SERANG – Polda Banten menangkap tiga debt collector saat menarik paksa kendaraan di Jalan Raya Kronjo, Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Ketiganya berinisial JN (35), NI (43), dan SI (37) yang diketahui kerap beraksi meresahkan masyarakat.
“Ketiga tersangka ditangkap saat sedang mengambil motor secara paksa dari korban,” kata Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan melalui keterangan tertulisnya, Senin (5/5/2025).
Dikatakan Dian, terungkapnya tiga debt collector itu berawal adanya salah satu korban bernama Rusmini melaporkan kendaraanya telah ditarik paksa.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut terjadi penarikan paksa oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector,” ujar dia.
Dian menambahkan, setelah mendapatkan laporan timnya melakukan pengintaian dan menangkap ketiga debt collector dari PT El Mina Langit Angkasa sedang beraksi.
Setelah ditangkap, ketiganya lalu dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Ketiga tersangka dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” kata Dian.
Mengantisipasi hal itu, Dian meminta kepada masyarakat agar tidak takut melapor ke kepolisian, jika mengalami penarikan paksa oleh debt collector.
Sebab, kata Dian, tindakan tersebut melanggar dan diluar prosedur hukum yang berlaku.
Dian menegaskan, Polisi akan menindak tegas para debt collector yang meresahkan masyarakat di tanah para jawara.
“Polda Banten akan menindak tegas segala bentuk pemerasan atau kekerasan dengan kedok penagihan,” tandas Dian.


















