SERANG – Bendahara Desa Sinarmukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten Asep Mulyana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Jalan Usaha Tani (JUT) Kementrian Pertanian tahun 2022.
Tindakan Asep Mulyana telah merugikan keuangan negara Rp100 juta dengan modus membangun JUT menggunakan dana desa.
“Penyidik Kejari Serang melakukan penahanan terhadap tersangka AM selaku Bendahara Desa Sinarmukti,” Kasi Datun Kejari Serang Guntoro kepada wartawan, Jumat (4/7/2025) sore.
AM ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang untuk 20 hari kedepan ambil penyidik merampungkan berkas perkara
Guntoro menjelaskan, perkara tersebut bermula pada tahun 2022 anggota DPR RI periode 2019-2024 menggelontorkan dana aspirasi untuk JUT sebesar Rp100 juta per desa.
Mengetahui adanya alokasi anggaran bantuan tersebut, AM kemudian membuat proposal pengajuan menggunakan kelompok tani Harapan Jaya 2.
Setelah proposal tersebut disetujui, AM mengajak saksi Dayat untuk mengambil uang di BRI Palima, Serang senilai Rp100 juta.
“Yang mana setelah uang tersebut cair secara cash, uang sebesar Rp99.000.000 dikuasai oleh tersangka dan Rp1.000.000 diserahkan pada Saksi D,” ujar Guntoro.
Agar program JUT terealisasi, AM kemudian menggunakan dana desa untuk membangun jalan.
Sedangkan uang Rp99 juta yang dikuasasi tersangka dipergunakan untuk keperluan pribadinya.
“Pura-pura dia menggunakan dana JUT, tapi senyatanya menggunakan dana desa dari desa Sinarmukti,” kata Guntoro.
Bahwa atas perbuatannya tersebut, tersangka PN Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
“Kami selaku Jaksa Penyidik akan berusaha semaksimal mungkin untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tersangka,” tandas dia.

















