SERANG – Dua mantan pejabat PT Telkom Akses Area Tangerang didakwa korupsi laporan keuangan fiktif senilai Rp7,4 miliar tahun 2020.
Keduanya yakni mantan Manager Provisioning & Migration Ari Bastian dan Site Manager Provisioning & Migration PT Telkom Askes Area Tangerang Rendra Setyo Argo Kusumo.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Tangerang Mayang Tari, kedua terdakwa dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain.
“Terdakwa telah melakukan manipulasi terkait data pengajuan tagihan pekerjaan provisioning pasang sambung baru (PSB) dan migrasi,” kata Mayang dihadapan hakim Pengadilan Tipikor Serang M. Arief Adikusumo, Rabu (20/11/2024).
Atas manipulasi tersebut, PT Telkom Akses mengalami kerugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.7.496.642.541.
Dikatakan Mayang, Rendra diminta Ari untuk menyediakan data pekerjaan PSB dan migrasi yang fiktif mamun dapat ditagihkan ke para mitra.
Setelah mendapat data pekerjaan fiktif yang dilakukan para mitra tersebut. Rendra menyerahkannya kepada Ari untuk menagihnya.
Kemudian, lanjut Mayang, pada bulan November 2020, Ari meminta Katherine membuat akun rekening bank untuk menampung dana pembayaran data pekerjaan fiktif dari ke 5 mitra.
Adapun kelima mitra PT Telkom Akses Area Tangerang yakni, PT Anartel Cipta Cemerlang, PT Rafi Jaya Brothers, PT Jelma Rangga Gading, PT Partner Properti, dan PT Mega Creative Promosindo.
“Kemudian ke 5 mitra tersebut mentransfer sejumlah uang ke rekening bank BNI atas nama Katherine,” ujar Mayang.
Secara rinci uang yang ditransfer oleh Mega Creative Promosindo Rp 803.354.889 Partner Properti Rp 1.487.274.061, Rafi Jaya Brothers Rp 864.765.683.
Kemudian Anartel Cipta Cemerlang mentransfer Rp 1.975.209.330, dan Jelma Rangga Gading Rp 2.366.038.078,
“Bahwa dari total uang sebesar Rp 7.496 642.541,00 yang telah ditampung di rekening atas nama Katherine dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, saksi Sanny Nugraha, saksi Melania Bastian,” sebut Mayang.
Atas perbuatan kedua terdakwa diancam Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




















