Buanabanten.id
No Result
View All Result
Selasa, 2 Juni 2026
  • Login
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Buanabanten.id
Home Berita Utama

Terbukti Korupsi Proyek Jalan Pelabuhan, Eks Pejabat BUMD Cilegon Divonis 2 Tahun

Redaksi by Redaksi
21 November 2024
in Berita Utama, Hukrim
A A

SERANG – Eks Direktur Operasional (Dirops) PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), Akmal Firmansyah divonis penjara selama 2 tahun pada kasus korupsi proyek pembangunan jalan Pelabuhan Warnasari tahun 2021.

Sebagai informasi, PT PCM merupakan BUMD milik Pemerintah Kota Cilegon, Banten.

Hakim Pengadilan Tipikor Serang yang diketuai M Arief Adikusumo menyebut, Akmal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan subsider Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipkor

Baca Juga :

PLN – Pemkot Tangsel Perkuat Sinergi Sistem Kelistrikan

PLN – Pemkot Tangsel Perkuat Sinergi Sistem Kelistrikan

19 Mei 2026 - Updated On 30 Mei 2026
BRI Kanca Serang Perkuat Keamanan Layanan, Gandeng Polresta dalam Sharing Session Strategis

BRI Kanca Serang Perkuat Keamanan Layanan, Gandeng Polresta dalam Sharing Session Strategis

1 Mei 2026
Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

29 April 2026
PLN Ajak Pelanggan di Banten Manfaatkan Fitur SwaCam, Ini Caranya..

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Bulan April-Juni 2026 Tak Naik

1 April 2026 - Updated On 25 April 2026

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Arief Adikusumo dihadapan terdakwa, Kamis (21/11/2024).

Selain pidana penjara, Akmal juga dihukum membayar denda senilai Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Hakim juga menghukum Akmal untuk membayar uang pengganti senilai Rp300 juta atau jika tak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara 1 tahun.

Sebelum memeberikan hukuman, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak sejapan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Kemudian hakim menyebut bahwa terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya.

“Hal meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, sopan selama persidangan, dan Akmal juga menitipkan Akta Jual Beli (AJB) tanah atas nama Dewi Purwanti. AJB itu digunakan sebagai pembayaran UP,” ujar Arief.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umun Kejari Cilegon. Sehingga jaksa menanggapi dengan pikir-pikir.

Sedangkan terdakwa Akmal melalui pengacaranya mengaku akan langsung mengajukan banding.

“Kami akan mengajukan banding yang mulia,” kata pengacara Akmal usai pembacaan vonis.

Kasus bermula saat tahun 2021 Akmal selaku Dirops bertanggungjawab dalam setiap proyek PT PCM.

Akmal terut terlibat dalam lolosnya terpidana Sugiman sebagai pemenang tender proyek tersebut dengan meminjam bendera PT Arkindo milik terpidana Abu Bakar Rasyid.

Sugiman kemudian menjadi pemenang lelang dan proyek tak terlaksana karena lahannya merupakan milik PT Krakatau Steel.

Akmal juga bertanggungjawab atas cairnya uang proyek tersebut yang kemudian malah dibagikan ke banyak pihak termasuk salah satunya kepada mantan Wali Kota Cilegon Edi Ariadi.

Akibat perbuatan Akmal secara bersama sama mengakibatkan negara rugi dalam hal ini Pemkot Cilegon senilai Rp7 miliar.

Tags: Korupsi jalanPengadilan
Share196SendShareTweet123Send
Previous Post

2 Eks Pejabat PT Telkom Akses Tangerang Didakwa Korupsi Rp7,4 Miliar

Next Post

Eks Pejabat BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Usai Tipu Pengusaha Laptop Rp1,4 Miliar

Related Posts

PLN – Pemkot Tangsel Perkuat Sinergi Sistem Kelistrikan
Berita Utama

PLN – Pemkot Tangsel Perkuat Sinergi Sistem Kelistrikan

2026/05/19 - Updated On 2026/05/30
BRI Kanca Serang Perkuat Keamanan Layanan, Gandeng Polresta dalam Sharing Session Strategis
Berita Utama

BRI Kanca Serang Perkuat Keamanan Layanan, Gandeng Polresta dalam Sharing Session Strategis

2026/05/01
Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan
Hukrim

Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

2026/04/29
PLN Ajak Pelanggan di Banten Manfaatkan Fitur SwaCam, Ini Caranya..
Berita Utama

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Bulan April-Juni 2026 Tak Naik

2026/04/01 - Updated On 2026/04/25
Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM
Berita Utama

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

2026/03/31
Gubernur Andra Soni Pastikan Udang Tambak Asal Banten Aman Dikonsumsi
Berita Utama

Warga Banten Serbu SPBU, Gubernur Andra Soni Minta Tak Perlu Panik, Harga BBM Dipastikan Tidak Naik

2026/03/31
Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus
Berita Utama

Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

2026/03/23
138 Titik SPKLU di Banten Siap Sambut Arus Mudik Lebaran 2026
Berita Utama

138 Titik SPKLU di Banten Siap Sambut Arus Mudik Lebaran 2026

2026/03/15 - Updated On 2026/03/27
Patuhi SE Mendagri, Walikota Budi Rustandi Tetap Siaga di Kota Serang saat Libur Lebaran 2026
Berita Utama

Patuhi SE Mendagri, Walikota Budi Rustandi Tetap Siaga di Kota Serang saat Libur Lebaran 2026

2026/03/12
16 Tahun FBn, Ekbispar Award Nobatkan Lulu Jamaludin sebagai Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan
Berita Utama

16 Tahun FBn, Ekbispar Award Nobatkan Lulu Jamaludin sebagai Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

2026/03/07
Next Post
Eks Pejabat BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Usai Tipu Pengusaha Laptop Rp1,4 Miliar

Eks Pejabat BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Usai Tipu Pengusaha Laptop Rp1,4 Miliar

Jadi Pengedar Sabu 2 Kilogram, Kakak Beradik Asal Padang Dituntut Mati

Jadi Pengedar Sabu 2 Kilogram, Kakak Beradik Asal Padang Dituntut Mati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PLN Banten Salurkan 10 Ekor Hewan Kurban ke Lebak dan Tangerang

PLN Banten Salurkan 10 Ekor Hewan Kurban ke Lebak dan Tangerang

30 Mei 2026
PLN Banten Sukses Jaga Listrik Tanpa Gangguan di Momen Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

PLN Banten Sukses Jaga Listrik Tanpa Gangguan di Momen Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

28 Mei 2026
BRI Group Tebar Kepedulian Idul Adha, Salurkan Lebih 5.000 Hewan Kurban Untuk Masyarakat

BRI Group Tebar Kepedulian Idul Adha, Salurkan Lebih 5.000 Hewan Kurban Untuk Masyarakat

28 Mei 2026
Currently Playing

Kategori

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Foto
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Video
  • Wisata

Ikuti kami

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In