SERANG – Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dan pembuangan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan, Sukron Yuliadi Mufti mempertanyakan hasil audit kerugian negara.
Sukron merupakan mantan Dirut PT Ella Pratama Perkasa yang menjadi terdakwa bersama tiga terdakwa lainnya Mantan Kadis LH Tangsel Wahyunoto Lukman, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, Zeky Yamani, serta Kabid Kebersihan, Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa
Sukron melalui pengacaranya, Hutomo Daru Pradipta mengatakan, jaksa menentukan kerugian negara dari kantor akuntan publik, bukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Itu sudah jelas berdasarkan UU, hanya BPK yang berwenang menentukan ada tidaknya kerugian negara,” katanya Hutomo kepada wartawan di Serang, Jumat (10/10/2025).
Menurut Hutomo, adanya pergeseran delik putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/2016 telah menghilangkan kata “dapat” pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
Hutomo menambahkan, perubahan delik pasca Putusan MK Nomor 25/2016 mewajibkan jaksa penuntut umum Kejari Tangsel bukan hanya membuktikan perbuatan yang dilakukan kliennya.
Tapi, kata Hutomo, jaksa harus membuktikan bahwasannya perbuatan yang dilakukan kliennya mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara secara pasti.
“Sehingga dengan demikian JPU harus memiliki hasil audit investigasi dari instansi yang berwenang,” tutur dia.
Selain itu, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA 2/2024) mengatur bahwa ketentuan Kamar Pidana menyatakan hanya BPK yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kerugian negara.
“Konsekuensi hukumnya jelas. Jika tidak ada hasil pemeriksaan dari BPK, maka dakwaan jaksa terhadap klien kami menjadi prematur, dan majelis hakim seharusnya menerima eksepsi ini,” kata Hutomo.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan proyek pengelolaan dan pembuangan sampah di Tangerang Selatan yang digarap Kejaksaan menuding proyek itu merugikan keuangan negara.
Namun, tim hukum Sukron menilai jaksa terburu-buru menaikkan perkara tanpa dasar audit yang sah.
“Mengingat apa pihak Terdakwa memiliki dasar pembuktian yang kuat karena projek pekerjaannya sudah diselesaikan sesuai kontrak kerja yang disepakati oleh pihak Pemkot Tangsel dan PT. EPP,” tandas Hutomo.

















