SERANG – Pedagang kopi dan masyarakat yang beraktifitas di dalam tol Tangerang – Merak ditertibkan dan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Sebanyak 6 orang yang berjualan di bahu jalan tol dan 1 orang warga yang turun/naik kendaraan umum di jalan tol diamankan petugas gabungan.
Operation & Construction Division Head Astra Tol Tamer, Sri Mulyo mengatakan penertiban dan sidang tipiring dilakukan dalam rangka menegakkan ketertiban serta meningkatkan keselamatan di jalan tol.
“Kegiatan ini berlangsung selama tiga bulan, dimulai pada 15 September 2025, dengan area penertiban di sepanjang KM 60+000 hingga KM 40+000 atau ruas Ciujung–Balaraja,” kata Sri Mulyo kepada wartawan di Gerbang Tol Cikande, Serang, Jumat (10/10/2025).
Dijelaskan Sri, penertiban dilakukan bersama-sama dengan Polda Banten, dan petugas sekuriti dari PT. Rajawali Anggada Nusantara Service.
Adapun sasaran penertiban, kata Sri, masyarakat yang berjualan di bahu jalan, parkir liar kendaraan, serta menaikkan atau menurunkan penumpang di area tol.
Aktifitas itu, lanjut Sri, dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan menggangu kelancaran arus kendaraan di dalam jalan tol.
“Keselamatan pengguna jalan yang terpenting, dan langkah ini untuk memberikan efek jera kepada para pelaku. Apalagi jalan tol kan jalan bebas hambatan, dan area terlarang (aktifitas) dengan resiko tinggi,” ujar dia.
Usai diamankan, para pelanggar lalu menjalani sidang Tipiring di Gerbang Tol Cikande dengan jaksa dari Kejari Serang dan hakim tunggal Pengadilan Negeri Serang, Rendra.
Adapun putusannya, pelaku dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Hakim memberikan hukuman pelaku untuk membayar denda Rp50.000.
“Pelanggar yang terbukti melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditetapkan oleh Hakim persidangan,” kata Sri.

















