Buanabanten.id
No Result
View All Result
Kamis, 30 Juli 2026
  • Login
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Buanabanten.id
Home Berita Utama

Terbukti Korupsi Proyek Jalan Pelabuhan, Eks Pejabat BUMD Cilegon Divonis 2 Tahun

Redaksi by Redaksi
21 November 2024
in Berita Utama, Hukrim
A A

SERANG – Eks Direktur Operasional (Dirops) PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), Akmal Firmansyah divonis penjara selama 2 tahun pada kasus korupsi proyek pembangunan jalan Pelabuhan Warnasari tahun 2021.

Sebagai informasi, PT PCM merupakan BUMD milik Pemerintah Kota Cilegon, Banten.

Hakim Pengadilan Tipikor Serang yang diketuai M Arief Adikusumo menyebut, Akmal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan subsider Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipkor

Baca Juga :

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

20 Juli 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

20 Juli 2026
Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

16 Juli 2026
RUPTL PLN 2025–2034 Ciptakan 1,7 Juta Lapangan Kerja, 91 Persen di Sektor Green Jobs

PLN UP3 Banten Selatan Perkuat Budaya K3 melalui Sinergi dengan Disnakertrans Banten

26 Juni 2026 - Updated On 30 Juni 2026

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Arief Adikusumo dihadapan terdakwa, Kamis (21/11/2024).

Selain pidana penjara, Akmal juga dihukum membayar denda senilai Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Hakim juga menghukum Akmal untuk membayar uang pengganti senilai Rp300 juta atau jika tak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara 1 tahun.

Sebelum memeberikan hukuman, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak sejapan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Kemudian hakim menyebut bahwa terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya.

“Hal meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, sopan selama persidangan, dan Akmal juga menitipkan Akta Jual Beli (AJB) tanah atas nama Dewi Purwanti. AJB itu digunakan sebagai pembayaran UP,” ujar Arief.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umun Kejari Cilegon. Sehingga jaksa menanggapi dengan pikir-pikir.

Sedangkan terdakwa Akmal melalui pengacaranya mengaku akan langsung mengajukan banding.

“Kami akan mengajukan banding yang mulia,” kata pengacara Akmal usai pembacaan vonis.

Kasus bermula saat tahun 2021 Akmal selaku Dirops bertanggungjawab dalam setiap proyek PT PCM.

Akmal terut terlibat dalam lolosnya terpidana Sugiman sebagai pemenang tender proyek tersebut dengan meminjam bendera PT Arkindo milik terpidana Abu Bakar Rasyid.

Sugiman kemudian menjadi pemenang lelang dan proyek tak terlaksana karena lahannya merupakan milik PT Krakatau Steel.

Akmal juga bertanggungjawab atas cairnya uang proyek tersebut yang kemudian malah dibagikan ke banyak pihak termasuk salah satunya kepada mantan Wali Kota Cilegon Edi Ariadi.

Akibat perbuatan Akmal secara bersama sama mengakibatkan negara rugi dalam hal ini Pemkot Cilegon senilai Rp7 miliar.

Tags: Korupsi jalanPengadilan
Share196SendShareTweet123Send
Previous Post

2 Eks Pejabat PT Telkom Akses Tangerang Didakwa Korupsi Rp7,4 Miliar

Next Post

Eks Pejabat BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Usai Tipu Pengusaha Laptop Rp1,4 Miliar

Related Posts

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026
Berita Utama

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

2026/07/20
Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa
Berita Utama

Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

2026/07/20
Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 
Berita Utama

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

2026/07/16
RUPTL PLN 2025–2034 Ciptakan 1,7 Juta Lapangan Kerja, 91 Persen di Sektor Green Jobs
Berita Utama

PLN UP3 Banten Selatan Perkuat Budaya K3 melalui Sinergi dengan Disnakertrans Banten

2026/06/26 - Updated On 2026/06/30
PLN Sediakan Listrik Kebutuhan Acara Hajatan hingga Proyek, Ini Caranya
Berita Utama

PLN Pastikan Tak Ada Lagi Pemadaman Listrik Bergilir di Wilayah Banten

2026/06/25
3.117 Ton Baja Struktural Senilai Rp78 Miliar Buatan Cilegon Diekspor ke 3 Negara
Berita Utama

3.117 Ton Baja Struktural Senilai Rp78 Miliar Buatan Cilegon Diekspor ke 3 Negara

2026/06/24
Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota
Hukrim

Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota

2026/06/10
Berita Utama

Cerdik Kelola Keuangan, Banten Raih Penghargaan Creative Financing dari Kemendagri

2026/06/05
Program Sekolah Gratis Andra Soni Dongkrak Minat Siswa ke Sekolah Swasta
Berita Utama

Program Sekolah Gratis Andra Soni Dongkrak Minat Siswa ke Sekolah Swasta

2026/06/03
PLN – Pemkot Tangsel Perkuat Sinergi Sistem Kelistrikan
Berita Utama

PLN – Pemkot Tangsel Perkuat Sinergi Sistem Kelistrikan

2026/05/19 - Updated On 2026/05/30
Next Post
Eks Pejabat BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Usai Tipu Pengusaha Laptop Rp1,4 Miliar

Eks Pejabat BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Usai Tipu Pengusaha Laptop Rp1,4 Miliar

Jadi Pengedar Sabu 2 Kilogram, Kakak Beradik Asal Padang Dituntut Mati

Jadi Pengedar Sabu 2 Kilogram, Kakak Beradik Asal Padang Dituntut Mati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

20 Juli 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

20 Juli 2026
Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

16 Juli 2026
Currently Playing

Kategori

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Foto
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Video
  • Wisata

Ikuti kami

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In