimpin, memberitahu, mengarahkan. Agar para Kepala Desa ini tidak terjerat unsur-unsur dalam pasal-pasal Tipikor,” kata Reda.
Untuk itu, Reda meminta kepada seluruh kepala desa di Banten untuk selalu menginput dan memperbaharui data penggunaan dana desa secara rutin.
“Para Kepala Desa ini sudah meng-input prosesi anggaran yang sudah dikenakan. Itu saya harapkan Desa-Desa di Banten terus meng-update apa yang sudah dilakukan,” tandas dia.

















