Buanabanten.id
No Result
View All Result
Kamis, 30 Juli 2026
  • Login
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Buanabanten.id
Home Daerah

Bantu Buang Jasad Balita yang Dililit Lakban, Dua  Warga Pandeglang Dituntut Penjara 9 Bulan

Redaksi by Redaksi
24 Juni 2025 - Updated On 25 Juni 2025
in Daerah, Hukrim
A A

SERANG – Dua terdakwa yang turut membantu membuang jasad balita asal Kota Cilegon inisial APH (4) di Sungai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten dituntut 9 bulan penjara.

Keduanya adalah Ujang Ildan dan Yayan Herianto yang membantu terdakwa lainnya Rahmi dan Saenah untuk membuang jasad APH yang sudah wajahnya dililit lakban.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon Shandra Fallyana menyebut, keduanya dinyatakan telah terbukti bersalah secara sah pasal 181 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga :

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

16 Juli 2026
Gelaran Run For Vision 2026: 5K Charity Run Bertajuk “Level Up Your Vision” Sukses Digelar

Gelaran Run For Vision 2026: 5K Charity Run Bertajuk “Level Up Your Vision” Sukses Digelar

29 Juni 2026
RSAW BWI-DD Berikan Bantuan 263 Operasi Katarak dan 1.000 Kacamata Gratis

RSAW BWI-DD Berikan Bantuan 263 Operasi Katarak dan 1.000 Kacamata Gratis

28 Juni 2026 - Updated On 29 Juni 2026
Urus Sertipikat Secara Mandiri, Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Masyarakat Cegah Pungli

Urus Sertipikat Secara Mandiri, Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Masyarakat Cegah Pungli

25 Juni 2026

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ujang Ildan dan Yayan Herianto dengan pidana penjara masing-masing selama 9 bulan,” kata Shandra saat membacakan amar tuntutan di PN Serang, Selasa (24/6/2025).

Sebelum memberikan hukuman, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan  yakni perbuatan para terdakwa tidak manusiawi dan sama sekali tidak mencerminkan penghormatan kepada mayat.

Kemudian perbuatan para terdakwa berusaha menutupi tindak pidana dan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.

“Hal hal vang meringankan tidak ada,” ujar Shandra dihadapan hakim yang diketuai Riyanti Desiwati.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa yang tidak dilakukan penahanan tersebut makan mengajukan pledoi atau pembelaan.

Dalam dakwaan, keduanya terlibat berawal pada saat terdakwa Yayan dihubungi oleh saksi Rahmi (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah).

Perbincangan tersebut terkait akan datang kerumah terdakwa Yayan, mendengar hal tersebut, terdakwa Yayan langsung pulang kerumahnya di Kampung Taju Rendong, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang.

Setelah Rahmi dan Saenah tiba dirumah terdakwa Yayan, kemudian Rahmi meminta untuk dicarikan tempat penguburan mayat APH.

Namun terdakwa Yayan takut diketahui oleh orang lain.

Akhirnya, Yayan diminta agar membakar mayat APH. Namun terdakwa Yayan menolak permintaan tersebut.

Selanjutnya, Yayan diminta mencarikan tempat seperti jurang atau kali untuk membuang mayat.

Permintaan itu pun disanggupi Yayan, lalu  menjemput terdakwa Ujang untuk mengajaknya membuang mayat.

Akhirnya keempatnya bertemu lalu  berangkat dengan menggunakan dua motor membawa jasad menuju pantai Cihara Kabupaten Lebak untuk membuang mayat APH.

Setibanya di pantai Cihara Kabupaten Lebak, dan para terdakwa diminta untuk menunggu dipinggir jalan tidak jauh dari lokasi masuk pantai.

Sementara Saenah dan Rahmi membawa tas ransel yang berisi mayat masuk ke pinggir pantai, yang kemudian setelah 30 menit Rahmi kembali seorang diri ketempat para terdakwa.

Rahmi meminta agar terdakwa Ujang untuk menyusul Saenah dilokasi pantai.

Terdakwa Ujang keluar dari lokasi pantai dengan dibonceng oleh Saenah sambil menggendong mayat yang tertutup dengan kain sprei warna hitam bermotif bunga,

Akhirnya, mayat dibawa menuju jembatan sungai Cihara, lalu   Ujang melempar mayatnya.

Tags: Hukrim
Share196SendShareTweet123Send
Previous Post

Cara PLN UP3 Cikupa Beri Layanan ke Masyarakat di Lebak

Next Post

Dana Desa Rp127 Juta Dipakai untuk Judol, Bendahara Desa di Banten Ditangkap

Related Posts

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 
Berita Utama

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

2026/07/16
Gelaran Run For Vision 2026: 5K Charity Run Bertajuk “Level Up Your Vision” Sukses Digelar
Daerah

Gelaran Run For Vision 2026: 5K Charity Run Bertajuk “Level Up Your Vision” Sukses Digelar

2026/06/29
RSAW BWI-DD Berikan Bantuan 263 Operasi Katarak dan 1.000 Kacamata Gratis
Daerah

RSAW BWI-DD Berikan Bantuan 263 Operasi Katarak dan 1.000 Kacamata Gratis

2026/06/28 - Updated On 2026/06/29
Urus Sertipikat Secara Mandiri, Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Masyarakat Cegah Pungli
Daerah

Urus Sertipikat Secara Mandiri, Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Masyarakat Cegah Pungli

2026/06/25
Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota
Hukrim

Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota

2026/06/10
Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan
Hukrim

Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

2026/04/29
Muda dan Responsif, Maria Teresa Suhardja Sabet Penghargaan di Ekbispar Award 2026
Daerah

Muda dan Responsif, Maria Teresa Suhardja Sabet Penghargaan di Ekbispar Award 2026

2026/03/07
Inisiasi Puskesmas Terapung untuk Warga Pulau, Ahmad Muhibbin Raih Ekbispar Award 2026
Daerah

Inisiasi Puskesmas Terapung untuk Warga Pulau, Ahmad Muhibbin Raih Ekbispar Award 2026

2026/03/06
Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta
Hukrim

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

2026/01/30
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande
Hukrim

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

2026/01/26
Next Post
Dana Desa Rp127 Juta Dipakai untuk Judol, Bendahara Desa di Banten Ditangkap

Dana Desa Rp127 Juta Dipakai untuk Judol, Bendahara Desa di Banten Ditangkap

14 Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap Selama Sepekan, Ada Guru hingga Pelajar

14 Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap Selama Sepekan, Ada Guru hingga Pelajar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

20 Juli 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

20 Juli 2026
Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

16 Juli 2026
Currently Playing

Kategori

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Foto
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Video
  • Wisata

Ikuti kami

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In