SERANG – Seorang supir ambulan milik relawan Fesbuk Banten News (FBn), Holik (45) mengaku terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Lampu Merah Tugu Tani Barat, Jakarta pada Kamis (25/3/2025).
Padahal, ambulan sedang membawa jenazah dari rumah duka di kawasan Tugu Tani, Jalan Kramat, menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak Jakarta.
“Kami kaget saat dicek ternyata ada pelanggaran ETLE karena menerobos lampu merah,” kata Holik kepada wartawan di Serang, Jumat (4/7/2025).
Dikatakan Holik, saat itu kami sedang bertugas mengantar jenazah dan kondisi lalu lintas cukup padat.
Mobil ambulans berjenis Isuzu Panther dengan nomor polisi B 1027 BIX diketahui terkena tilang saat mengurus proses pajak dan balik nama kendaraan.
Menurut Holik, dalam situasi darurat mobil ambulans harus melanggar rambu lalu lintas demi keselamatan dan ketepatan waktu.
“Ini bukan kendaraan pribadi, kami bawa jenazah, bukan untuk kepentingan pribadi atau komersil,” ujar dia.
Ketua Pokja Relawan Banten Lulu Jamaludin menyenangkan masih ada kelemahan pada sistem tilang elektronik.
Untuk itu, Lulu meminta kepolisian untuk mengevaluasi agar lebih adaptif terhadap kendaraan darurat, terutama yang dioperasikan oleh organisasi relawan non-pemerintah.
“Pihak Kepolisian, DPR RI dan Kementerian Perhubungan RI harus mengevaluasi pelanggaran tilang bagi kendaraan relawan yang terbukti menjalankan tugas kemanusiaan,” kata Lulu.

















