SERANG – Dana Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten Rp127 juta diduga dikorupsi oleh Kaur Keuangan sekaligus pengemban fungsi bendahara insial MY (33).
Uang hasil korupsi tersebut dipergunakan MY untuk bermain judi online (Judol) dan trading forex.
“Uangnya habis digunakan untuk bermain judi online dan trading,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Selasa (24/6/2025).
Condro mengatakan, terungkapnya kasus penggunaan dana desa yang digunakan untuk kepentingan pribadi ini berawal saat Kepala Desa dan perangkatnya akan melaksanakan kegiatan sesuai program desa.
Namun, dana yang ada di kas desa ternyata sudah hilang dan setelah diselidiki dana tersebut masuk ke rekening pribadi tersangka
“Atas temuan itu, pihak desa melapor ke Mapolres Serang pada 23 Desember 2024,” ujar dia.
Adapun dari hasil pemeriksaan inspektorat Kabupaten Serang, total uang yang ditarik oleh tersangka MY dari rekening kas desa ke rekening pribadi sebesar Rp184.131.000.
Namun ada pengembalian dari tersangka sebesar Rp.56.975.500. Sedangkan sisanya Rp127.155.500 belum dikembalikan.
“Pelaku MY diamankan pada Senin, 23 Juni kemarin atas laporan dugaan penggunaan desa untuk judi online sebanyak lebih dari Rp127 juta,” kata Condro didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Condro, tersangka melakukan korupsi dengan cara mengajukan anggaran kegiatan fiktif terlebih dahulu melalui aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes).
Pengajuan dibuat tersangka seolah-olah sebagai Tim Pengelola Kegiatan (TPK).
“Tersangka mengajukan anggaran kemudian membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) seolah-olah sudah disetujui semua pihak,” ungkap Kapolres
Setelah mengajukan SPP, tersangka kemudian mencairkan menggunakan token bendahara dan langsung membuat persetujuan dengan token Kepala Desa Sukamaju.
Kedua token tersebut semua dipegang oleh tersangka.
“Tersangka melakukan transfer uang dari rekening Kas Desa Sukamaju Bank BJB ke rekening pribadi tersangka,” ungkap Kapolres.
Selanjutnya, kata Condro, uang milik pemerintah Desa Sukamaju dengan yanpa sepengetahuan dan seizin dari kepala desa dan perangkat desa itu dipakai judi online dan trading forex.
“Setelah itu tersangka membuat laporan cash opname untuk pertanggung jawaban laporan keuangan dengan memalsukan tanda tangan Sekretaris dan Kepala Desa,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka MY telah ditahan dan dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tandas Condro.




















