SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Banten menangkap Direktur PT. Artha Eka Global Asia berinisial SEW (44) terkait manipulasi takaran minyak goreng subsidi merek MiyakKita.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, SEW ditangkap di Tamansari Mahogany Apartment, Teluk Jambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Jumat (14/3/2025) pukul 07.30 WIB.
“Tim Unit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan penangkapan terhadap saudari SEW selaku Direktur PT. Artha Eka Global Asia,” kata Yudhis melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat.
Dikatakan Yudhis, setelah ditangkap SEW dibawa ke Mapolda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait penjualan MinyakKita takaran 1 liter yang disunat.
“Akan diperiksa sebagai tersangka pada siang hari ini setelah ba’da Jumat di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Banten,” ujar Yudhis.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Yudhis, SEW menunjuk dan mengangkat tersangka AW (37) sebagai Kepala Cabang PT AEGA di Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.
Selain itu, SEW juga menyuplai kemasan botol 1 liter, lebel kemasan, kardus MinyakKita, dan minyak Djernih kepada tersangka AW yang ditangkap pada Senin (3/3/2025).
“SEW menerima royalti dari penggunaan lisensi merek Minyakkita dan minyak Djernih dari AW,” kata Yudhis.
Mantan Kapolres Cilegon itu menambahkan, penangkapan tersangka AW dan SEW sebagai komitmen Polda Banten untuk memberantas mafia minyak goreng yang memanipulasi takarannya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Satgas Pangan Polri menyegel PT Artha Eka Global Asia (AEGA), produsen MinyaKita di Karawang, Jawa Barat, yang diduga mengurangi takaran minyak dalam kemasan 1 liter.
Dalam rantai distribusi MinyaKita, PT AEGA seharusnya hanya berperan sebagai repacker atau pengemas ulang dan terdaftar sebagai distributor tingkat 1 (D1).
Namun, perusahaan ini melanggar aturan dengan memberikan lisensi ilegal.
Lisensi diberikan ke perusahaan di Rajeg Tangerang tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan Izin Edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selain itu, PT AEGA juga tidak mengambil bahan baku minyak dari skema domestic market obligation (DMO), padahal MinyaKita merupakan merek minyak goreng rakyat yang berasal dari kontribusi pelaku industri sawit melalui kebijakan DMO.




















