CILEGON – Sebanyak 52 warga Kota Cilegon, Banten diduga telah menjadi korban penipuan dengan modus investasi dan arisan bodong.
Para korban mengalami kerugian mencapai Rp10 miliar setelah ditipu oleh seorang wanita muda inisial ZM.
Salah satu korban, Novi Flow, warga Pagebangan, Kota Cilegon mengaku korban lainnya telah melaporkan kasus penipuan dan penggelapan ke Polres Cilegon pada 3 Januari 2025.
“Sudah lapor ke Polisi, setahu saya ada beberapa korban istri dari polisi banyak. Tapi yang saya bingung, sudah laporan tapi tidak ada kelanjutan,” kata Novi kepada wartawan di Cilegon, Rabu (2/7/2025).
Novi mengatakan, peristiwa berawal saat ia mengenal ZM dari media sosial Instagram pada tahun 2022.
Saat itu, ZM mempromosikan arisan melalui akun @mimih.mozza, lalu Novi pun tertarik untuk mengikutinya.
Awalnya tidak ada kendala, pembayaran lancar sesuai apa yang dijanjikan.
“Konsepnya awalnya arisan gitu dan itu lancar tidak ada biaya ini itu, gak masalah,” ujar Novi.
Petaka datang ketika ZM pada Januari 2024 memulai program investasi simpan pinjam dengan janji para investor mendapatkan bunga/keuntungan 22 hingga 50 persen dari uang uang disetorkan.
“Mulai dari situ acak-acakan, uang yang disetorkan tidak kembali, apalagi keuntungan yang dijanjikan,” ujar Novi.
Novi mengaku dikejar-kejar oleh korban dari aksi ZM. Sebab, banyak pengikutnya yang juga tergiur setelah Novi mempromosikan arisan dan investasi diakun medsos bisnisnya.
“Untuk cover zonk Rp50 juta, untuk arisan ditambah sama nasabah-nasabah saya, karena saya punya usaha dan customer Saya ikut juga di dia, akhirnya hubungan kita jadi tidak baik,” kata Novi.
Novi berharap ada itikad baik dari ZM, dengan menemuinya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan banyak orang.
Sebab, ada korban yang sampai gagal nikah hingga menjual harta bendanya demi mendapatkan keuntungan dari program investasi yang dibuat ZM.
“Saya pengen ketemu sama dia, informasinya dia udah kabur dari Banten, entah kemana,” harap Novi.
Korban lainnya, Nur Fitri Okviana, warga Lingkungan Warnasari, Kelurahan Deringo, Kecamatan Citangkil, Cilegon mengaku rugi ratusan juta setelah mengikuti tawaran investasi pekerjaan oleh ZM.
Berdasarkan kronologis dalam Surat Tanda Bukti Pelaporan dan Pengaduan pada 3 Januari 2025 yang didapat, Fitri awalnya berkenalan dengan ZM melalui Instagram dengan nama akun mimih_mozza tahun 2020.
Pada tanggal 7 Agustus 2024, Fitri melihat status yang berisikan informasi penawaran investasi pekerjaan dengan nilai Rp52 juta dengan keuntungan 22 persen selama 4 bulan.
“Kemudian Saya menanyakan terkait mekanisme investasi yang ditawarkan, kemudian ZM meminta saya masuk ke dalam group Kloter 31 untuk menjelaskan lebih detail terkait investasi itu,” kata Fitri.
Akhirnya, Fitri pun mentransfer uang Rp52 dengan janji akan dikembalikan bunga/keuntungannya sebesar 22 persen.
Transaksi pengiriman itu diketahui telah Fitri lakukan sebanyak 4 kali selama Agustus-November 2024 dengan nominal hingga puluhan juta, dan telah dikembalikan sebagain kecil modal yang disetorkan.
“Terakhir, mengirim uang sebesar Rp120 juta,” ujar Fitri.
Berjalannya waktu, Fitri kemudian meminta uang yang dijanjikan baik modal maupun keuntungan.
Namun, Fitri hanya mendapatkan janji bahwa akan dibayarkan. Hingga akhirnya ZM sulit dihubungi lalu menghilang.
“Sampai saat ini ZM tidak pernah mengembalikan uang modal saya,” tandasnya.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula membernarkan adanya laporan korban penipuan dan penggelapan tersebut.
Dikatakan Herdi, bahwa laporan tersebut masih terus ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
“Yang pasti kita tindaklanjuti, masih dalam pemeriksaan,” kata Herdi dikonfirmasi wartawan.




















