SERANG – Beny Setiawan, bos pabrik narkoba jenis pil paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC) di Taktakan, Kota Serang, Banten dituntut hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Engelin Kamea menyebut, Beny telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan kedua pasal 113 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Beny Setiawan dengan pidana mati,” kata Engelin saat membacakan amar tuntutan dihadapan hakim Pengadilan Negeri Serang yang diketuai Bony Daniel, Kamis (3/7/2025).
Engelin kemudian membacakan berkas terdakwa lainnya secara bergantian.
Istri Beny, Reny Setiawan dituntut dengan pidana penjara seumur hidup terbukti pasal 113.
Kemudian untuk anak Beny, Andrei Fathur Rohman dituntut penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan karena terbukti pasal 112 Jo pasal 132.
Terdakwa lainnya yang diketahui sebagai karyawan Beny Setiawan Burhanudin dituntut penjara seumur hidup.
Sedangkan Abdul Wahid, Jafar, Acu, Muhamad Lutfi, Hapas dan Faisal dituntut pidana mati karena terbukti pasal 113 dan atau pasal 114 Jo pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sebelum memberikan hukuman, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan seperti perbuatan terdakwa merusak generasi muda Indonesia.
Adapun hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Dalam dakwaan disebut, kasus bermula pada bulan Juni 2024 Beny dari dalam penjara menerima pesanan narkotika PCC sebanyak 270 koli dari Agus (DPO) dengan harga per kolinya Rp 19 juta.
Tak hanya Agus, pesanan datang dari Faisal sebanyak 80 koli dengan harga perkolinya sebesar Rp 34 juta.
Untuk memenuhi pesanan narkoba jenis pil PCC tersebut, Beny melakukan persiapan dengan membeli bahan baku berupa carisoprodol, paracetamol, dan caffein dari Mulyadi dan Yudha (DPO).
Kemudian membeli bahan pelengkap berupa laktosa, SSG (Sodium Starch Glycolate), magnesium dtearat, povidon dan paracetamol dari Hapas.
Selain itu, Beny membeli mesin cetak tablet sebanyak 2 unit dan juga membeli 1 buah mesin pengaduk ukuran besar, wadah/mangkok plastik, kardus, plastik vakum, alat vakum, karung dan lakban dan lain-lain.
Selanjutnya, Beny menyiapkan tempat untuk memproduksi berupa rumah di Jl. Baladika, Gurugui Timur No.9 RT 14 RW 01, Kel. Lialang, Kec. Taktakan, Kota Serang Prov. Banten.
Setelah semuanya siap, Beny menghubungi orang-orang yang akan dilibatkan untuk membuat PCC yakni Abdul Wahid, Dudung, Jafar, Acu,
Sedangkan Beny berperan sebagai pengendali dalam membuat tablet PCC dengan memberikan resep dan cara pembuatan kepada Jafar.
Setelah siap, mereka kemudian memulai produksi dengan kapasitas mesin tersebut dapat membuat 15.000 hingga 20.000 butir tablet per jam.
Untuk memesan bahan baku Beny memerintahkan istrinya Reni Maria mentransfer uang pembelian dan penerimaan hasil penjualan.
Dari hasil penjualan kepada Agus sebanyak 270 koli, Beny mendapatkan Rp5.130.000.000.
Sedangkan dari penjual ke Faisal 80 koli Rp2.720.000.000.
Beny memerintahkan Abdul Wahid untuk mengirimkan pesanan melalui Ekspedisi PT Karunia Indah Delapan Ekspress
Pabrik pembuatan pil PCC itupun dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada Senin (30/9/2024) dengan mengamankan 10 orang tersangka dan barang bukti berupa bahan baku dan alat produksi.

















