SERANG – Haryanto (43) ditangkap setelah dilaporkan telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak pacarnya yang berusia berumur 9 tahun.
Warga Kecamatan Jatiyoso, Kabu Karanganyar, Jawa Tengah ditangkap saat bekerja di kios baso miliknya di Desa Ragas Masigit, Kecamatan Carenang, Serang, pada Selasa (1/7/2025).
“Pelaku diamankan saat sedang bekerja di warung bakso, beberapa saat setelah petugas menerima laporan dari pihak keluarga,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko melalui keterangannya, Rabu (3/7/2025).
Condro mengungkapkan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak dari pacarnya saat rumah korban dalam kondisi sepi.
” Pada saat kejadian, kakak korban tidak berada di rumah,” ujar Condro.
Usai pelaku beraksi, korban lalu mengirim voice note melalui pesan WhatsApp kepada neneknya meski ada ancaman dari pelaku agar tidak menceritakan kepada siapapun.
Dalam rekaman terdengar suara merintih kesakitan karena mengaku telah mengalami oleh Haryanto.
Tak lama, keluarga korban menjemput lalu mendengarkan cerita yang dialaminya.
Mendengarkan keterangan cucunya, pihak keluarga selanjutnya melapor ke Mapolres Serang.
“Berbekal dari laporan, didukung alat bukti dan barang bukti, petugas Unit PPA bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Condro.
Kasatreskrim AKP Andi Kurniady menambahkan, ibu korban diketahui sedang bekerja mencari nafkah sebagai tenaga kerja wanita di Arab Saudi.
Korban dan kakaknya telah tinggal bersama tersangka lebih dari setahun di rumah milik ibunya.
“Korban dan kakaknya dititipkan kepada pelaku karena informasi dari tersangka hubungan ibu korban dengan keluarga besarnya tidak harmonis,” kata Andi.
Atas perbuatannya, tersangka Haryanto dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

















