Buanabanten.id
No Result
View All Result
Kamis, 30 Juli 2026
  • Login
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Buanabanten.id
Home Daerah

Dana Desa Rp127 Juta Dipakai untuk Judol, Bendahara Desa di Banten Ditangkap

Redaksi by Redaksi
24 Juni 2025 - Updated On 25 Juni 2025
in Daerah, Hukrim
A A

 

SERANG – Dana Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten Rp127 juta diduga dikorupsi oleh Kaur Keuangan sekaligus pengemban fungsi bendahara insial MY (33).

Uang hasil korupsi tersebut dipergunakan MY untuk bermain judi online (Judol) dan trading forex.

Baca Juga :

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

16 Juli 2026
Gelaran Run For Vision 2026: 5K Charity Run Bertajuk “Level Up Your Vision” Sukses Digelar

Gelaran Run For Vision 2026: 5K Charity Run Bertajuk “Level Up Your Vision” Sukses Digelar

29 Juni 2026
RSAW BWI-DD Berikan Bantuan 263 Operasi Katarak dan 1.000 Kacamata Gratis

RSAW BWI-DD Berikan Bantuan 263 Operasi Katarak dan 1.000 Kacamata Gratis

28 Juni 2026 - Updated On 29 Juni 2026
Urus Sertipikat Secara Mandiri, Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Masyarakat Cegah Pungli

Urus Sertipikat Secara Mandiri, Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Masyarakat Cegah Pungli

25 Juni 2026

“Uangnya habis digunakan untuk bermain judi online dan trading,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Selasa (24/6/2025).

Condro mengatakan, terungkapnya kasus penggunaan dana desa yang digunakan untuk kepentingan pribadi ini berawal saat Kepala Desa dan perangkatnya akan melaksanakan kegiatan sesuai program desa.

Namun, dana yang ada di kas desa ternyata sudah hilang dan setelah diselidiki dana tersebut masuk ke rekening pribadi tersangka

“Atas temuan itu, pihak desa melapor ke Mapolres Serang pada 23 Desember 2024,” ujar dia.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Adapun dari hasil pemeriksaan inspektorat Kabupaten Serang, total uang yang ditarik oleh tersangka MY dari rekening kas desa ke rekening pribadi sebesar Rp184.131.000.

Namun ada pengembalian dari tersangka sebesar Rp.56.975.500. Sedangkan sisanya Rp127.155.500 belum dikembalikan.

“Pelaku MY diamankan pada Senin, 23 Juni kemarin atas laporan dugaan penggunaan desa untuk judi online sebanyak lebih dari Rp127 juta,” kata Condro didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Condro, tersangka melakukan korupsi dengan cara mengajukan anggaran kegiatan fiktif terlebih dahulu melalui aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes).

Pengajuan dibuat tersangka seolah-olah sebagai Tim Pengelola Kegiatan (TPK).

“Tersangka mengajukan anggaran kemudian membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) seolah-olah sudah disetujui semua pihak,” ungkap Kapolres

Setelah mengajukan SPP, tersangka kemudian mencairkan menggunakan token bendahara dan langsung membuat persetujuan dengan token Kepala Desa Sukamaju.

Kedua token tersebut semua dipegang oleh tersangka.

“Tersangka melakukan transfer uang dari rekening Kas Desa Sukamaju Bank BJB ke rekening pribadi tersangka,” ungkap Kapolres.

Selanjutnya, kata Condro,  uang milik pemerintah Desa Sukamaju dengan yanpa sepengetahuan dan seizin dari kepala desa dan perangkat desa itu dipakai judi online dan trading forex.

“Setelah itu tersangka membuat laporan cash opname untuk pertanggung jawaban laporan keuangan dengan memalsukan tanda tangan Sekretaris dan Kepala Desa,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka MY telah ditahan dan dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tandas Condro.

Tags: HukrimKorupsi
Share196SendShareTweet123Send
Previous Post

Bantu Buang Jasad Balita yang Dililit Lakban, Dua  Warga Pandeglang Dituntut Penjara 9 Bulan

Next Post

14 Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap Selama Sepekan, Ada Guru hingga Pelajar

Related Posts

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 
Berita Utama

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

2026/07/16
Gelaran Run For Vision 2026: 5K Charity Run Bertajuk “Level Up Your Vision” Sukses Digelar
Daerah

Gelaran Run For Vision 2026: 5K Charity Run Bertajuk “Level Up Your Vision” Sukses Digelar

2026/06/29
RSAW BWI-DD Berikan Bantuan 263 Operasi Katarak dan 1.000 Kacamata Gratis
Daerah

RSAW BWI-DD Berikan Bantuan 263 Operasi Katarak dan 1.000 Kacamata Gratis

2026/06/28 - Updated On 2026/06/29
Urus Sertipikat Secara Mandiri, Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Masyarakat Cegah Pungli
Daerah

Urus Sertipikat Secara Mandiri, Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Masyarakat Cegah Pungli

2026/06/25
Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota
Hukrim

Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota

2026/06/10
Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan
Hukrim

Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

2026/04/29
Muda dan Responsif, Maria Teresa Suhardja Sabet Penghargaan di Ekbispar Award 2026
Daerah

Muda dan Responsif, Maria Teresa Suhardja Sabet Penghargaan di Ekbispar Award 2026

2026/03/07
Inisiasi Puskesmas Terapung untuk Warga Pulau, Ahmad Muhibbin Raih Ekbispar Award 2026
Daerah

Inisiasi Puskesmas Terapung untuk Warga Pulau, Ahmad Muhibbin Raih Ekbispar Award 2026

2026/03/06
Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta
Hukrim

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

2026/01/30
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande
Hukrim

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

2026/01/26
Next Post
14 Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap Selama Sepekan, Ada Guru hingga Pelajar

14 Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap Selama Sepekan, Ada Guru hingga Pelajar

Bantuan Kementan Dikorupsi Untuk Bayar Hutang, Bendahara Desa di Serang Banten Ditahan

Bantuan Kementan Dikorupsi Untuk Bayar Hutang, Bendahara Desa di Serang Banten Ditahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

20 Juli 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

20 Juli 2026
Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

16 Juli 2026
Currently Playing

Kategori

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Foto
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Video
  • Wisata

Ikuti kami

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In