Buanabanten.id
No Result
View All Result
Minggu, 19 April 2026
  • Login
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Buanabanten.id
Home Berita Utama

Bos Pabrik Narkoba Pil PCC di Serang Banten Dituntut Mati, Istrinya Seumur Hidup

Redaksi by Redaksi
4 Juli 2025
in Berita Utama, Hukrim
A A
Oplus_0

Oplus_0

SERANG – Beny Setiawan, bos pabrik narkoba jenis pil paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC) di Taktakan, Kota Serang, Banten dituntut hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Engelin Kamea menyebut, Beny telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan kedua pasal 113 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Beny Setiawan dengan pidana mati,” kata Engelin saat membacakan amar tuntutan dihadapan hakim Pengadilan Negeri Serang yang diketuai Bony Daniel, Kamis (3/7/2025).

Baca Juga :

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

31 Maret 2026
Gubernur Andra Soni Pastikan Udang Tambak Asal Banten Aman Dikonsumsi

Warga Banten Serbu SPBU, Gubernur Andra Soni Minta Tak Perlu Panik, Harga BBM Dipastikan Tidak Naik

31 Maret 2026
Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

23 Maret 2026
138 Titik SPKLU di Banten Siap Sambut Arus Mudik Lebaran 2026

138 Titik SPKLU di Banten Siap Sambut Arus Mudik Lebaran 2026

15 Maret 2026 - Updated On 27 Maret 2026

Engelin  kemudian membacakan berkas terdakwa lainnya secara bergantian.

Istri Beny, Reny Setiawan dituntut dengan pidana penjara seumur hidup terbukti pasal 113.

Kemudian untuk anak Beny, Andrei Fathur Rohman dituntut penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan karena terbukti pasal 112 Jo pasal 132.

Terdakwa lainnya yang diketahui sebagai karyawan Beny Setiawan Burhanudin dituntut penjara seumur hidup.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Sedangkan Abdul Wahid, Jafar, Acu, Muhamad Lutfi, Hapas dan Faisal dituntut pidana mati karena terbukti pasal 113 dan atau pasal 114 Jo pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sebelum memberikan hukuman, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan  seperti perbuatan terdakwa merusak generasi muda Indonesia.

Adapun hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Dalam dakwaan disebut, kasus bermula pada bulan Juni 2024 Beny dari dalam penjara menerima pesanan narkotika PCC sebanyak 270 koli dari Agus (DPO) dengan harga per kolinya Rp 19 juta.

Tak hanya Agus, pesanan datang dari Faisal  sebanyak 80  koli dengan harga perkolinya sebesar Rp 34 juta.

Untuk memenuhi pesanan narkoba jenis pil PCC tersebut, Beny melakukan persiapan dengan membeli bahan baku berupa  carisoprodol, paracetamol, dan caffein dari Mulyadi dan Yudha (DPO).

Kemudian membeli bahan pelengkap berupa laktosa, SSG (Sodium Starch Glycolate), magnesium dtearat, povidon dan paracetamol dari Hapas.

Selain itu, Beny membeli mesin cetak tablet sebanyak 2  unit dan juga membeli 1 buah mesin pengaduk ukuran besar, wadah/mangkok plastik, kardus, plastik vakum, alat vakum, karung dan lakban dan lain-lain.

Selanjutnya, Beny menyiapkan tempat untuk memproduksi berupa rumah di Jl. Baladika, Gurugui Timur No.9 RT 14 RW 01, Kel. Lialang, Kec. Taktakan, Kota Serang Prov. Banten.

Setelah semuanya siap, Beny menghubungi orang-orang yang akan dilibatkan untuk membuat PCC yakni Abdul Wahid, Dudung, Jafar, Acu,

Sedangkan Beny berperan sebagai pengendali dalam membuat tablet PCC dengan memberikan resep dan cara pembuatan kepada Jafar.

