SERANG – Dua terdakwa yang turut membantu membuang jasad balita asal Kota Cilegon inisial APH (4) di Sungai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten dituntut 9 bulan penjara.
Keduanya adalah Ujang Ildan dan Yayan Herianto yang membantu terdakwa lainnya Rahmi dan Saenah untuk membuang jasad APH yang sudah wajahnya dililit lakban.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon Shandra Fallyana menyebut, keduanya dinyatakan telah terbukti bersalah secara sah pasal 181 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ujang Ildan dan Yayan Herianto dengan pidana penjara masing-masing selama 9 bulan,” kata Shandra saat membacakan amar tuntutan di PN Serang, Selasa (24/6/2025).
Sebelum memberikan hukuman, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa tidak manusiawi dan sama sekali tidak mencerminkan penghormatan kepada mayat.
Kemudian perbuatan para terdakwa berusaha menutupi tindak pidana dan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
“Hal hal vang meringankan tidak ada,” ujar Shandra dihadapan hakim yang diketuai Riyanti Desiwati.
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa yang tidak dilakukan penahanan tersebut makan mengajukan pledoi atau pembelaan.
Dalam dakwaan, keduanya terlibat berawal pada saat terdakwa Yayan dihubungi oleh saksi Rahmi (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah).
Perbincangan tersebut terkait akan datang kerumah terdakwa Yayan, mendengar hal tersebut, terdakwa Yayan langsung pulang kerumahnya di Kampung Taju Rendong, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang.
Setelah Rahmi dan Saenah tiba dirumah terdakwa Yayan, kemudian Rahmi meminta untuk dicarikan tempat penguburan mayat APH.
Namun terdakwa Yayan takut diketahui oleh orang lain.
Akhirnya, Yayan diminta agar membakar mayat APH. Namun terdakwa Yayan menolak permintaan tersebut.
Selanjutnya, Yayan diminta mencarikan tempat seperti jurang atau kali untuk membuang mayat.
Permintaan itu pun disanggupi Yayan, lalu menjemput terdakwa Ujang untuk mengajaknya membuang mayat.
Akhirnya keempatnya bertemu lalu berangkat dengan menggunakan dua motor membawa jasad menuju pantai Cihara Kabupaten Lebak untuk membuang mayat APH.
Setibanya di pantai Cihara Kabupaten Lebak, dan para terdakwa diminta untuk menunggu dipinggir jalan tidak jauh dari lokasi masuk pantai.
Sementara Saenah dan Rahmi membawa tas ransel yang berisi mayat masuk ke pinggir pantai, yang kemudian setelah 30 menit Rahmi kembali seorang diri ketempat para terdakwa.
Rahmi meminta agar terdakwa Ujang untuk menyusul Saenah dilokasi pantai.
Terdakwa Ujang keluar dari lokasi pantai dengan dibonceng oleh Saenah sambil menggendong mayat yang tertutup dengan kain sprei warna hitam bermotif bunga,
Akhirnya, mayat dibawa menuju jembatan sungai Cihara, lalu Ujang melempar mayatnya.




















