SERANG – Eks Direktur Operasional (Dirops) PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), Akmal Firmansyah divonis penjara selama 2 tahun pada kasus korupsi proyek pembangunan jalan Pelabuhan Warnasari tahun 2021.
Sebagai informasi, PT PCM merupakan BUMD milik Pemerintah Kota Cilegon, Banten.
Hakim Pengadilan Tipikor Serang yang diketuai M Arief Adikusumo menyebut, Akmal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan subsider Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipkor
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Arief Adikusumo dihadapan terdakwa, Kamis (21/11/2024).
Selain pidana penjara, Akmal juga dihukum membayar denda senilai Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.
Hakim juga menghukum Akmal untuk membayar uang pengganti senilai Rp300 juta atau jika tak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara 1 tahun.
Sebelum memeberikan hukuman, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak sejapan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi.
Kemudian hakim menyebut bahwa terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya.
“Hal meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, sopan selama persidangan, dan Akmal juga menitipkan Akta Jual Beli (AJB) tanah atas nama Dewi Purwanti. AJB itu digunakan sebagai pembayaran UP,” ujar Arief.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umun Kejari Cilegon. Sehingga jaksa menanggapi dengan pikir-pikir.
Sedangkan terdakwa Akmal melalui pengacaranya mengaku akan langsung mengajukan banding.
“Kami akan mengajukan banding yang mulia,” kata pengacara Akmal usai pembacaan vonis.
Kasus bermula saat tahun 2021 Akmal selaku Dirops bertanggungjawab dalam setiap proyek PT PCM.
Akmal terut terlibat dalam lolosnya terpidana Sugiman sebagai pemenang tender proyek tersebut dengan meminjam bendera PT Arkindo milik terpidana Abu Bakar Rasyid.
Sugiman kemudian menjadi pemenang lelang dan proyek tak terlaksana karena lahannya merupakan milik PT Krakatau Steel.
Akmal juga bertanggungjawab atas cairnya uang proyek tersebut yang kemudian malah dibagikan ke banyak pihak termasuk salah satunya kepada mantan Wali Kota Cilegon Edi Ariadi.
Akibat perbuatan Akmal secara bersama sama mengakibatkan negara rugi dalam hal ini Pemkot Cilegon senilai Rp7 miliar.




