Setelah siap, mereka kemudian memulai produksi dengan kapasitas  mesin tersebut  dapat membuat 15.000 hingga 20.000 butir tablet per jam.

Untuk memesan bahan baku Beny memerintahkan istrinya Reni Maria mentransfer uang pembelian dan penerimaan hasil penjualan.

Dari hasil penjualan kepada Agus  sebanyak 270 koli, Beny mendapatkan Rp5.130.000.000.

Sedangkan dari penjual ke Faisal 80 koli  Rp2.720.000.000.

Beny memerintahkan Abdul Wahid untuk mengirimkan pesanan melalui Ekspedisi PT Karunia Indah Delapan Ekspress

Pabrik pembuatan pil PCC itupun dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada Senin (30/9/2024) dengan mengamankan 10 orang tersangka dan barang bukti berupa bahan baku dan alat produksi.

Tags: NarkobaPn serang
Share196SendShareTweet123Send
Previous Post

Kini Hadir Kids Corner di Kantor PLN UID Banten

Next Post

Ibu Kerja Jadi TKW di Arab Saudi, Anaknya Alami Kekerasan Seksual oleh Pacar Ibunya

Related Posts

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM
Berita Utama

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

2026/03/31
Gubernur Andra Soni Pastikan Udang Tambak Asal Banten Aman Dikonsumsi
Berita Utama

Warga Banten Serbu SPBU, Gubernur Andra Soni Minta Tak Perlu Panik, Harga BBM Dipastikan Tidak Naik

2026/03/31
Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus
Berita Utama

Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

2026/03/23
138 Titik SPKLU di Banten Siap Sambut Arus Mudik Lebaran 2026
Berita Utama

138 Titik SPKLU di Banten Siap Sambut Arus Mudik Lebaran 2026

2026/03/15 - Updated On 2026/03/27
Patuhi SE Mendagri, Walikota Budi Rustandi Tetap Siaga di Kota Serang saat Libur Lebaran 2026
Berita Utama

Patuhi SE Mendagri, Walikota Budi Rustandi Tetap Siaga di Kota Serang saat Libur Lebaran 2026

2026/03/12
16 Tahun FBn, Ekbispar Award Nobatkan Lulu Jamaludin sebagai Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan
Berita Utama

16 Tahun FBn, Ekbispar Award Nobatkan Lulu Jamaludin sebagai Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

2026/03/07
Daftar Penerima Penghargaan Ekbispar Award 2026
Berita Utama

Daftar Penerima Penghargaan Ekbispar Award 2026

2026/03/07
Bebaskan Pajak Lahan Sawah, Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Diganjar Penghargaan Ekbispar Award 2026
Berita Utama

Bebaskan Pajak Lahan Sawah, Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Diganjar Penghargaan Ekbispar Award 2026

2026/03/07
Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta
Hukrim

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

2026/01/30
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande
Hukrim

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

2026/01/26
Next Post
Ibu Kerja Jadi TKW di Arab Saudi, Anaknya Alami Kekerasan Seksual oleh Pacar Ibunya

Ibu Kerja Jadi TKW di Arab Saudi, Anaknya Alami Kekerasan Seksual oleh Pacar Ibunya

Ketika Kapolres Serang Beri 2 Ekor Kambing ke Anggota Purna Tugas

Ketika Kapolres Serang Beri 2 Ekor Kambing ke Anggota Purna Tugas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

31 Maret 2026
Gubernur Andra Soni Pastikan Udang Tambak Asal Banten Aman Dikonsumsi

Warga Banten Serbu SPBU, Gubernur Andra Soni Minta Tak Perlu Panik, Harga BBM Dipastikan Tidak Naik

31 Maret 2026
Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

23 Maret 2026
Currently Playing

Kategori

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Foto
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Video
  • Wisata

Ikuti kami

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi

Copyright © 2024 Buanabanten.id - Powered Dinamisweb

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video

Copyright © 2024 Buanabanten.id - Powered Dinamisweb

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In